DJP Utamakan Pemeriksaan SPT Lebih Bayar dan Rugi

Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam melakukan pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang diajukan oleh wajib pajak. Dalam konteks ini, DJP memprioritaskan pemeriksaan terhadap SPT yang mencatat kelebihan pembayaran atau kerugian.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang alasan di balik prioritas ini, serta langkah-langkah yang diambil oleh DJP untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara efektif dan tepat waktu.

Mengapa Pemeriksaan Diprioritaskan?

Dalam wawancara dengan Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP, Iqbal Rahadian, diungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan status lebih bayar atau rugi menjadi prioritas utama. Hal ini disebabkan oleh adanya uang pajak yang harus dikembalikan kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Mengetahui bahwa proses pengembalian pajak harus dilakukan dengan cermat dan akurat, DJP menganggap penting untuk melegitimasi dan memvalidasi setiap kasus yang melibatkan kelebihan pembayaran atau kerugian.

Baca juga: Cara Hitung Kelebihan Pembayaran Pajak

Dasar Hukum dan Proses Pemeriksaan

Langkah ini didasarkan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 yang telah diubah oleh PMK No. 18/2021. Menurut pasal ini, pemeriksaan atas wajib pajak yang menyampaikan SPT lebih bayar atau rugi dapat berupa pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor. Dengan demikian, DJP memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam memeriksa kasus-kasus ini.

Prioritas Lain dalam Pemeriksaan

Selain memprioritaskan pemeriksaan terhadap SPT lebih bayar atau rugi, DJP juga menekankan pentingnya memeriksa kekurangan pembayaran pajak yang akan daluwarsa penetapan. Ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023. Surat edaran ini menekankan perlunya pengawasan dan pemeriksaan atas data konkret, yang merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dan memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca juga: Cara Urus Kelebihan Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Data Konkret dalam Pemeriksaan SPT

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT), Ditjen Pajak (DJP) menggunakan konsep “data konkret” sebagai salah satu faktor penentu dalam menentukan kebijakan pemeriksaan. Data konkret merujuk pada informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dan memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Berikut ini adalah rincian tentang data konkret dalam pemeriksaan SPT:

  • Faktur Pajak yang Tidak Dilaporkan
    Data konkret dapat berupa faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini mencakup situasi di mana wajib pajak mungkin mengabaikan untuk melaporkan beberapa faktur pajak yang seharusnya tercantum dalam SPT-nya.

  • Bukti Potong/Pungut yang Belum Dilaporkan
    DJP juga memperhatikan bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh). Bukti potong/pungut ini mencakup informasi tentang pemotongan atau penyetoran pajak yang harus dilaporkan kepada DJP oleh penerbitnya.

  • Bukti Transaksi atau Data Lain yang Diturunkan sebagai Data Konkret
    Selain faktur pajak dan bukti potong/pungut, data konkret juga dapat berupa bukti transaksi atau data lain yang dianggap sebagai data konkret oleh DJP. Misalnya, DJP mungkin menggunakan data transaksi yang diperoleh dari sumber lain untuk memverifikasi informasi yang tercantum dalam SPT.

Proses Pemeriksaan Data Konkret

Dalam menghadapi data konkret, DJP memiliki prosedur khusus untuk memeriksanya. Jika data konkret tersebut akan daluwarsa penetapan dalam waktu 90 hari atau kurang, DJP dapat langsung melakukan pemeriksaan tanpa permintaan penjelasan (P2DK) terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan memastikan kepatuhan perpajakan.

Ketentuan Daluwarsa Penetapan

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 juga mengatur ketentuan daluwarsa penetapan untuk data konkret. DJP dapat langsung melakukan pemeriksaan jika data konkret tersebut akan daluwarsa dalam waktu 90 hari kalender atau kurang, tanpa harus melalui proses P2DK terlebih dahulu.

Tujuan Penggunaan Data Konkret

Penggunaan data konkret dalam pemeriksaan SPT bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang terkait dengan kewajiban perpajakan wajib pajak telah dilaporkan dengan benar. Dengan menggunakan data konkret, DJP dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian atau kelalaian dalam pelaporan wajib pajak dan mengambil tindakan yang sesuai.

Langkah-Langkah DJP dalam Pemeriksaan

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menyampaikan SPT lebih bayar atau rugi, DJP mengikuti serangkaian langkah yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara efektif dan efisien. Berikut adalah rincian langkah-langkah yang diambil oleh DJP dalam pemeriksaan:

  • Penyusunan Rencana Pemeriksaan
    DJP melakukan penyusunan rencana pemeriksaan yang mencakup tujuan, ruang lingkup, sasaran, dan metode pemeriksaan yang akan dilakukan. Rencana ini menjadi panduan dalam menjalankan pemeriksaan.
Baca juga:  Cara Melapor SPT Bulanan Perusahaan

  • Pengumpulan Informasi dan Data
    Selanjutnya, DJP mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan untuk pemeriksaan. Data ini dapat berupa informasi keuangan, transaksi, atau dokumen lain yang relevan dengan kasus yang sedang diperiksa.

  • Pemeriksaan Lapangan atau Kantor
    Pemeriksaan dilakukan melalui dua cara, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan mengunjungi lokasi usaha atau tempat kegiatan wajib pajak untuk memeriksa langsung kondisi dan dokumen yang diperlukan. Sedangkan pemeriksaan kantor dilakukan di kantor DJP dengan menggunakan dokumen yang telah disampaikan oleh wajib pajak.

  • Analisis Data dan Temuan
    Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pemeriksaan, DJP menganalisis data dan temuan yang didapatkan untuk menentukan apakah ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam SPT yang diajukan.

  • Kesimpulan dan Rekomendasi
    Berdasarkan analisis data, DJP membuat kesimpulan mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak dan memberikan rekomendasi terkait langkah yang harus diambil selanjutnya.

  • Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
    DJP memberikan pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak yang berisi hasil pemeriksaan, kesimpulan, dan rekomendasi yang diberikan.

  • Tindak Lanjut
    Setelah pemberitahuan hasil pemeriksaan diterima, wajib pajak dapat melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh DJP. Tindak lanjut ini dapat berupa pembayaran pajak yang kurang, pengajuan keberatan, atau proses hukum lainnya.

Langkah-langkah di atas merupakan proses umum yang dilakukan oleh DJP dalam pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menyampaikan SPT lebih bayar atau rugi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan wajib pajak dipenuhi dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam melakukan pemeriksaan terhadap SPT, DJP telah menetapkan prioritas dalam memeriksa kasus-kasus yang melibatkan kelebihan pembayaran atau kerugian.

Langkah-langkah yang diambil oleh DJP, seperti penggunaan data konkret dan prosedur yang telah ditetapkan, bertujuan untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara efektif dan tepat waktu. Dengan demikian, DJP dapat memenuhi kewajibannya untuk memastikan kepatuhan pajak dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.