9 Istilah Akuntansi Perpajakan yang Umum Diketahui

Biaya Konsultan Pajak Surabaya – Akuntansi perpajakan adalah aspek penting dalam dunia bisnis dan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan catatan keuangan serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Di dalamnya, terdapat sejumlah istilah khusus yang kerap menjadi pusat perhatian. Untuk mengerti dengan baik bagaimana perpajakan berfungsi, penting bagi pemilik bisnis, akuntan, dan siapa pun yang terlibat dalam administrasi keuangan untuk memahami istilah-istilah tersebut.

Artikel ini akan membahas beragam istilah akuntansi perpajakan yang umumnya digunakan dalam konteks perpajakan di Indonesia. Memahami istilah-istilah ini akan membantu Anda mengelola keuangan perusahaan, menjalani proses perpajakan dengan lebih efisien, dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setiap individu atau entitas usaha di Indonesia yang memiliki kewajiban perpajakan harus memiliki NPWP. Nomor ini digunakan dalam berbagai proses perpajakan, termasuk pelaporan, pembayaran pajak, dan administrasi perpajakan lainnya.

SPT (Surat Pemberitahuan)

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan. Ini adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban perpajakan lainnya kepada otoritas pajak. SPT harus diisi dan diserahkan oleh wajib pajak sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bea yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian dan penjualan barang maupun jasa. Tarif PPN dapat bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang diperdagangkan. PPN yang dibayarkan oleh konsumen akhir dapat dikreditkan oleh pelaku usaha dalam proses perpajakan.

PPH (Pajak Penghasilan)

PPH adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan individu dan badan. Dalam kategori PPH, terdapat PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25, dan lain-lain. Masing-masing memiliki ketentuan khusus terkait pengenaan dan pemotongannya.

PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain yang membayar penghasilan kepada individu. Ini berlaku terutama untuk penghasilan berupa gaji, honor, dan pensiun. Tarif PPh Pasal 21 dapat berbeda tergantung pada besaran penghasilan individu.

PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak pada saat terjadinya transaksi tertentu, seperti impor barang. Tarif PPh Pasal 22 dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis transaksi dan barang yang dikenai.

PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23)

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak yang membayar bunga, royalti, atau dividen kepada penerima penghasilan. Tarif PPh Pasal 23 biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan PPh Pasal 21.

PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25)

PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan tertentu yang diterima oleh penerima penghasilan. Tarif PPh Pasal 25 bervariasi berdasarkan jenis penghasilan dan status wajib pajak.

PPh Final (Pajak Penghasilan Final)

PPh Final adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang bersifat final, sehingga penghasilan tersebut tidak lagi dikenakan pajak di tangan penerima dalam masa perhitungan PPh lebih lanjut. Ini termasuk dalam penghasilan seperti hadiah undian, hadiah langsung, serta penghasilan lain yang telah ditentukan sebagai PPh Final.

istilah akuntansi pajak
entebilateralepadova.it

Sengketa Pajak

Sengketa pajak merujuk pada ketidaksepakatan antara wajib pajak dan otoritas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan. Ini bisa berkaitan dengan besaran pajak yang harus dibayar, kelayakan pajak, atau masalah perpajakan lainnya. Penyelesaian sengketa pajak bisa melibatkan proses hukum atau mediasi.

Ketetapan Pajak

Ketetapan pajak adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pajak tentang besaran kewajiban pajak seorang wajib pajak. Ini didasarkan pada hasil pemeriksaan atau penilaian pajak.

Tax Amnesty (Amnesti Pajak)

Amnesti pajak adalah program yang memungkinkan wajib pajak untuk mendeklarasikan harta yang sebelumnya tidak dilaporkan dan membayar pajak yang terhutang tanpa adanya sanksi lebih lanjut. Program amnesti pajak dapat digulirkan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

E-Faktur

E-Faktur adalah sistem perpajakan elektronik yang digunakan untuk mengelola dan menyampaikan faktur pajak secara elektronik. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak, serta mengurangi potensi tindakan manipulatif.

Bea Materai

Bea materai adalah pajak yang dikenakan pada berkas atau dokumen tertentu, seperti perjanjian kerja, perjanjian jual beli, dan surat-surat tertentu. Pembayaran bea materai diperlukan untuk melegitimasi dokumen-dokumen tersebut.

PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP adalah status yang diberikan kepada pengusaha yang memiliki kewajiban untuk mengenakan, menyetor, dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ke otoritas pajak. PKP wajib menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Memahami istilah-istilah ini adalah langkah awal yang penting dalam menjalani kewajiban perpajakan dengan benar dan efisien. Setiap istilah memiliki peran dan signifikansi tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia, dan kesalahan dalam memahaminya dapat berdampak pada pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan pemahaman yang kuat tentang istilah-istilah ini, Anda dapat mengelola perpajakan perusahaan atau pribadi dengan lebih baik serta meminimalkan risiko sanksi perpajakan.

Baca juga:  Pengajuan Banding Pajak Ditolak? Ini Konsekuensinya!