Pph25 Archives • ISB Consultant Jasa Konsultan Pajak & Akuntansi Sun, 31 Aug 2025 01:22:15 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://i0.wp.com/isbconsultant.com/wp-content/uploads/2021/10/favicon.png?fit=32%2C32&ssl=1 Pph25 Archives • ISB Consultant 32 32 196301377 Cara Hitung Angsuran PPh 25 Bagi Pebisnis secara Akurat https://isbconsultant.com/cara-hitung-angsuran-pph-25-bagi-pebisnis/ Mon, 12 May 2025 05:39:12 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5609 Pajak merupakan salah satu elemen penting dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara, khususnya bagi individu maupun badan usaha yang telah memiliki penghasilan. Salah satu jenis pajak yang harus diperhatikan dengan cermat adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 atau yang dikenal dengan PPh 25. Meskipun terlihat teknis, penghitungan dan pengelolaan angsuran PPh 25 dapat menjadi lebih mudah […]

The post Cara Hitung Angsuran PPh 25 Bagi Pebisnis secara Akurat appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pajak merupakan salah satu elemen penting dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara, khususnya bagi individu maupun badan usaha yang telah memiliki penghasilan. Salah satu jenis pajak yang harus diperhatikan dengan cermat adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 atau yang dikenal dengan PPh 25. Meskipun terlihat teknis, penghitungan dan pengelolaan angsuran PPh 25 dapat menjadi lebih mudah apabila wajib pajak memahami mekanismenya secara menyeluruh.

Artikel ini hadir untuk membantu Anda—terutama para pelaku usaha dan entitas bisnis—memahami secara mendalam bagaimana cara menghitung dan mengatur angsuran PPh 25 dengan benar. Terlebih bagi Anda yang tengah mempertimbangkan menggunakan jasa konsultan pajak, informasi ini akan menjadi dasar penting sebelum berkonsultasi lebih lanjut.

Apa itu PPh Pasal 25?

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan oleh Wajib Pajak (WP) sebagai cicilan dari kewajiban pajak tahunannya. Sistem ini dirancang untuk mengurangi beban pembayaran pajak pada akhir tahun dan mendorong keteraturan pembayaran pajak dalam tahun berjalan. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban yang sama dalam menyetorkan angsuran PPh 25, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Dasar hukum utama dari kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diperbarui beberapa kali, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketentuan Jatuh Tempo dan Pelaporan

Angsuran PPh 25 wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pembayaran dilakukan melalui sistem e-billing, dan status pelaporan dianggap telah selesai apabila Wajib Pajak memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Dengan kata lain, tidak perlu ada pelaporan SPT Masa secara terpisah untuk angsuran ini.

Kode pembayaran yang digunakan dalam proses administrasi adalah:

  • Kode Jenis Pajak:
    • 411125 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
    • 411126 untuk Wajib Pajak Badan
  • Kode Jenis Setoran: 100 (angsuran sendiri)

Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25

Perhitungan angsuran PPh 25 didasarkan pada data SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya. Secara umum, rumusnya adalah:

Angsuran bulanan = (PPh Terutang – Kredit Pajak) ÷ 12 bulan

Jenis kredit pajak yang mengurangi pajak terutang antara lain:

  • PPh Pasal 21, 22, dan 23 yang tidak final
  • PPh Pasal 24 (pajak luar negeri)
  • Pajak yang ditanggung pemerintah

Contoh Perhitungan

Misalkan PT Mitra Sejahtera memiliki PPh terutang dalam SPT Tahunan tahun lalu sebesar Rp180.000.000. Sepanjang tahun, perusahaan telah mengkreditkan pajak sebesar Rp90.000.000. Maka:

PPh yang harus dibayar sendiri = Rp180.000.000 – Rp90.000.000 = Rp90.000.000

Angsuran bulanan PPh 25 = Rp90.000.000 ÷ 12 = Rp7.500.000 per bulan

Angsuran ini berlaku mulai bulan pajak setelah SPT Tahunan dilaporkan dan akan tetap berlaku hingga dilakukan penyesuaian jika terdapat kondisi tertentu.

Penetapan Khusus Bagi Wajib Pajak Tertentu

Tidak semua Wajib Pajak menghitung angsuran PPh 25 secara mandiri. Berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.03/2018, terdapat ketentuan khusus untuk Wajib Pajak berikut:

  • Wajib Pajak Baru
  • BUMN/BUMD
  • Wajib Pajak yang go public
  • Bank
  • Wajib Pajak dengan laporan keuangan berkala
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)

Ketentuan Tambahan:

  • Wajib Pajak Baru tidak wajib membayar angsuran PPh 25 pada tahun pertama kecuali berasal dari merger atau perubahan bentuk usaha.
  • OPPT dikenakan angsuran sebesar 0,75% dari omzet bulanan di setiap tempat usaha yang berbeda dari domisili.

Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori di atas dapat mengajukan permohonan penetapan angsuran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menyertakan laporan keuangan dan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP).

Penyesuaian Angsuran Selama Tahun Berjalan

Pada prinsipnya, nilai angsuran PPh Pasal 25 bersifat tetap. Namun, dalam kondisi tertentu, angsuran dapat disesuaikan. Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perubahan antara lain:

  • Prediksi kenaikan penghasilan lebih dari 150% dari tahun sebelumnya
  • Prediksi penurunan penghasilan kurang dari 75% dari tahun sebelumnya

Pengajuan penyesuaian angsuran dilakukan secara tertulis ke DJP dan wajib melampirkan proyeksi penghasilan serta estimasi PPh terutang tahun berjalan. DJP akan memberikan keputusan dalam waktu paling lama 30 hari.

Dalam dunia perpajakan yang dinamis dan penuh tantangan, menggunakan layanan jasa pajak Surabaya seperti yang ditawarkan oleh ISB Consultant dapat menjadi solusi efisien bagi pelaku usaha. Terutama dalam hal penghitungan dan pengaturan angsuran PPh 25 yang memiliki berbagai ketentuan teknis dan administratif.

Dengan pendampingan profesional dari ISB Consultant, Anda tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga efisiensi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Hal ini tentu berdampak positif terhadap stabilitas usaha dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Mengapa Penting Mengelola PPh 25 dengan Cermat?

Pengelolaan angsuran PPh 25 yang tepat akan membantu Wajib Pajak:

  • Menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau kekurangan bayar
  • Mengatur cash flow perusahaan secara lebih akurat
  • Meningkatkan kredibilitas di hadapan otoritas pajak
  • Menyesuaikan kewajiban pajak sesuai dengan kondisi riil usaha

Bagi perusahaan atau individu dengan kondisi usaha yang dinamis, sangat disarankan untuk melakukan evaluasi berkala atas angsuran PPh 25 yang dibayarkan. Hal ini guna memastikan bahwa nilai angsuran yang disetorkan masih relevan dan mencerminkan situasi usaha sebenarnya.

Angsuran PPh Pasal 25 merupakan elemen penting dalam sistem self-assessment perpajakan di Indonesia. Pemahaman yang baik terhadap dasar hukum, mekanisme perhitungan, serta ketentuan penyesuaian selama tahun berjalan akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara tertib dan terstruktur. Dengan demikian, potensi risiko perpajakan dapat ditekan seminimal mungkin.

Jika Anda masih merasa kesulitan dalam menghitung atau mengelola angsuran PPh 25, pertimbangkan untuk menggunakan layanan jasa profesional seperti ISB Consultant yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai aspek perpajakan. Dengan pendampingan yang tepat, kepatuhan pajak bukan lagi beban, melainkan bagian dari strategi bisnis yang bijak.

Baca juga: Bagaimana Cara Setor dan Bayar Pajak untuk Pebisnis?

The post Cara Hitung Angsuran PPh 25 Bagi Pebisnis secara Akurat appeared first on ISB Consultant.

]]>
5609
KMK No. 5/KM.10/2025: Panduan Tarif Bunga Pajak April 2025 https://isbconsultant.com/kmk-no-5-km-10-2025/ Thu, 17 Apr 2025 00:20:49 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5490 Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab perpajakannya tepat waktu. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan atau kekeliruan pelaporan dan pembayaran pajak masih sering terjadi. Untuk mendorong kepatuhan dan memberikan efek jera, pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara rutin menetapkan tarif bunga sebagai bentuk sanksi administratif maupun imbalan bunga atas restitusi pajak. Untuk periode April 2025, […]

The post KMK No. 5/KM.10/2025: Panduan Tarif Bunga Pajak April 2025 appeared first on ISB Consultant.

]]>
Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab perpajakannya tepat waktu. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan atau kekeliruan pelaporan dan pembayaran pajak masih sering terjadi. Untuk mendorong kepatuhan dan memberikan efek jera, pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara rutin menetapkan tarif bunga sebagai bentuk sanksi administratif maupun imbalan bunga atas restitusi pajak.

Untuk periode April 2025, tarif bunga sanksi administratif dan imbalan bunga telah diperbarui sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 5/KM.10/2025 yang berlaku mulai 1 April hingga 30 April 2025. Penetapan ini penting diketahui oleh setiap Wajib Pajak, khususnya mereka yang sedang menangani permasalahan pajak atau memerlukan konsultasi perpajakan.

Dasar Hukum Penetapan Tarif Bunga Sanksi Pajak

Penetapan tarif bunga ini mengacu pada kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal. KMK ini berlaku untuk seluruh jenis pajak pusat, termasuk PPh, PPN, serta pajak-pajak lainnya yang tunduk pada ketentuan UU KUP. Tujuan utamanya adalah mendorong kepatuhan sukarela dan memberikan insentif maupun disinsentif melalui pengenaan bunga sesuai kondisi pasar.

Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif April 2025

Berikut ini adalah tarif bunga sanksi administratif yang berlaku untuk bulan April 2025 berdasarkan KMK No. 5/KM.10/2025:

Ketentuan dalam UU KUPTarif Bunga April 2025Tarif Bunga Maret 2025
Pasal 19 ayat (1), (2), (3)0,58%0,57%
Pasal 8 ayat (2), (2a); Pasal 9 ayat (2a), (2b); Pasal 14 ayat (3)1,00%0,99%
Pasal 8 ayat (5)1,41%1,41%
Pasal 13 ayat (2), (2a)1,83%1,82%
Pasal 13 ayat (3b)2,25%2,24%

Tarif ini mengalami kenaikan sebesar 0,01% pada hampir semua ketentuan, kecuali Pasal 8 ayat (5) yang tetap. Peningkatan tarif ini patut menjadi perhatian khusus, terutama bagi Wajib Pajak yang berpotensi dikenai sanksi karena keterlambatan pembayaran atau kekeliruan dalam pelaporan.

Rincian Tarif Imbalan Bunga Pajak April 2025

Pemerintah juga memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Berikut adalah tarif imbalan bunga untuk bulan April 2025:

Ketentuan dalam UU KUPTarif Bunga per Bulan April 2025Tarif Bunga per Bulan Maret 2025
Pasal 11 ayat (3); Pasal 17B ayat (3), (4); Pasal 27B ayat (4)0,58%0,57%

Meskipun besarnya relatif kecil, imbalan bunga ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keadilan fiskal. Wajib Pajak yang mengajukan restitusi diharapkan dapat menghitung potensi imbalan ini secara akurat untuk mengoptimalkan pengembalian dana.

Contoh Perhitungan Sanksi Administratif

Misalnya, seorang Wajib Pajak mengalami keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 selama 3 bulan, dengan jumlah pajak terutang sebesar Rp50.000.000. Karena keterlambatan tersebut termasuk dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, maka bunga sanksi yang dikenakan adalah 1,00% per bulan.

Perhitungan:

Bunga sanksi = Rp50.000.000 x 1,00% x 3 bulan = Rp1.500.000

Total yang harus dibayarkan = Rp50.000.000 + Rp1.500.000 = Rp51.500.000

Dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berubah, menggunakan jasa konsultan pajak menjadi langkah strategis. Memahami tarif bunga sanksi pajak secara menyeluruh sangatlah penting agar Anda tidak terkena beban tambahan yang sebenarnya bisa dihindari.

Salah satu konsultan pajak Semarang dengan rating tertinggi yang dapat membantu Anda adalah ISB Consultant, yang memiliki pengalaman luas dalam menangani perhitungan bunga sanksi, pengajuan restitusi, hingga strategi perencanaan pajak. ISB Consultant mampu memberikan solusi komprehensif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bisnis Anda, sehingga pengelolaan pajak menjadi lebih efektif dan efisien.

Mengapa Informasi Ini Perlu Diketahui?

Keterlambatan atau kesalahan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak bukan hanya menimbulkan beban finansial, tetapi juga risiko hukum. Dengan mengetahui tarif bunga yang berlaku, Wajib Pajak dapat melakukan evaluasi atas potensi biaya tambahan yang timbul dan menyusun strategi untuk menghindari sanksi administratif.

Sebaliknya, bagi Wajib Pajak yang berhak atas restitusi, pemahaman tarif imbalan bunga dapat membantu memaksimalkan hak tersebut dan mendorong pengajuan permohonan yang lebih cepat dan tepat.

Penetapan tarif bunga sanksi pajak periode April 2025 menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan yang perlu diperhatikan. Setiap Wajib Pajak sebaiknya rutin memantau perubahan ini sebagai bagian dari manajemen kepatuhan perpajakan. Selain itu, berkolaborasi dengan konsultan pajak profesional seperti ISB Consultant dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko dan peluang dalam pengelolaan pajak yang efisien dan patuh hukum.

The post KMK No. 5/KM.10/2025: Panduan Tarif Bunga Pajak April 2025 appeared first on ISB Consultant.

]]>
5490
Pajak Konsultan Hukum: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung https://isbconsultant.com/pajak-konsultan-hukum/ Fri, 20 Dec 2024 00:14:50 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5222 Pajak atas penghasilan konsultan hukum merupakan salah satu aspek penting dalam dunia perpajakan. Sebagai profesi yang melibatkan pemberian nasihat hukum kepada klien, konsultan hukum memiliki tanggung jawab finansial yang signifikan, termasuk kewajiban membayar pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Pemahaman yang mendalam tentang pajak ini sangat penting bagi para konsultan hukum maupun klien mereka untuk […]

The post Pajak Konsultan Hukum: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pajak atas penghasilan konsultan hukum merupakan salah satu aspek penting dalam dunia perpajakan. Sebagai profesi yang melibatkan pemberian nasihat hukum kepada klien, konsultan hukum memiliki tanggung jawab finansial yang signifikan, termasuk kewajiban membayar pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Pemahaman yang mendalam tentang pajak ini sangat penting bagi para konsultan hukum maupun klien mereka untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pajak konsultan hukum, mencakup pengertian, jenis, tarif, dan contoh cara menghitungnya. Dengan panduan ini, Anda diharapkan dapat memahami lebih baik kewajiban pajak konsultan hukum dan bagaimana strategi pengelolaannya.

Pengertian Pajak Konsultan Hukum

Pajak konsultan hukum adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh konsultan hukum dari aktivitas profesional mereka. Konsultan hukum adalah individu atau kelompok yang memberikan layanan berupa nasihat hukum, penyusunan dokumen legal, dan representasi hukum kepada klien. Penghasilan yang diterima dari aktivitas tersebut dianggap sebagai objek pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Sebagai wajib pajak, konsultan hukum memiliki kewajiban untuk mematuhi undang-undang perpajakan, termasuk pelaporan penghasilan, pembayaran pajak penghasilan, dan memenuhi kewajiban terkait lainnya. Hal ini berlaku baik untuk konsultan hukum mandiri maupun yang bekerja di bawah naungan firma hukum.

Baca juga: Pengertian Hukum Pajak, Fungsi & Jenisnya

Jenis Pajak yang Dikenakan pada Konsultan Hukum

  • Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21)
    Konsultan hukum yang bekerja secara mandiri atau sebagai pegawai di sebuah firma hukum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto mereka setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan potongan lainnya yang diizinkan.
  • Pajak Badan (PPh 25/29)
    Bagi konsultan hukum yang menjalankan usaha dalam bentuk firma atau badan usaha, penghasilan firma tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Badan. Tarif pajak badan yang berlaku adalah 22% dari penghasilan kena pajak.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Jika konsultan hukum memiliki penghasilan bruto tahunan di atas Rp4,8 miliar, mereka diwajibkan memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas jasa hukum yang mereka berikan.

Tarif Pajak untuk Konsultan Hukum

Tarif pajak penghasilan pribadi untuk konsultan hukum yang beroperasi sebagai wajib pajak individu mengikuti ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000 per tahun.
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun.
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun.
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 per tahun.
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000 per tahun.

Untuk firma hukum, tarif pajak badan sebesar 22% berlaku atas penghasilan kena pajak. Pajak final atau PPN juga diterapkan sesuai jenis transaksi dan aturan yang berlaku.

Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Konsultan Hukum

Contoh 1: Konsultan Hukum Mandiri

Andi adalah seorang konsultan hukum mandiri dengan penghasilan bruto tahunan sebesar Rp200 juta. Ia memiliki biaya operasional yang dapat dikurangkan sebesar Rp20 juta. Andi belum menikah dan memiliki status PTKP TK/0.

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Bruto – Biaya Operasional – PTKP = Rp200.000.000 – Rp20.000.000 – Rp54.000.000 = Rp126.000.000.
  • Perhitungan Pajak Penghasilan:
    • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
    • 15% x Rp66.000.000 = Rp9.900.000
    • Total Pajak = Rp12.900.000.

Contoh 2: Konsultan di Firma Hukum

Budi adalah konsultan hukum di sebuah firma dan menerima gaji bulanan sebesar Rp25 juta. Firma tersebut memiliki kewajiban memotong PPh 21 dari gaji Budi.

  • Penghasilan Bruto Bulanan: Rp25.000.000.
  • Tarif Efektif: 10% (misalnya, berdasarkan simulasi tarif efektif dari PTKP dan PKP).
  • Pajak yang Dipotong Per Bulan: Rp25.000.000 x 10% = Rp2.500.000.

Total potongan pajak dalam satu tahun adalah Rp2.500.000 x 12 = Rp30.000.000.

Efisiensi dalam mengelola pajak dapat membantu konsultan hukum meminimalkan beban pajak sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat. Untuk itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak terpercaya seperti ISB Consultant, konsultan pajak Yogyakarta yang telah berpengalaman membantu wajib pajak individu dan bisnis mengelola kewajiban pajak mereka dengan optimal. Dengan layanan konsultasi yang profesional, Anda dapat memastikan strategi perpajakan Anda sesuai aturan sekaligus efisien.

Tantangan dan Perubahan dalam Pajak Konsultan Hukum

  • Perubahan Peraturan Pajak
    Pemerintah sering memperbarui aturan perpajakan yang dapat memengaruhi besaran pajak konsultan hukum. Konsultan hukum harus selalu memperbarui pengetahuan mereka terkait peraturan terbaru.
  • Kompleksitas Pajak Antarnegara
    Konsultan hukum yang memiliki klien lintas negara atau pendapatan dari berbagai yurisdiksi sering kali menghadapi tantangan koordinasi pajak antarnegara.
  • Pengawasan Ketat
    Pemerintah semakin ketat dalam mengawasi kepatuhan pajak, termasuk pada profesi konsultan hukum. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

Pajak konsultan hukum adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Dengan memahami jenis pajak yang berlaku, tarif, dan cara perhitungannya, konsultan hukum dapat mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih baik. Untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi, bekerja sama dengan konsultan pajak profesional seperti ISB Consultant di Yogyakarta adalah langkah yang bijak. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan untuk menjaga kelancaran operasional bisnis Anda.

The post Pajak Konsultan Hukum: Jenis, Tarif & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
5222
Perbedaan Jenis Pajak UD dan CV https://isbconsultant.com/perbedaan-jenis-pajak-ud-dan-cv/ Thu, 21 Nov 2024 04:57:59 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5173 Memahami kewajiban perpajakan adalah langkah penting bagi setiap pemilik usaha, terutama ketika memilih jenis badan usaha seperti Usaha Dagang (UD) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi struktur organisasi maupun pengenaan pajak. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan jenis pajak yang dikenakan pada UD dan CV, membantu Anda menentukan […]

The post Perbedaan Jenis Pajak UD dan CV appeared first on ISB Consultant.

]]>
Memahami kewajiban perpajakan adalah langkah penting bagi setiap pemilik usaha, terutama ketika memilih jenis badan usaha seperti Usaha Dagang (UD) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi struktur organisasi maupun pengenaan pajak. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan jenis pajak yang dikenakan pada UD dan CV, membantu Anda menentukan pilihan yang tepat untuk mendukung bisnis Anda.

Bagi pemula, memilih badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi usaha adalah langkah strategis untuk meminimalkan risiko hukum dan keuangan di masa depan. Selain itu, memahami struktur perpajakan sejak dini dapat memberikan efisiensi dalam pengelolaan keuangan usaha. Oleh karena itu, artikel ini dirancang untuk memberikan panduan mendalam, terutama bagi Anda yang mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan konsultan pajak profesional.

Perbedaan Mendasar antara UD dan CV

Usaha Dagang (UD)

UD adalah bentuk usaha perseorangan tanpa badan hukum, di mana pemiliknya bertanggung jawab penuh atas seluruh operasi bisnis, aset, hingga kewajiban usaha. Keuntungan yang diperoleh langsung menjadi milik pribadi, tetapi risiko juga sepenuhnya ditanggung oleh pemilik, termasuk kewajiban hutang usaha.

Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah badan usaha berbentuk kemitraan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjalankan operasional bisnis, sedangkan sekutu pasif berperan sebagai pemberi modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada jumlah modal yang disetorkan, sedangkan sekutu aktif menanggung semua risiko bisnis.

Jenis Pajak yang Dikenakan pada UD

Sebagai usaha perseorangan, pajak UD dikenakan kepada pemilik secara pribadi, tidak sebagai entitas terpisah. Berikut adalah jenis pajak yang umumnya berlaku:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29
    Pemilik UD wajib membayar PPh atas keuntungan usaha berdasarkan tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh penghitungan sederhana:
    • Keuntungan usaha tahunan: Rp300 juta
    • Tarif PPh progresif untuk penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta: 15%
    • Pajak terutang: 15% × Rp300 juta = Rp45 juta
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Jika omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar, UD wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11% dari penjualan barang/jasa kena pajak.

Jenis Pajak yang Dikenakan pada CV

Sebagai badan usaha yang lebih kompleks, CV dikenakan berbagai jenis pajak sesuai aktivitasnya. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2
    Berlaku untuk pembagian hasil kepada sekutu pasif. Misalnya, jika laba bersih CV adalah Rp500 juta dan pembagian kepada sekutu pasif adalah 40%:
    • Pembagian laba: 40% × Rp500 juta = Rp200 juta
    • Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2: 10% × Rp200 juta = Rp20 juta
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/23
    Pajak ini berlaku untuk gaji atau keuntungan lain yang diterima oleh sekutu aktif atau karyawan.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Sama seperti UD, CV juga wajib memungut PPN jika penghasilannya melewati batas PKP.

Contoh Kasus Perhitungan Pajak CV

Misalkan sebuah CV memiliki rincian keuangan berikut:

  • Omzet tahunan: Rp10 miliar
  • Keuntungan bersih: Rp2 miliar
  • Pembagian laba: 30% untuk sekutu pasif dan sisanya untuk sekutu aktif.

Perhitungan PPN:

  • Omzet tahunan Rp10 miliar × 11% = Rp1,1 miliar (PPN yang dipungut dari pelanggan).

Perhitungan PPh untuk sekutu pasif:

  • Pembagian laba sekutu pasif: 30% × Rp2 miliar = Rp600 juta.
  • Pajak terutang: 10% × Rp600 juta = Rp60 juta.

Perhitungan PPh untuk sekutu aktif:

  • Sisa laba untuk sekutu aktif: Rp2 miliar – Rp600 juta = Rp1,4 miliar.
  • Tarif progresif PPh Pasal 21 berlaku untuk pendapatan ini.

ISB Consultant adalah konsultan pajak terbaik di Surabaya yang siap membantu Anda memahami dan mengelola pajak usaha Anda dengan optimal. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami dapat memberikan solusi komprehensif untuk mengoptimalkan kewajiban pajak, memastikan bisnis Anda tetap patuh terhadap regulasi, sekaligus membantu Anda menghemat biaya operasional yang tidak perlu. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi profesional!

Kelebihan dan Kekurangan Pengelolaan Pajak

Kelebihan Pajak UD

  • Struktur pajak sederhana dan mudah diurus.
  • Tidak ada pembagian laba, sehingga keuntungan langsung dimiliki pemilik usaha.

Kekurangan Pajak UD

  • Risiko tinggi karena kewajiban pajak terkait langsung dengan kekayaan pribadi.
  • Sulit untuk ekspansi karena bergantung pada modal sendiri.

Kelebihan Pajak CV

  • Lebih fleksibel dalam pembagian keuntungan dan kewajiban pajak.
  • Sekutu pasif memiliki perlindungan terhadap risiko kerugian usaha.

Kekurangan Pajak CV

  • Struktur perpajakan lebih kompleks.
  • Membutuhkan administrasi keuangan yang lebih terorganisir untuk mematuhi berbagai kewajiban pajak.

Kesimpulan

Memahami perbedaan jenis pajak UD dan CV adalah langkah awal yang penting bagi Anda dalam menentukan badan usaha yang sesuai. Pilihan antara UD dan CV sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, potensi pendapatan, dan rencana pengembangan usaha Anda. Jika Anda memerlukan bantuan untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan pengelolaan keuangan usaha Anda, jangan ragu untuk mengandalkan ISB Consultant.

The post Perbedaan Jenis Pajak UD dan CV appeared first on ISB Consultant.

]]>
5173
Pajak Pemain e-Sport: Jenis, Tarif, & Contoh Cara Hitung https://isbconsultant.com/pajak-pemain-e-sport/ Tue, 19 Nov 2024 04:28:40 +0000 https://isbconsultant.com/?p=5167 Industri e-sport telah tumbuh menjadi salah satu sektor hiburan dengan perkembangan paling pesat di dunia. Para pemain profesional kini tidak hanya menjadikan permainan video sebagai hobi, tetapi juga sebagai sumber penghasilan utama. Dari hadiah turnamen hingga pendapatan streaming, para pemain ini dihadapkan pada kewajiban pajak yang perlu dipahami secara menyeluruh. Pajak bagi pemain e-sport menjadi […]

The post Pajak Pemain e-Sport: Jenis, Tarif, & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
Industri e-sport telah tumbuh menjadi salah satu sektor hiburan dengan perkembangan paling pesat di dunia. Para pemain profesional kini tidak hanya menjadikan permainan video sebagai hobi, tetapi juga sebagai sumber penghasilan utama. Dari hadiah turnamen hingga pendapatan streaming, para pemain ini dihadapkan pada kewajiban pajak yang perlu dipahami secara menyeluruh.

Pajak bagi pemain e-sport menjadi topik penting karena keragaman pendapatan yang diperoleh, mulai dari dalam negeri hingga internasional. Pengelolaan pajak yang kurang tepat dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami berbagai jenis pajak dan cara menghitungnya menjadi langkah strategis untuk menjaga kesehatan finansial seorang pemain e-sport.

Apa itu Pajak Pemain e-Sport?

Pajak pemain e-sport adalah kewajiban perpajakan yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh oleh seorang pro player atau pemain game profesional. Pendapatan ini mencakup hadiah turnamen, sponsor, iklan, dan pendapatan dari platform streaming seperti Twitch atau YouTube. Dalam sistem perpajakan Indonesia, pendapatan tersebut digolongkan sebagai penghasilan pekerjaan bebas atau penghasilan lainnya yang diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pemain e-sport dianggap sebagai subjek pajak yang sama dengan profesi lainnya. Oleh karena itu, mereka diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif yang berlaku. Selain itu, pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan atas objek tertentu juga dapat berlaku, tergantung pada sifat pendapatan yang diperoleh.

Jenis-jenis Pajak Pemain e-Sport

  1. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)
    Pemain e-sport yang memperoleh pendapatan dalam bentuk gaji dari tim atau sponsor akan dikenai PPh Pasal 21. Besaran pajak ini dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai dengan penghasilan bruto yang diterima.
  2. Pajak Penghasilan atas Pekerjaan Bebas (PPh Pasal 25/29)
    Untuk pendapatan dari pekerjaan bebas seperti pendapatan AdSense, hadiah turnamen, dan sumbangan dari streaming, pemain harus melaporkan penghasilan tersebut secara terpisah sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Jika pemain menjual merchandise, layanan pelatihan game, atau produk digital lainnya, mereka dapat dikenakan kewajiban untuk memungut dan membayar PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pajak Internasional (Pajak Ganda)
    Pemain e-sport yang berkompetisi di luar negeri mungkin dikenakan pajak penghasilan di negara tempat turnamen diselenggarakan. Dalam hal ini, penting untuk memahami perjanjian penghindaran pajak ganda (tax treaty) antara Indonesia dan negara tersebut.

Cara Menghitung Pajak Pemain e-Sport

Contoh Perhitungan Pajak

Kasus:
Andi adalah seorang pemain e-sport yang memiliki beberapa sumber pendapatan berikut:

  • Hadiah turnamen dalam negeri: Rp200.000.000 per tahun
  • Pendapatan streaming (AdSense): Rp120.000.000 per tahun
  • Penghasilan dari sponsor: Rp180.000.000 per tahun

Andi memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Langkah-Langkah Perhitungan:

  1. Hitung Total Penghasilan Bruto
    Total Penghasilan Bruto = Rp200.000.000 + Rp120.000.000 + Rp180.000.000 = Rp500.000.000
  2. Kurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
    Berdasarkan status lajang tanpa tanggungan, PTKP = Rp54.000.000Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp500.000.000 – Rp54.000.000 = Rp446.000.000
  3. Hitung Pajak Penghasilan dengan Tarif Progresif
    • 5% untuk Rp60.000.000 pertama = Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000
    • 15% untuk Rp190.000.000 berikutnya = Rp190.000.000 × 15% = Rp28.500.000
    • 25% untuk Rp196.000.000 sisanya = Rp196.000.000 × 25% = Rp49.000.000
    Total PPh Terutang = Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp49.000.000 = Rp80.500.000
  4. Setor Pajak Secara Berkala
    Andi harus membayar pajak sebesar Rp80.500.000 melalui mekanisme angsuran bulanan atau sekaligus saat pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Contoh Cara Hitung Pajak Hiburan & Dasar Hukumnya

Pentingnya Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Bagi pemain e-sport, pengelolaan pajak bukanlah hal yang sederhana. Dengan beragamnya jenis pendapatan yang dikenai pajak, konsultasi dengan ahli pajak sangatlah penting. ISB Consultant, penyedia jasa konsultan pajak di Surabaya, menawarkan solusi terbaik untuk mengelola pajak Anda. Dengan pengalaman luas dalam perpajakan profesi khusus seperti pemain e-sport, ISB Consultant dapat membantu Anda menghitung pajak, memanfaatkan potensi pengurangan pajak, dan memastikan kepatuhan hukum.

Mengoptimalkan Pengurangan Pajak

Pemain e-sport berhak mengurangi beberapa pengeluaran terkait profesi dari penghasilan bruto mereka sebelum dihitung pajaknya. Beberapa pengeluaran yang dapat dikurangkan meliputi:

  • Peralatan Gaming: Komputer, monitor, dan perangkat keras lainnya.
  • Biaya Produksi Streaming: Kamera, mikrofon, dan software editing.
  • Biaya Perjalanan: Tiket pesawat, akomodasi, dan transportasi selama mengikuti turnamen.
  • Biaya Pelatihan atau Bimbingan: Kursus pengembangan keterampilan gaming.

Pastikan Anda menyimpan bukti pengeluaran seperti faktur atau kuitansi untuk mendukung klaim pengurangan pajak tersebut.

Mengapa Pemain e-Sport Perlu Berkonsultasi Pajak?

Mengelola pajak pemain e-sport tidak hanya tentang menghitung kewajiban, tetapi juga memahami aspek-aspek hukum yang terus berkembang. Kebijakan pajak digital, seperti yang diterapkan pada platform streaming, menjadi tantangan tambahan yang memerlukan pendekatan strategis. Seorang konsultan pajak yang kompeten dapat membantu Anda mengatasi tantangan ini dengan merancang strategi pajak yang efektif dan sesuai hukum.

Dengan bimbingan yang tepat, pemain e-sport dapat fokus pada karier mereka tanpa khawatir tentang risiko perpajakan. Pastikan Anda memilih konsultan yang berpengalaman untuk mendapatkan manfaat maksimal.

The post Pajak Pemain e-Sport: Jenis, Tarif, & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
5167
Pajak Jasa Arsitek & Contoh Cara Hitungnya https://isbconsultant.com/pajak-jasa-arsitek/ Wed, 24 Jul 2024 06:06:27 +0000 https://isbconsultant.com/?p=4918 Dalam dunia konstruksi, arsitek memegang peranan penting dalam merancang dan menggambar bangunan serta infrastruktur lainnya. Selain memahami aspek teknis, arsitek juga perlu memahami aspek perpajakan yang berlaku. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai jasa arsitek dan aspek perpajakan yang terkait, lengkap dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Definisi & Tanggung Jawab Arsitek Arsitek […]

The post Pajak Jasa Arsitek & Contoh Cara Hitungnya appeared first on ISB Consultant.

]]>
Dalam dunia konstruksi, arsitek memegang peranan penting dalam merancang dan menggambar bangunan serta infrastruktur lainnya. Selain memahami aspek teknis, arsitek juga perlu memahami aspek perpajakan yang berlaku. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai jasa arsitek dan aspek perpajakan yang terkait, lengkap dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Definisi & Tanggung Jawab Arsitek

Arsitek adalah profesional yang memiliki keahlian dalam merancang bangunan dan lingkungan sekitarnya. Mereka tidak hanya bertanggung jawab untuk estetika bangunan, tetapi juga fungsionalitas dan keamanan struktur. Mengacu pada Undang-Undang No. 6 tahun 2017 tentang Arsitek, ruang lingkup layanan arsitek meliputi beberapa aspek utama:

  • Penyusunan Studi Awal Arsitektur
    Ini melibatkan penelitian awal dan analisis kebutuhan proyek, termasuk studi kelayakan dan konsep desain.

  • Perencanaan Bangunan dan Lingkungannya
    Merencanakan desain detail bangunan dan bagaimana bangunan tersebut berintegrasi dengan lingkungannya.

  • Pelestarian Bangunan Gedung dan Lingkungannya
    Upaya untuk mempertahankan dan merestorasi bangunan bersejarah agar tetap sesuai dengan fungsinya.

  • Perencanaan Tata Bangunan dan Lingkungannya
    Melibatkan pengaturan tata letak bangunan dalam suatu area tertentu untuk memastikan efisiensi penggunaan ruang dan estetika.

  • Penyusunan Perencanaan Teknis
    Menyediakan detail teknis untuk pelaksanaan proyek konstruksi, termasuk spesifikasi material dan metode konstruksi.

Kolaborasi dengan Profesi Lain

Selain bekerja secara independen, arsitek sering kali berkolaborasi dengan profesional lain dalam proyek besar yang membutuhkan berbagai disiplin ilmu. Layanan praktik arsitek yang dilaksanakan bersama dengan profesional lain mencakup:

  • Perencanaan Kota dan Tata Guna Lahan
    Bersama dengan urban planner, arsitek membantu merencanakan pengembangan kota dan penggunaan lahan untuk menciptakan lingkungan yang terstruktur dan berkelanjutan.

  • Manajemen Proyek dan Konstruksi
    Mengelola proyek dari awal hingga akhir, memastikan proyek berjalan sesuai dengan jadwal, anggaran, dan spesifikasi.

  • Pendampingan Masyarakat
    Membantu masyarakat dalam merencanakan dan membangun infrastruktur yang diperlukan, seperti pusat komunitas atau fasilitas publik lainnya.

  • Konstruksi Lainnya
    Termasuk konstruksi non-konvensional seperti taman dan ruang hijau, serta struktur khusus lainnya.

Baca juga: Tarif Pajak Jasa Konstruksi & Contoh Cara Hitungnya

Kewajiban Pajak untuk Arsitek

Sebagai profesional yang menerima penghasilan dari berbagai sumber, arsitek memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, arsitek termasuk dalam bukan pegawai yang melakukan pekerjaan bebas dan oleh karenanya, mereka memiliki beberapa kewajiban perpajakan, di antaranya:

  • Pembukuan atau Pencatatan
    Jika penghasilan arsitek di bawah Rp4,8 miliar per tahun, mereka diperbolehkan menggunakan pencatatan. Namun, jika melebihi jumlah tersebut, mereka wajib melakukan pembukuan.

  • PPh Pasal 25
    Arsitek wajib melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atas penghasilan yang diterima selama Tahun Pajak berlangsung. Ini adalah angsuran pajak yang harus dibayar setiap bulan.

  • PPh Pasal 21
    Jika arsitek memiliki karyawan, mereka diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan tersebut.

  • SPT Masa PPN
    Jika arsitek telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka harus memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terkait dengan jasa yang diberikan.

  • PPh Pasal 4 ayat 2
    Jika arsitek menyewa tempat dari pemilik pribadi dan ditunjuk sebagai pemotong, mereka wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2.

  • SPT PPh OP Formulir 1770
    Arsitek wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770.

  • SPT Masa PPh Pasal 21
    Mereka juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 setiap bulan.

Tarif PPh Pasal 21

Tarif PPh Pasal 21 untuk jasa arsitek diatur dalam Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta: 5%
  • Penghasilan kena pajak mulai dari Rp50 juta hingga Rp250 juta: 15%
  • Penghasilan kena pajak antara Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25%
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta: 30%

Pajak Penghasilan Pasal 23

Selain itu, jasa arsitek juga termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 23. PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Tarif untuk PPh Pasal 23 adalah:

  • Penyerahan jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan jasa lain: 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
  • Royalti: 15% dari jumlah bruto.

Baca juga: Ketentuan PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri

Contoh Cara Hitung Pajak Jasa Arsitek

Untuk memahami lebih jelas bagaimana menghitung pajak bagi jasa arsitek, berikut adalah contoh perhitungan yang melibatkan beberapa jenis pajak yang telah dibahas sebelumnya. Misalkan seorang arsitek, Pak Andi, memiliki penghasilan dan pengeluaran sebagai berikut selama satu tahun:

  • Total Penghasilan Bruto: Rp 1.000.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 800.000.000 (setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan)
  • Penghasilan dari Karyawan (PPh Pasal 21): Rp 500.000.000
  • PPN yang Dipungut dari Klien: Rp 100.000.000

Langkah 1: Menghitung PPh Pasal 21 untuk Pak Andi

Mengacu pada tarif PPh Pasal 21 yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1:

  1. Penghasilan Kena Pajak hingga Rp 50 juta
    5%×Rp50.000.000=Rp2.500.000
  2. Penghasilan Kena Pajak Rp 50 juta hingga Rp 250 juta:
    15%×(Rp250.000.000−Rp50.000.000)=15%×Rp200.000.000=Rp30.000.000
  3. Penghasilan Kena Pajak Rp 250 juta hingga Rp 500 juta:
    25%×(Rp500.000.000−Rp250.000.000)=25%×Rp250.000.000=Rp62.500.000
  4. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta:
    30%×(Rp800.000.000−Rp500.000.000)=30%×Rp300.000.000=Rp90.000.000

Jadi, total PPh Pasal 21 yang harus dibayar Pak Andi adalah:
Rp2.500.000+Rp30.000.000+Rp62.500.000+Rp90.000.000=Rp185.000.000

Langkah 2: Menghitung PPN yang Dipungut dan Disetor

Pak Andi telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus memungut PPN sebesar 10% dari jasa yang diberikan. Dengan penghasilan bruto sebesar Rp 1.000.000.000, PPN yang dipungut adalah:

10%×Rp1.000.000.000=Rp100.000.000

PPN ini harus disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Langkah 3: Menghitung PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak)

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayar setiap bulan berdasarkan perhitungan pajak tahun sebelumnya. Misalkan pajak yang harus dibayar tahun sebelumnya adalah Rp 150.000.000, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 adalah:

Rp150.000.000 : 12=Rp12.500.000

Pak Andi harus membayar angsuran ini setiap bulan sebagai kredit pajak untuk tahun berjalan.

Langkah 4: Menghitung PPh Pasal 23 (Jika Ada Penghasilan Lain)

Jika Pak Andi juga menerima penghasilan dari sumber lain yang dikenakan PPh Pasal 23, misalkan Rp 50.000.000 dari jasa teknik, maka pajak yang harus dipotong adalah:

2%×Rp50.000.000=Rp1.000.000

Pajak ini juga harus disetor ke kas negara.

Kesimpulan Perhitungan Pajak

Dari contoh di atas, total kewajiban pajak Pak Andi meliputi:

  • PPh Pasal 21: Rp 185.000.000
  • PPN yang Dipungut: Rp 100.000.000
  • Angsuran PPh Pasal 25: Rp 12.500.000 per bulan (Rp 150.000.000 per tahun)
  • PPh Pasal 23 (jika ada): Rp 1.000.000

Dengan memahami langkah-langkah perhitungan ini, arsitek dapat memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan mengelola keuangan mereka dengan lebih efektif.

Untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan mengelola kewajiban perpajakan Anda dengan baik, pertimbangkan untuk bekerja sama dengan konsultan pajak di Surabaya seperti ISB Consultant. Dengan layanan profesional dan amanah, ISB Consultant siap membantu Anda dalam mengatasi kompleksitas pajak, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa khawatir tentang masalah perpajakan. Hubungi mereka hari ini untuk solusi yang terpercaya dan efisien.

Implikasi Hukum dan Peraturan Terkait

Dalam menjalankan profesi arsitek, memahami implikasi hukum dan peraturan terkait diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilan praktik. Bagian ini akan membahas berbagai regulasi dan aturan yang mempengaruhi profesi arsitek di Indonesia.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Undang-Undang ini mengatur tentang profesi arsitek di Indonesia, meliputi:

  • Pendaftaran dan Sertifikasi: Setiap arsitek harus terdaftar dan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
  • Kode Etik dan Disiplin Profesi: Arsitek harus mematuhi kode etik dan standar profesional yang telah ditetapkan.
  • Pengawasan dan Pengendalian: Ada mekanisme pengawasan dan pengendalian untuk memastikan arsitek menjalankan profesinya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016

Peraturan ini mengatur tentang pajak yang harus dibayarkan oleh profesi yang melakukan pekerjaan bebas, termasuk arsitek. Beberapa aspek penting dalam peraturan ini mencakup:

  • Definisi dan Klasifikasi: Menjelaskan tentang definisi pekerjaan bebas dan siapa saja yang termasuk dalam kategori ini.
  • Kewajiban Pajak: Menguraikan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, termasuk cara perhitungan dan pelaporan pajaknya.

Kesimpulan

Arsitek tidak hanya harus memiliki keahlian teknis dalam merancang bangunan, tetapi juga memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Dengan memahami aspek perpajakan yang terkait dengan profesi arsitek, mereka dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang ruang lingkup layanan arsitek dan kewajiban perpajakan mereka, lengkap dengan dasar hukum yang relevan.

The post Pajak Jasa Arsitek & Contoh Cara Hitungnya appeared first on ISB Consultant.

]]>
4918
Ketentuan Tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak PKP https://isbconsultant.com/tarif-pph-final-05-bagi-pkp/ Tue, 14 May 2024 13:38:25 +0000 https://isbconsultant.com/?p=4805 Pengaturan mengenai pajak merupakan salah satu aspek penting dalam regulasi ekonomi suatu negara. Tarif pajak yang dikenakan kepada para wajib pajak menjadi perhatian utama, terutama bagi mereka yang bergerak dalam sektor usaha. Salah satu tarif pajak yang menjadi sorotan adalah tarif PPh final sebesar 0,5% yang berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, […]

The post Ketentuan Tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak PKP appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pengaturan mengenai pajak merupakan salah satu aspek penting dalam regulasi ekonomi suatu negara. Tarif pajak yang dikenakan kepada para wajib pajak menjadi perhatian utama, terutama bagi mereka yang bergerak dalam sektor usaha. Salah satu tarif pajak yang menjadi sorotan adalah tarif PPh final sebesar 0,5% yang berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, muncul pertanyaan apakah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih dapat memanfaatkan tarif tersebut. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kemungkinan penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak PKP.

Penjelasan Mengenai PP 55/2022

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 menjadi landasan hukum yang mengatur penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM. PP ini memberikan ketentuan bahwa wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan tarif tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa penggunaan tarif PPh final tidak terkait dengan status PKP, melainkan bergantung pada besarnya omzet wajib pajak.

Pengertian Peredaran Bruto

Untuk memahami lebih lanjut mengenai penggunaan tarif PPh final, perlu dipahami konsep peredaran bruto. Peredaran bruto merupakan jumlah total pendapatan yang diterima oleh sebuah usaha sebelum dikurangi dengan segala macam potongan, seperti potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenisnya. Dalam konteks pengenaan PPh final, peredaran bruto menjadi dasar penghitungan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak.

Syarat Gunakan Tarif PPh Final 0,5%

Kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai kriteria tersebut:

  • Wajib Pajak dalam Negeri
    Kriteria pertama adalah wajib pajak harus merupakan wajib pajak yang berdomisili atau berkegiatan di dalam wilayah hukum Indonesia. Artinya, tarif PPh final 0,5% hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di Indonesia, tidak berlaku untuk wajib pajak luar negeri.

  • Peredaran Bruto Tertentu atau Omzet Tidak Melebihi Rp4,8 Miliar
    Kriteria kedua adalah wajib pajak harus menerima penghasilan dengan peredaran bruto tertentu atau omzetnya tidak melebihi batas yang ditetapkan. PP 55/2022 menetapkan batas omzet sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak sebagai syarat untuk dapat menggunakan tarif PPh final 0,5%. Peredaran bruto ini mencakup seluruh pendapatan yang diterima dari usaha, termasuk pendapatan dari cabang-cabang usaha yang dimiliki oleh wajib pajak.

  • Waktu Pengenaan Tarif
    Pengenaan tarif PPh final 0,5% berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berarti bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria di atas dapat menggunakan tarif tersebut dalam periode waktu yang ditetapkan dalam regulasi perpajakan.

  • Batasan Penggunaan Tarif
    PP 55/2022 juga mencantumkan bahwa terdapat batasan penggunaan tarif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi. Bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi, hanya bagian peredaran bruto di atas Rp500 juta yang akan dikenai PPh final 0,5%.

Dengan memenuhi ketiga kriteria di atas, wajib pajak dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan.

Beda Tarif PPh Final dan PPh Pasal 25

Perbedaan antara tarif PPh final dan PPh Pasal 25 terletak pada cara pengenaannya dan objek pajak yang terkena. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai perbedaan keduanya:

  • Objek Pajak:
    • PPh Final: Tarif PPh final dikenakan langsung pada peredaran bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya atau pengurangan lainnya. Artinya, pajak ini hanya dikenakan pada jumlah bruto penghasilan tanpa mempertimbangkan biaya operasional atau pengeluaran lain yang mungkin telah dikeluarkan oleh wajib pajak.
    • PPh Pasal 25: PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dipotong secara langsung oleh pihak yang membayar penghasilan kepada wajib pajak. PPh ini dipotong dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak setelah dipotong dengan biaya-biaya tertentu, seperti biaya operasional atau pengeluaran lain yang relevan.

  • Tarif Pajak:
    • PPh Final: Tarif PPh final umumnya lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Pasal 25. Misalnya, tarif PPh final untuk UMKM adalah 0,5%, sementara tarif PPh Pasal 25 biasanya berkisar antara 5% hingga 30% tergantung jenis penghasilan.
    • PPh Pasal 25: Tarif PPh Pasal 25 berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan status wajib pajak. Tarif ini bisa berubah-ubah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

  • Pengurangan Biaya:
    • PPh Final: Tidak ada pengurangan biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan PPh final. PPh final dikenakan langsung pada peredaran bruto tanpa mempertimbangkan biaya-biaya operasional atau pengeluaran lainnya.
    • PPh Pasal 25: PPh Pasal 25 dapat dikurangkan dengan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut. Misalnya, biaya operasional, biaya produksi, dan biaya lain yang relevan dapat dikurangkan sebelum menghitung jumlah penghasilan yang akan dikenakan PPh Pasal 25.

Dengan demikian, perbedaan utama antara tarif PPh final dan PPh Pasal 25 terletak pada cara pengenaan pajak, objek pajak yang terkena, tarif pajak, dan pengurangan biaya yang diperbolehkan.

PPh final dikenakan langsung pada peredaran bruto tanpa pengurangan biaya, sementara PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan setelah dipotong dengan biaya-biaya tertentu.

Proses Perhitungan PPh Final

Proses perhitungan PPh final dilakukan berdasarkan jumlah peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelum tahun pajak bersangkutan. Besarnya peredaran bruto ini mencakup seluruh pendapatan yang diterima dari usaha, termasuk pendapatan dari cabang-cabang usaha yang dimiliki oleh wajib pajak. Dalam hal ini, peredaran bruto menjadi dasar pengenaan pajak, dengan tarif 0,5% yang dikenakan.

Kendala yang Mungkin Dihadapi

Meskipun terdapat ketentuan yang mengizinkan penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak PKP, namun terdapat beberapa kendala yang mungkin dihadapi. Salah satunya adalah dalam proses perhitungan peredaran bruto. Wajib pajak harus memastikan bahwa perhitungan peredaran bruto dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ada kemungkinan adanya interpretasi yang berbeda mengenai penggunaan tarif PPh final bagi wajib pajak PKP, sehingga perlu konsultasi lebih lanjut dengan pihak berwenang.

Kesimpulan

Dalam konteks penggunaan tarif PPh final 0,5%, wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetap dapat memanfaatkannya selama omzetnya tidak melebihi batas yang ditentukan. Penggunaan tarif ini tidak terkait dengan status PKP, melainkan dengan besarnya omzet wajib pajak. Namun, penting untuk memahami dengan baik ketentuan yang berlaku serta melakukan perhitungan peredaran bruto dengan akurat untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.

The post Ketentuan Tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak PKP appeared first on ISB Consultant.

]]>
4805
Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29): Tarif, Contoh Cara Hitung & Pelaporan https://isbconsultant.com/pph-29/ Tue, 02 Jan 2024 10:14:24 +0000 https://isbconsultant.com/?p=4489 Pajak Penghasilan Pasal 29, atau yang biasa dikenal sebagai PPh 29, adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Artikel ini akan membahas secara rinci tentang PPh 29, termasuk tarif, contoh cara menghitung, dan prosedur pelaporannya. Pengertian PPh 29 Secara sederhana, PPh 29 […]

The post Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29): Tarif, Contoh Cara Hitung & Pelaporan appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pajak Penghasilan Pasal 29, atau yang biasa dikenal sebagai PPh 29, adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Artikel ini akan membahas secara rinci tentang PPh 29, termasuk tarif, contoh cara menghitung, dan prosedur pelaporannya.

Pengertian PPh 29

Secara sederhana, PPh 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang harus dibayarkan oleh WP. Hal ini berkaitan erat dengan sisa PPh yang terutang dalam suatu tahun pajak tertentu setelah dikurangkan dengan jumlah kredit PPh. Pembayaran PPh 29 menjadi kewajiban bagi dua jenis WP, yaitu WP Badan dan WP Individu atau perorangan.

Perbedaan dengan PPh 25

Untuk memahami PPh 29 dengan lebih baik, penting untuk mengetahui perbedaannya dengan PPh 25. PPh 25 merupakan angsuran PPh yang terutang, sementara PPh 29 menjelaskan tentang pajak kurang bayar. Perbedaan utama adalah bahwa PPh 25 berfungsi sebagai pengurang dari PPh terutang, dan hasilnya adalah PPh Pasal 29 yang harus dibayarkan oleh WP.

Subjek PPh 29

PPh 29 kurang bayar jarang terjadi pada karyawan, karena jumlah pajak yang dibayarkan biasanya tetap selama tahun pajak tertentu. Namun, dalam situasi di mana karyawan pindah kerja atau menerima bonus tambahan dalam satu tahun, hal ini dapat mengakibatkan kewajiban pembayaran PPh 29 kurang bayar.

Subjek PPh 29 melibatkan dua jenis Wajib Pajak, yaitu WP Badan dan WP Individu atau perorangan. Meskipun demikian, PPh 29 pada umumnya lebih terkait dengan WP Badan, dan kekurangan pajak seringkali terjadi dalam konteks ini.

Untuk meningkatkan akurasi perhitungan pajak, disarankan untuk menggunakan aplikasi pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memungkinkan perhitungan otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pembayaran PPh 29 Kurang Bayar

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh 29 kurang bayar harus dilunasi oleh WP yang bersangkutan. Berikut adalah penjelasan mengenai tarif PPh 29 untuk WP Badan dan WP Orang Pribadi:

1. Tarif PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25

a. Tarif untuk WP Orang Pribadi:

PPh Pasal 25 yang sudah lunas = 0,75 × omset setiap bulan / jumlah penghasilan setiap bulan

PPh Pasal 29 yang harus dibayar / dilunasi = PPh terutang − PPh 25 yang sudah lunas

b. Tarif untuk WP Badan:

Angsuran PPh 25 = PPh Terutang untuk tahun lalu × 12 bulan

PPh 29 yang harus dibayar / dilunasi = PPh Terutang − Jumlah Angsuran PPh 25

2. Batas Waktu Pembayaran

a. WP Orang Pribadi:

Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pajak di PPh Pasal 29 adalah paling lambat tanggal 31 Maret, jika tahun kalender dan tahun buku sama. Jika tahun buku dan tahun kalender tidak sama, misalnya dimulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Juli tahun berikutnya, maka kekurangan pajak harus dibayarkan paling lambat tanggal 31 Oktober.

b. WP Badan:

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Kurang Bayar untuk WP Badan adalah pada tanggal 30 April atau setelah tahun pajak berakhir. Jika tahun kalender dan tahun buku tidak sama, contohnya dimulai dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Juli tahun depan, maka jumlah pajak yang kurang bayar harus dibayarkan paling lambat tanggal 30 November.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 29

Agar pemahaman tentang tarif PPh 29 semakin jelas, mari lihat contoh perhitungan untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan.

1. Perhitungan PPh 29 WP Orang Pribadi

Misalkan, Ibu Rina adalah seorang pengusaha sembako di Jawa Timur yang memiliki penghasilan Rp2.000.000.000 dalam satu tahun pada tahun 2022. Dengan demikian, Ibu Rina dikenai pajak kurang bayar PPh 29 yang harus dibayarkan dan dilunasi pada pelaporan SPT Tahunan PPh dengan batas pembayaran paling lama 31 Maret tahun 2023.

Jumlah omset = Rp2.000.000.000

PPh Pasal 25 telah dilunasi = 0,75 x Rp2.000.000.000 = Rp15.000.000

PPh 29 = Rp15.500.000 − Rp15.000.000 = Rp500.000

2. Perhitungan PPh Pasal 29 WP Badan

Sebuah PT telah melakukan penghitungan pajak penghasilan terutang untuk Tahun Pajak 2020. Ditemukan jumlah PPh Terutang tahun 2022 sebesar Rp500.000.000. Namun, PT tersebut memiliki laba yang lebih besar pada tahun 2021, dan ditemukan jumlah pajak terutang tahun 2023 sebesar Rp700.000.000 setelah dihitung kembali.

PPh 29 = (Rp700.000.000 − (Rp500.000.000 ÷ 12)) − (Rp500.000.000 × 12) = Rp200.000.000

Dapatkan keuntungan maksimal dalam perhitungan PPh 29 dengan menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya. Klik laman https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ sekarang juga untuk mendapatkan bimbingan ahli yang akan memastikan Anda mengoptimalkan kewajiban pajak Anda. Jangan biarkan ketidakpahaman menghambat kemajuan finansial Anda. Tim profesional kami siap memberikan solusi terbaik dan menjawab semua pertanyaan Anda seputar perpajakan.

Cara Membayar PPh Pasal 29

Sebelum melakukan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 Kurang Bayar, WP harus mendapatkan Kode Billing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kode Billing ini diperlukan sebagai syarat untuk melunasi pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah mendapatkan Kode Billing, tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran melalui beberapa cara, seperti melalui ATM, internet banking, atau teller bank.

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selalu dilakukan setelah Tahun Pajak berakhir. WP Orang Pribadi diharuskan melaporkan pajaknya paling lambat pada akhir Maret, sedangkan WP Badan pada akhir April. Wajib Pajak yang melaporkan pajak terlambat akan dikenakan sanksi atau denda.

Aturan Baru Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan

Dalam aturan sebelumnya, sanksi untuk WP yang terlambat melaporkan pajak dikenakan sebesar 2% per bulan, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6/1983 yang kemudian mengalami perubahan dalam Undang-undang 16/2009. Namun, aturan tersebut kembali mengalami perubahan dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan tarif sanksi sesuai dengan tingkat suku bunga acuan setiap bulan.

Rincian Aturan Sanksi dan Denda

Sanksi untuk keterlambatan pembayaran pajak dapat dihitung sebagai berikut:

Sanksi denda = (Suku bunga acuan  + 10%)  / 12  × maksimal 24 bulan

Jika Wajib Pajak tidak membayar lunas PPh Kurang Bayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sanksi yang dikenakan adalah sebagai berikut:

Sanksi SKPKB = (Suku bunga acuan + 15%)  / 12 × maksimal 24 bulan

Selain rincian sanksi tersebut, masih ada beberapa rincian sanksi lainnya yang perlu diketahui lebih lanjut untuk Wajib Pajak yang melaporkan pajak terlambat.

Baca juga: Jangan Panik! Ini Cara Mudah Atasi Sanksi SKPKB

Kesimpulan

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, pemahaman yang baik mengenai PPh Pasal 29 sangat penting. Artikel ini telah membahas secara rinci mengenai definisi, perbedaan dengan PPh 25, subjek pajak, ketentuan pembayaran, contoh penghitungan, cara pembayaran, dan ketentuan pelaporan SPT Tahunan. Dengan memahami seluruh aspek tersebut, diharapkan WP dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan menghindari sanksi atau denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak.

The post Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29): Tarif, Contoh Cara Hitung & Pelaporan appeared first on ISB Consultant.

]]>
4489
Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan & Badan Usaha https://isbconsultant.com/jenis-pajak-penghasilan-perusahaan-badan-usaha/ Tue, 31 May 2022 01:24:00 +0000 https://isbconsultant.com/?p=2987 Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan & Badan Usaha – Sebagai bentuk apresiasi kepada negara, setiap perusahaan domestik maupun internasional yang mendirikan usaha di Indonesia wajib membayar pajak badan setiap periode tertentu.Undang-undang ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan multinasional yang sudah memiliki ribuan karyawan.  Lebih dari itu, pajak perusahaan juga berlaku untuk usaha kecil (CV atau Firma), […]

The post Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan & Badan Usaha appeared first on ISB Consultant.

]]>
Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan & Badan Usaha – Sebagai bentuk apresiasi kepada negara, setiap perusahaan domestik maupun internasional yang mendirikan usaha di Indonesia wajib membayar pajak badan setiap periode tertentu.Undang-undang ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan multinasional yang sudah memiliki ribuan karyawan.

 Lebih dari itu, pajak perusahaan juga berlaku untuk usaha kecil (CV atau Firma), meskipun jumlahnya tentu tidak sama dengan perusahaan besar.Ingin tahu lebih banyak tentang apa itu pajak perusahaan? Jenis pajak perusahaan apa yang perlu Anda bayar dan bagaimana pengaturannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Tentang Pajak Perusahaan

Pajak penghasilan atau yang disebut dengan PPh adalah pajak negara yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak.Pajak penghasilan akan dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan yang diterima selama satu tahun.

 Tidak hanya berlaku untuk individu, pajak penghasilan juga diterapkan pada perusahaan atas produk yang dikelola.Dengan kata lain, pajak badan adalah pemungutan atau pemungutan pajak yang diambil dari barang atau jasa yang dikelola.Pajak penghasilan badan yang dipungut nantinya akan dikelola untuk kepentingan negara dan akan dikembalikan kepada rakyat.

Pajak badan yang harus dibayar untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Terbatas (Fa), Perseroan Terbatas (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (NPWP) Badan.

Tidak hanya itu, pajak badan juga dapat dikenakan kepada perusahaan yang berbentuk persekutuan, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, ormas, organisasi sosial politik, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.Jumlah Pajak Penghasilan Perusahaan. Dilansir dari laman resmi pajak, ada beberapa langkah untuk mengetahui berapa persen pajak perusahaan. Langkah-langkah ini nantinya akan memberikan hasil pajak yang harus dibayar

Hitung Semua Pendapatan

Langkah pertama untuk mengetahui berapa persen pajak badan adalah dengan menghitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan badan yang bersifat final.

Mengurangi Biaya

Langkah selanjutnya untuk mengetahui berapa persen pajak perusahaan adalah dengan menekan biaya. Mencakup semua biaya yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan operasi bisnis. Biaya penyusutan dan amortisasi juga harus dimasukkan dalam pengurangan biaya ini.

Perhatikan Biaya yang Tidak Dapat Dikurangi

Satu langkah lagi untuk mengetahui berapa persentase pajak perusahaan adalah dengan memperhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan. Hal ini diatur dalam undang-undang perpajakan dan peraturan turunannya.Ini berarti Anda harus mengeluarkan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung pajak penghasilan badan.

Jika penghasilan bruto perusahaan Anda setelah dikurangi biaya-biaya rugi dan tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka hal ini akan dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya selama lima tahun ke depan.

Mepercayakan konsultan pajak terbaik adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin lebih efektif dalam mengatur administrasi perpajakan demi menjaga kelangsungan efisiensi perusahaan.

Badan Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan
comrealty.biz

Badan Usaha yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan  

  • Pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas 2 (dua) Wajib Pajak badan dalam negeri atau lebih dengan mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru, yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha lama;
  • Pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan melakukan pengalihan sebagian harta dan kewajiban kepada 1 (satu) atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, yang dilakukan tanpa membentuk suatu usaha baru. Badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha lama merupakan pemisahan usaha sebagaimana tercantum pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai; atau
  • Serangkaian tindakan yang bertujuan untuk memisahkan usaha dari 2 (dua) atau lebih wajib pajak badan dalam negeri dengan modal yang terbagi atas saham melalui pengalihan sebagian harta dan kewajiban dari usaha yang dipisahkan kemudian menggabungkan usaha yang dipisahkan menjadi 1 (satu) badan usaha tanpa menjadi likuidasi badan usaha lama.

The post Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan & Badan Usaha appeared first on ISB Consultant.

]]>
2987
Penerapan Pajak Cabang Perusahaan https://isbconsultant.com/penerapan-pajak-cabang-perusahaan/ Mon, 02 May 2022 08:58:00 +0000 https://isbconsultant.com/?p=2926 Dalam menjalankan suatu usaha, memperluas atau memperluas suatu usaha merupakan suatu hal yang wajar dilakukan baik untuk tujuan meningkatkan reputasi maupun untuk memperoleh keuntungan perusahaan yang lebih banyak. Pilihan untuk memiliki cabang bisnis biasanya dilakukan ketika pusat bisnis saat ini dinyatakan stabil atau terus bergerak maju, sehingga membuka cabang di tempat atau wilayah lain adalah […]

The post Penerapan Pajak Cabang Perusahaan appeared first on ISB Consultant.

]]>
Dalam menjalankan suatu usaha, memperluas atau memperluas suatu usaha merupakan suatu hal yang wajar dilakukan baik untuk tujuan meningkatkan reputasi maupun untuk memperoleh keuntungan perusahaan yang lebih banyak. Pilihan untuk memiliki cabang bisnis biasanya dilakukan ketika pusat bisnis saat ini dinyatakan stabil atau terus bergerak maju, sehingga membuka cabang di tempat atau wilayah lain adalah solusinya.

Namun, penting untuk memahami lebih jelas penerapan pajak cabang perusahaan ketika proses ekspansi bisnis dilakukan. Dari aspek perpajakan, mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), terdapat pengaturan bahwa Wajib Pajak wajib mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya sesuai dengan tempat kegiatan usaha atau kantor. selesai.

Pendirian kantor yang mengacu pada dinas perpajakan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kata lain, jika Anda ingin membangun cabang usaha di tempat atau daerah lain, maka Anda harus mengurus perpajakan di KPP sesuai dengan tempat cabang usaha itu didirikan untuk mendapatkan NPWP Cabang.

Jenis Pajak Cabang Perusahaan

Berikut ini beberapa jenis cabang perusahaan, diantaranya:

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pasal 21 Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha (OPPT) atau Wajib Pajak badan tertentu, baik pusat maupun cabang, perwakilan atau unit dengan pertimbangan membayar gaji, upah, honorarium, dan melakukan kegiatan pekerjaan atau jasa. Setiap cabang kegiatan usaha tersebut wajib membayar dan melaporkan pajak atas penghasilan pegawai yang telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pajak Penghasilan Pasal 22

Mengutip Peraturan Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang yang menyangkut kegiatan ekspor dan impor. Apabila perusahaan Anda bergerak dalam bidang perdagangan khususnya barang-barang yang tergolong mewah, maka akan dikenakan pajak ini dimana kedudukan Wajib Pajak adalah sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengatur tentang pembayaran pajak atas penghasilan yang berasal dari modal (dividen, bunga, royalti), pemberian jasa atau hadiah maupun penghargaan. Untuk pajak cabang badan, apabila pembayaran penghasilan dilakukan sendiri dan bukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 akan dipotong, disetor dan dilaporkan oleh cabang perusahaan pula.

Anda bisa berkonsultasi dengan perusahaan yang mampu menyelesaikan pajak cabang perusahaan dengan dibantu tim akuntan profesional, satu diantaranya adalah ISB Consultant. Kami telah melayani beberapa perusahaan di wilayah Jogja dan sekitarnya. Segera kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-yogyakarta/ untuk memperoleh informasi selengkapnya tentang layanan kami.

aspek cabang perusahaan
bloknot.ru

Aspek Pajak Perusahaan Cabang

Untuk mengetahui apa saja aspek pajak perusahaan cabang, berikut informasi selengkapnya:

Pajak Perusahaan Cabang Berupa Pajak Penghasilan (PPh)

Bagi perusahaan cabang tentunya mendapatkan penghasilan yang harus dikenakan pajak. Namun, perusahaan cabang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan karena pelaporannya hanya dilakukan oleh perusahaan pusat.

Dalam hal ini, Wajib Pajak perusahaan cabang hanya berkewajiban memberikan laporan keuangan kepada perusahaan pusat. Kemudian oleh perusahaan pusat, laporan keuangan dikonsolidasikan sehingga diperoleh sirkulasi bisnis secara keseluruhan.

Oleh karena itu, wajib pajak cabang perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak. Kemudian perhitungan dan pengenaan PPh dikenakan kepada sebuah perusahaan secara keseluruhan dengan menggunakan NPWP Pusat. Selanjutnya pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak perusahaan pusat harus mengisi lampiran khusus 5A yang berisi daftar cabang perusahaan.

Pajak Perusahaan Cabang Berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Lalu, apakah perusahaan cabang memiliki kewajiban untuk memungut PPN? Jadi jawabannya tergantung perusahaan itu PKP atau bukan, lalu apakah cabangnya terpusat dalam memungut PPN atau tidak. Jika pemusatan dilakukan, pemungutan PPN dilakukan, tetapi atas penyerahan dari pusat ke cabang, PPN tidak dikenakan.

Kemudian perusahaan cabang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan PPN, karena pelaporannya hanya dilakukan oleh perusahaan pusat. Sebaliknya, jika tidak ada pemusatan dimana terutang PPN, maka penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan dari perusahaan pusat ke perusahaan cabang harus dikenakan PPN. Kemudian pengelolaan PPN terkait penghitungan, penyetoran dan pelaporan dilakukan secara individual.

The post Penerapan Pajak Cabang Perusahaan appeared first on ISB Consultant.

]]>
2926