Cara Mengisi Formulir Bukti Potong PPh 21 Sesuai PER 11/PJ/2025

Memahami kewajiban perpajakan menjadi hal yang esensial bagi setiap wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha dan instansi yang memiliki tanggung jawab sebagai pemotong pajak. Salah satu bukti administrasi penting dalam hal ini adalah Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21). Seiring dengan pembaruan ketentuan melalui PER 11/PJ/2025, format dan cara pengisian formulir BP21 mengalami penyesuaian yang signifikan. Jika Anda belum familiar dengan format baru ini, artikel ini akan membimbing Anda secara lengkap dan rinci dalam mengisi Formulir BP21 di Coretax, sistem yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Formulir BP21 tidak hanya berlaku untuk penghasilan yang dikenakan PPh 21 secara final, tetapi juga untuk penghasilan yang tidak bersifat final. Dengan demikian, memahami perbedaan sifat penghasilan, fasilitas perpajakan, dan cara menghitung serta mengisi dokumen ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan Anda.

Apa itu Formulir Bukti Potong PPh 21 (BP21)?

Formulir Bukti Potong PPh 21 atau yang sering disebut BP21 adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemotong pajak (biasanya pemberi kerja atau pengguna jasa) sebagai bukti bahwa mereka telah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai, tenaga ahli, atau penyedia jasa lainnya. Dokumen ini juga mencakup penghasilan yang dikenai tarif final maupun tidak final, sesuai dengan kode objek pajak yang berlaku.

Sesuai ketentuan terbaru dalam PER 11/PJ/2025, formulir BP21 telah disederhanakan dari dua jenis formulir sebelumnya (1721-VI dan 1721-VII) menjadi satu format terpadu. Proses penerbitannya dilakukan melalui sistem eBupot Coretax atau PJAP yang sudah tersertifikasi, lengkap dengan tanda tangan elektronik sebagai bentuk keabsahan dokumen.

Kapan Formulir BP21 Wajib Diterbitkan?

Tidak semua kondisi mengharuskan penerbitan formulir BP21. Namun, penting untuk mengenali beberapa kondisi spesifik di mana dokumen ini tetap harus dibuat, bahkan jika tidak ada pemotongan pajak secara nominal:

  • Tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Meskipun tidak ada PPh 21 yang terutang, bukti potong tetap perlu diterbitkan.
  • PPh 21 Nihil: Misalnya, karena adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) atau penerapan tarif 0%.
  • PPh Ditanggung Pemerintah (DTP): Walaupun tidak ada pembayaran pajak dari wajib pajak, BP21 tetap wajib dibuat.
  • Fasilitas Pajak: Misalnya penghasilan yang dikenakan tarif khusus atau dikecualikan karena insentif perpajakan.
  • Subjek Pajak Luar Negeri dengan Tax Treaty: Bila terdapat Surat Keterangan Domisili (SKD), pemotongan nihil tetap memerlukan dokumen BP21.

Format Formulir BP21 Terbaru di Coretax

Formulir BP21 terbagi menjadi beberapa bagian utama:

Bagian Umum

  • Nomor Bukti Pemotongan: Dihasilkan otomatis oleh sistem eBupot.
  • Masa Pajak: Dituliskan dalam format bulan dan tahun (mm-yyyy).
  • Sifat Pemotongan: Final atau Tidak Final.
  • Status Bukti: Normal, Pembetulan, atau Pembatalan.

Bagian A – Identitas Penerima Penghasilan

  • NIK atau NPWP
  • Nama Lengkap
  • Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Bagian B – Rincian Penghasilan

  • Jenis Fasilitas: Tanpa fasilitas, DTP, SKB, dsb.
  • Kode & Nama Objek Pajak
  • Jumlah Penghasilan Bruto
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • Tarif Pemotongan: Misalnya 5%, 15%, 0%
  • Jumlah PPh 21 yang Dipotong
  • Jenis & Tanggal Dokumen Dasar
  • Nomor Dokumen Dasar

Bagian C – Identitas Pemotong

  • NPWP/NIK
  • NITKU atau Kode Subunit Organisasi
  • Nama Pemotong
  • Tanggal Penerbitan
  • Nama Penandatangan
  • QR Code Verifikasi

Cara Mengisi Formulir BP21 di Coretax

Berikut langkah-langkah pengisian yang disesuaikan dengan format terbaru di Coretax:

  1. Masuk ke sistem eBupot Coretax dan pilih menu pembuatan bukti potong.
  2. Lengkapi Bagian Umum: Tentukan masa pajak, pilih sifat pemotongan, dan isi status bukti.
  3. Masukkan Identitas Penerima pada Bagian A: Pastikan data NIK/NPWP dan NITKU valid dan sesuai dokumen.
  4. Isi Rincian Penghasilan (Bagian B):
    • Pilih fasilitas perpajakan yang sesuai.
    • Masukkan kode objek pajak (misal: 21-100-01 untuk gaji).
    • Isi jumlah penghasilan bruto dan hitung DPP.
    • Gunakan tarif pemotongan yang berlaku.
    • Hasil pemotongan PPh akan dihitung otomatis oleh sistem.
  5. Lengkapi Bagian C dengan identitas pemotong dan unggah tanda tangan elektronik.
  6. Simpan dan terbitkan dokumen dengan QR Code untuk validasi DJP.

Contoh Simulasi Pengisian PPh 21

Misalnya, seorang karyawan tetap menerima gaji bruto Rp12.000.000 per bulan, tidak memiliki tanggungan keluarga dan belum memiliki penghasilan lainnya. Berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a:

  • Penghasilan bruto: Rp12.000.000
  • PTKP (TK/0): Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan
  • DPP = Rp12.000.000 – Rp4.500.000 = Rp7.500.000
  • Tarif 5% x Rp7.500.000 = Rp375.000
Baca juga:  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 untuk Pegawai

Maka, PPh 21 yang harus dipotong adalah Rp375.000. Seluruh data ini kemudian dimasukkan ke dalam formulir BP21 di Coretax sesuai bagian-bagian yang telah dijelaskan.

Gunakan Bantuan Profesional untuk Kepatuhan Pajak yang Optimal

Mengelola administrasi perpajakan dengan benar tidak hanya memerlukan pemahaman teknis, tetapi juga pengalaman. Jika Anda merasa kesulitan memahami pengisian Formulir BP21 atau ingin memastikan bahwa dokumen Anda telah sesuai dengan regulasi terbaru, bekerja sama dengan konsultan pajak adalah solusi bijak. Bersama ISB Consultant, tim konsultan pajak Surakarta / Solo yang berpengalaman dan profesional, Anda akan dibimbing untuk menyusun laporan perpajakan secara efisien dan akurat. ISBC hadir memberikan solusi menyeluruh yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Pemahaman yang mendalam terhadap prosedur pengisian Formulir BP21 sesuai PER 11/PJ/2025 sangat penting untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Sistem Coretax memberikan kemudahan, namun tetap menuntut ketelitian dalam pengisian data. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menyusun bukti potong PPh 21 dengan tepat, lengkap, dan sah secara hukum. Tidak ada salahnya juga untuk mempertimbangkan bantuan ahli untuk memastikan semuanya berjalan lancar tanpa risiko.

Baca juga: Jenis Bukti Potong PPh 21 & Cara Membuatnya