e-SKTD: Definisi, Syarat & Cara Pengajuan

Dalam era kemajuan teknologi, pemanfaatan aplikasi online semakin memudahkan berbagai proses administratif, termasuk dalam ranah perpajakan. Salah satu inovasi terbaru yang telah diperkenalkan adalah e-SKTD, sebuah fitur yang memungkinkan wajib pajak mengajukan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) secara elektronik.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang e-SKTD, meliputi definisi, perbedaan dengan SKTD konvensional, syarat penggunaan, dan panduan cara pengajuannya.

Definisi e-SKTD

Sebelum kita membahas lebih jauh, penting untuk memahami konsep dasar dari e-SKTD. e-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan SKTD yang dapat diakses melalui platform DJP Online. SKTD sendiri merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu, serta perolehan dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tersebut.

Baca juga: Pahami! Ini 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Perbedaan SKTD dan e-SKTD

Sebagai langkah awal, mari kita bedakan antara SKTD konvensional dan e-SKTD. Secara umum, SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait dengan alat angkutan tersebut.

Di sisi lain, e-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan SKTD bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) alat angkutan tertentu.

Melalui fitur e-SKTD, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beragam formulir yang disesuaikan dengan jenis wajib pajak. Jenis wajib pajak yang dapat memanfaatkan fitur e-SKTD antara lain Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Jasa Kepelabuhan Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Jasa Angkutan Sungai Danau, Penyebrangan Nasional, dan Badan Usaha Angkutan Nasional.

Dapatkan kemudahan pengurusan Surat Keterangan Tidak Dipungut (e-SKTD) secara online dengan bantuan konsultan pajak terpercaya di Semarang. Kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ untuk mendapatkan layanan profesional yang cepat dan efisien. Kami menawarkan solusi terbaik untuk memudahkan proses perizinan Anda, dengan tim ahli yang siap membimbing langkah-langkah Anda.

Syarat Penggunaan e-SKTD

Agar wajib pajak dapat menggunakan fitur e-SKTD, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk jenis wajib pajak yang melibatkan perusahaan jasa angkutan danau, sungai, dan penyeberangan nasional, ada lima syarat khusus yang harus dipenuhi:

  • Sudah dilakukan penyampaian SPT Masa PPN selama tiga masa pajak terakhir.
  • Sudah mengirimkan SPT Tahunan PPh selama dua tahun pajak terakhir.
  • Tidak memiliki utang pajak di KPP tempat wajib pajak atau tempat cabangnya terdaftar.
  • Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan danau, sungai, dan penyeberangan nasional.
  • Menyertakan nomor izin usaha.

Syarat tersebut menjadi panduan bagi wajib pajak dalam menggunakan e-SKTD, sehingga proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar. Dalam hal wajib pajak pihak lain yang ditunjuk oleh Tentara Nasional, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum, Badan Usaha Angkutan Udara Nasional, Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan, syarat yang harus dipenuhi mencakup:

  1. Sudah mengajukan SPT Masa PPN selama tiga masa pajak terakhir.
  2. Sudah mengirimkan SPT Tahunan PPh selama dua tahun pajak terakhir.
  3. Tidak memiliki utang pajak di KPP tempat wajib pajak atau tempat cabangnya terdaftar.
  4. Menyertakan nomor dokumen penunjukan.

Proses Pengajuan e-SKTD

Proses pengajuan e-SKTD melalui DJP Online memerlukan kehati-hatian dan pemenuhan persyaratan yang ketat. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pengajuan e-SKTD:

  • Persiapkan Dokumen
    Pastikan telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir dan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Selain itu, pastikan tidak ada utang pajak di KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Baca juga:  Pajak Daerah: Pengertian, Ciri dan Contoh

  • Pilih Jenis e-SKTD yang Sesuai
    Di dalam fitur e-SKTD, pilih jenis formulir yang sesuai dengan jenis wajib pajak Anda. Berbagai formulir disediakan untuk berbagai jenis perusahaan, seperti Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Jasa Kepelabuhan Nasional, dan lainnya.

  • Isi Formulir Secara Lengkap
    Isilah formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan informasi yang diminta. Pastikan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak, nama dan jenis barang, jenis usaha, kuantitas barang, PPN terutang, nilai impor/penyerahan, dan informasi terkait dokumen.

  • Sertakan Informasi Tambahan
    Selain informasi dasar, sertakan informasi tambahan seperti dokumen pemesanan barang, dokumen pengiriman, dokumen pembayaran, nomor kontrak atau surat perintah kerja, nomor dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, suku cadang, dan prasarana perkeretaapian.

  • Verifikasi dan Kirim Permohonan
    Setelah mengisi formulir, lakukan verifikasi untuk memastikan bahwa semua informasi telah diisi dengan benar. Kemudian, kirimkan permohonan e-SKTD melalui platform DJP Online.

  • Tunggu Proses Verifikasi
    Proses verifikasi dilakukan oleh DJP untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen. Wajib pajak perlu bersabar dalam menunggu hasil verifikasi.

  • Peroleh e-SKTD
    Jika permohonan diterima dan diverifikasi, wajib pajak akan memperoleh e-SKTD yang dapat digunakan sebagai bukti fasilitas tidak dipungut PPN.

Baca juga: Konsep Dasar Pemungutan PPh Pasal 22

Penutup

Dengan adanya fitur e-SKTD, proses pengajuan Surat Keterangan Tidak Dipungut menjadi lebih efisien dan terintegrasi dengan teknologi. Wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terkait definisi, perbedaan dengan SKTD konvensional, syarat penggunaan, dan panduan pengajuan e-SKTD menjadi kunci kesuksesan dalam memanfaatkan fasilitas ini. Dengan langkah-langkah yang tepat, wajib pajak dapat memperoleh e-SKTD secara mudah dan cepat, mendukung kelancaran aktivitas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak.