Cara Hitung Pajak Bonus Karyawan Sesuai UU HPP dan PP 58/2023

Dalam dunia kerja profesional, bonus sering kali dianggap sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kinerja karyawan. Namun di balik rasa bahagia menerima tambahan penghasilan tersebut, ada hal penting yang kerap terlewatkan: kewajiban pajak.

Banyak karyawan belum memahami bahwa bonus, dalam bentuk apa pun, termasuk ke dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia.

Bonus tidak hanya sekadar hadiah, tetapi merupakan bagian dari kompensasi kerja yang memiliki konsekuensi hukum dan fiskal. Pemahaman yang tepat mengenai cara perhitungan dan kewajiban pajaknya sangat penting agar tidak terjadi kesalahan pelaporan maupun potensi sanksi administrasi.

Dalam konteks ini, baik karyawan maupun pemberi kerja perlu memahami posisi bonus dalam sistem perpajakan nasional.

Bonus Termasuk Objek Pajak Menurut Undang-Undang

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setiap bentuk penghasilan yang diterima oleh individu karena hubungan kerja, baik berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, maupun bonus, merupakan objek pajak penghasilan.

Dengan demikian, bonus yang diterima karyawan akan menambah total penghasilan bruto dan menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemotongan pajak secara otomatis saat pembayaran bonus dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis bonus, tanpa terkecuali.

Jenis-jenis Bonus yang Dikenakan Pajak

Setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda dalam memberikan bonus. Namun, dari perspektif perpajakan, seluruh bentuk bonus yang diberikan kepada karyawan tetap tergolong penghasilan kena pajak. Berikut penjelasan lebih rinci tentang jenis-jenis bonus yang umum diberikan:

1. Bonus Kinerja (Performance Bonus)

Bonus kinerja diberikan berdasarkan capaian target individu, tim, atau perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, seorang sales mencapai penjualan di atas target selama tiga bulan berturut-turut. Bonus ini bersifat variabel, tergantung pada hasil penilaian kerja, dan sepenuhnya termasuk dalam objek PPh 21 karena berkaitan langsung dengan prestasi kerja.

2. Bonus Tahunan

Bonus tahunan biasanya dibayarkan di akhir tahun sebagai penghargaan atas kontribusi karyawan terhadap kinerja perusahaan. Besarannya bisa berdasarkan laba perusahaan atau kebijakan internal. Karena merupakan tambahan dari penghasilan tetap, bonus tahunan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif efektif sesuai kategori PPh 21 karyawan.

3. Bonus Referensi (Referral Bonus)

Jenis bonus ini diberikan kepada karyawan yang berhasil merekomendasikan kandidat yang kemudian diterima bekerja di perusahaan. Meskipun sifatnya seperti “komisi internal”, bonus referensi tetap dikategorikan sebagai penghasilan karena berasal dari hubungan kerja. Oleh karena itu, pajak atas bonus ini juga dipotong oleh perusahaan sesuai ketentuan PPh 21.

4. Bonus Loyalitas atau Retensi

Bonus loyalitas diberikan untuk menghargai masa kerja panjang atau kesetiaan karyawan kepada perusahaan. Contohnya, karyawan yang telah bekerja selama 10 tahun menerima bonus loyalitas khusus. Karena merupakan imbalan atas masa kerja, bonus ini dianggap penghasilan yang dikenai pajak.

5. Bonus Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bonus wajib yang diberikan menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, atau Tahun Baru. Walaupun diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, secara fiskal THR tetap termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak PPh 21, karena diterima akibat hubungan kerja.

6. Bonus Tantiem

Tantiem merupakan bonus khusus yang diberikan kepada direksi, komisaris, atau pejabat tinggi perusahaan berdasarkan laba bersih perusahaan. Nilainya biasanya ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Meskipun penerimanya bukan karyawan operasional, tantiem tetap termasuk objek pajak penghasilan karena bersumber dari hubungan kerja atau jabatan.

Semua jenis bonus di atas memiliki perlakuan pajak yang sama, yaitu masuk dalam penghasilan bruto dan dihitung menggunakan ketentuan tarif efektif rata-rata (TER) atau tarif progresif tahunan.

Metode Penghitungan Pajak atas Bonus Karyawan

Terdapat dua pendekatan umum yang digunakan perusahaan dalam menghitung PPh 21 atas bonus yang diberikan kepada karyawan, yaitu:

1. Bonus Digabung dengan Penghasilan Bulanan

Pada metode ini, bonus ditambahkan ke gaji bulanan karyawan, kemudian dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku. Dengan cara ini, total penghasilan bulan tersebut akan meningkat dan tarif pajak bisa berbeda dibanding bulan biasa.

2. Bonus Dihitung Secara Terpisah

Dalam beberapa kasus, perusahaan memilih menghitung pajak atas bonus secara terpisah dari gaji tetap. Bonus diperlakukan sebagai penghasilan tidak tetap dan dikenakan tarif efektif sesuai dengan penghasilan tahunan.

Baca juga:  Pajak Penghasilan Pasal 28 (PPh 28): Objek, Tarif, dan Contoh Cara Hitung

Selain itu, sistem pembebanan pajak pada bonus juga tergantung pada kebijakan perusahaan, yang dapat berupa:

  • Sistem Gross: Pajak dipotong langsung dari nilai bonus yang diterima karyawan.
  • Sistem Gross-Up: Pajak ditanggung perusahaan tetapi tetap dimasukkan ke dalam penghasilan bruto.
  • Sistem Nett: Pajak sepenuhnya ditanggung perusahaan sehingga karyawan menerima bonus bersih tanpa potongan.

Contoh Perhitungan Pajak Bonus

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut contoh sederhana perhitungan pajak atas bonus.

Contoh Kasus:

Ibu Yanti, karyawan tetap di PT Nusantara Makmur, menerima gaji bulanan sebesar Rp8.000.000. Pada bulan Desember 2025, ia mendapatkan bonus akhir tahun sebesar Rp6.000.000. Statusnya adalah TK/0 (tidak kawin dan tanpa tanggungan).

  1. Menentukan Kategori Tarif Efektif (TER)
    Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, penghasilan bruto Ibu Yanti bulan Desember adalah Rp14.000.000. Untuk kategori TK/0, penghasilan antara Rp13.750.001 hingga Rp14.250.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2,5%.
  2. Menghitung Pajak yang Dipotong
    Total pajak PPh 21 bulan tersebut = 2,5% x Rp14.000.000 = Rp350.000.
  3. Penghasilan Bersih yang Diterima
    Ibu Yanti menerima penghasilan bersih sebesar Rp13.650.000 setelah pajak dipotong.

Metode penghitungan ini menunjukkan bahwa setiap bonus akan memengaruhi besaran pajak bulanan yang dipotong oleh perusahaan.

Kewajiban Perusahaan Terkait Pajak Bonus

Selain menghitung dan memotong pajak, perusahaan juga memiliki kewajiban administratif lain yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), antara lain:

  • Menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara melalui sistem e-Billing.
  • Membuat dan memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan.
  • Melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap bulan ke DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban ini sangat penting untuk menghindari sanksi administratif dan menjaga integritas laporan pajak tahunan.

Peran Pendampingan Jasa Konsultan Profesional

Mengelola pajak karyawan, terutama yang berkaitan dengan bonus dan tunjangan, membutuhkan ketelitian tinggi dan pemahaman mendalam terhadap regulasi pajak terbaru. Kesalahan kecil dalam perhitungan atau pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak diinginkan, baik bagi perusahaan maupun individu.

Oleh karena itu, banyak perusahaan dan profesional kini memilih untuk bekerja sama dengan konsultan pajak terbaik di Surabaya, salah satunya ISB Consultant, yang telah berpengalaman dalam membantu klien memahami, menghitung, dan melaporkan pajak secara akurat.

Dengan dukungan tim ahli, perusahaan dapat memastikan seluruh kewajiban perpajakan (termasuk pemotongan pajak atas bonus) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan profesional ini juga memberikan rasa tenang karena semua proses dilakukan secara transparan, efisien, dan patuh hukum.

Pentingnya Pemahaman Pajak Bonus Bagi Karyawan

Karyawan sebaiknya tidak hanya bergantung pada perusahaan dalam urusan pajak, melainkan juga memahami bagaimana bonus yang diterima berdampak pada pajak penghasilannya. Dengan memahami cara kerja PPh 21, karyawan dapat lebih siap ketika menerima bukti potong pajak atau saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, pengetahuan tentang komponen penghasilan kena pajak membantu karyawan mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik. Ketika memahami bahwa setiap tambahan penghasilan memiliki konsekuensi pajak, seseorang dapat merencanakan anggaran dan tabungan dengan lebih realistis.

Baca juga: Gaji Hingga 10 Juta Bebas Pajak? Ini Syarat & Prosedurnya