Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, telah mengatur ulang ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya 7/2023. Perda ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berlaku sejak 1 Januari 2024, Perda Kota Surabaya 7/2023 menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: 14 Jenis Surat Pajak Daerah & Fungsinya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut rinciannya:
- 0,05% untuk NJOP Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta
- 0,1% untuk NJOP di atas Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar
- 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar
- 0,2% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp10 miliar
- 0,25% untuk NJOP di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp50 miliar
- 0,3% untuk NJOP di atas Rp50 miliar
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari nilai transaksi.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektor usaha:
- 10% untuk makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan
- 40% untuk jasa hiburan pada karaoke keluarga
- 50% untuk jasa hiburan pada karaoke dewasa, diskotek, kelab malam, bar, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan sejenisnya
- 3% untuk tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
- 1,5% untuk tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri
Pajak Reklame
Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai iklan yang dipasang.
Baca juga: Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Pajak Reklame
Pajak Air Tanah (PAT)
Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% dari nilai air tanah yang diambil.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB dan BBNKB terutang. Namun, ketentuan ini baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Baca juga: Cara Hitung Opsen Pajak Januari 2025
Kesimpulan
Dengan diterapkannya Perda Kota Surabaya 7/2023, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya. Tarif yang ditetapkan mengikuti prinsip keadilan dan proporsionalitas, di mana tarif yang lebih tinggi diberlakukan pada objek pajak dengan nilai yang lebih tinggi. Selain itu, penegakan aturan dan pengawasan yang ketat juga akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan ini.
Dapatkan bantuan ahli dalam mengelola pelaporan pajak daerah di Surabaya dengan menghubungi ISB Consultant melalui laman https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/. Tim akuntan kami siap membantu Anda mengoptimalkan kewajiban pajak. Jangan biarkan kompleksitas pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda. ISB Consultant berkomitmen memberikan solusi yang tepat dan strategi yang efektif untuk mengelola pembayaran pajak daerah terhadap bisnis Anda secara efisien.