Pembaruan regulasi perpajakan selalu menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha maupun konsultan pajak. Salah satunya adalah perubahan format Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21) yang kini diatur melalui PER 11/PJ/2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembaruan ini tidak hanya menyederhanakan format pelaporan, tetapi juga mempertegas ketentuan administratif dalam penerbitan bukti potong pajak penghasilan.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan terperinci cara mengisi Formulir BP21 terbaru di sistem Coretax. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan pelaporan pajak tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tata kelola usaha yang patuh hukum dan efisien.
Apa itu Formulir BP21?
Formulir BP21 merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterbitkan oleh pemberi kerja atau pemotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, penyedia jasa, atau pihak lain yang menjadi subjek pemotongan. Perubahan terbaru dalam PER 11/PJ/2025 menjadikan formulir ini sebagai dokumen tunggal yang mencakup penghasilan bersifat final dan tidak final. Ini menggantikan format sebelumnya, yaitu Formulir 1721-VI dan 1721-VII.
Dokumen ini dapat dibuat melalui platform Coretax, baik langsung pada modul e-Bupot maupun melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) seperti Pajakku. Dokumen yang dihasilkan wajib mencantumkan tanda tangan elektronik, baik yang tersertifikasi oleh PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) maupun otorisasi DJP.
Kapan Formulir BP21 Tidak Perlu Diterbitkan?
Tidak semua transaksi penghasilan mengharuskan penerbitan bukti potong. Menurut Pasal 8 ayat (1) PER 11/PJ/2025, jika dalam satu masa pajak tidak terjadi pembayaran penghasilan kepada penerima, maka tidak perlu dibuat Formulir BP21. Artinya, jika tidak ada gaji, honor, atau bentuk penghasilan lainnya yang diberikan, maka bukti potong tidak diwajibkan.
Kapan Bukti Potong BP21 Tetap Harus Dibuat?
Meski tidak terjadi pemotongan nominal pajak, terdapat kondisi khusus di mana bukti potong tetap wajib dibuat, yaitu:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Jika penghasilan karyawan tidak melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, PPh 21 yang terutang adalah nihil. Namun, bukti potong tetap perlu diterbitkan untuk mendokumentasikan transaksi tersebut. - Pemotongan Nihil karena SKB atau Tarif 0%
Ketika wajib pajak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau penghasilannya dikenakan tarif 0% sesuai regulasi, pemotongan tetap harus dicatat dalam BP21 sebagai dokumen resmi. - PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pemberian insentif, pemerintah dapat menanggung pajak PPh 21 tertentu. Walau tidak terjadi pungutan langsung kepada karyawan, BP21 tetap dibuat sebagai catatan administratif. - Penerima Penghasilan Mendapat Fasilitas Pajak
Misalnya, karyawan dengan tarif pajak lebih rendah karena penempatan khusus atau kebijakan fiskal tertentu. BP21 tetap dibutuhkan sebagai dokumentasi meski pajak yang dipotong nihil. - Subjek Pajak Luar Negeri (WPLN) dengan PPh 26 Nihil
Apabila WPLN memperoleh penghasilan dari Indonesia, namun tarif pemotongan PPh 26 menjadi 0% karena adanya Tax Treaty dan SKD (Surat Keterangan Domisili), maka bukti potong harus tetap dibuat.
Struktur dan Format Formulir BP21 Terbaru
Penting untuk memahami susunan Formulir BP21 di Coretax, agar pengisian dapat dilakukan secara sistematis. Struktur umum dari formulir ini mencakup:
Bagian Umum
- Nomor Bukti Pemotongan: Dihasilkan oleh sistem Coretax.
- Masa Pajak: Ditulis dalam format MM-YYYY.
- Sifat Pemotongan: “Final” atau “Tidak Final”.
- Status Bukti: Bisa “Normal”, “Pembetulan”, atau “Pembatalan”.
Bagian A – Identitas Penerima Penghasilan
- NIK/NPWP: Nomor identitas penerima.
- Nama Lengkap: Sesuai KTP atau dokumen identitas.
- NITKU: Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (jika ada).
Bagian B – Rincian Penghasilan
- Jenis Fasilitas: Tanpa fasilitas, PPh Ditanggung Pemerintah, SKB, dll.
- Kode Objek Pajak: Kode sesuai jenis penghasilan.
- Penghasilan Bruto: Jumlah kotor sebelum dikurangi biaya.
- DPP: Dasar Pengenaan Pajak setelah dikurangi PTKP.
- Tarif: Contoh: 5%, 15%, atau 0%.
- Jumlah PPh yang Dipotong: Nilai yang akan disetorkan.
- Dokumen Dasar: Seperti invoice, kontrak, atau faktur.
- Nomor Dokumen: Sebagai rujukan dokumen penghasilan.
Bagian C – Identitas Pemotong
- NPWP/NIK: Identitas pemberi kerja.
- NITKU/Kode Subunit Organisasi: Bergantung pada jenis entitas.
- Nama Pemotong: Bisa individu atau institusi.
- Tanggal Penerbitan: Sesuai tanggal pengisian formulir.
- Nama Penandatangan: Pihak yang bertanggung jawab.
- QR Code: Untuk verifikasi keaslian dokumen oleh DJP.
Contoh Pengisian Formulir BP21
Misalnya, seorang karyawan tetap bernama Andi memperoleh gaji bruto sebesar Rp8.000.000 pada bulan Mei 2025. Andi berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka penghitungan PPh 21-nya sebagai berikut:
- Penghasilan Bruto: Rp8.000.000
- Biaya Jabatan (5% x 8.000.000): Rp400.000
- Penghasilan Neto: Rp7.600.000
- PTKP per bulan: Rp4.500.000
- DPP (7.600.000 – 4.500.000): Rp3.100.000
- Tarif PPh 21 (5%): Rp155.000
Jumlah PPh 21 sebesar Rp155.000 ini akan dicantumkan dalam kolom “Jumlah PPh yang Dipotong”.
Peran Jasa Konsultan Pajak dalam Pengisian BP21
Dalam praktiknya, banyak perusahaan menghadapi kendala teknis maupun administratif dalam menyusun dan mengisi Formulir BP21 dengan benar. Di sinilah pentingnya bekerja sama dengan pihak profesional. Jika Anda memerlukan dukungan dalam kepatuhan pajak, ISB Consultant adalah sebuah jasa konsultan pajak Yogyakarta bersertifikasi yang siap membantu Anda dalam proses pelaporan PPh 21 secara akurat dan sesuai peraturan terbaru. Tim profesional ISBC akan memastikan dokumen Anda tersusun rapi, valid, dan siap menghadapi pemeriksaan pajak.
Kesimpulan
Formulir BP21 terbaru yang dirancang lebih sederhana namun komprehensif ini membawa tantangan sekaligus kemudahan dalam administrasi perpajakan. Pemahaman yang baik terhadap struktur, cara pengisian, dan ketentuan teknis akan mempermudah Anda dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu dan benar. Dalam kondisi tertentu, kerja sama dengan jasa konsultan pajak bersertifikat dapat menjadi solusi strategis.
Baca juga: Apa Saja Jenis Bukti Potong PPh 21? Ini Penjelasannya!