Mengimpor barang dari luar negeri kini semakin mudah berkat perkembangan teknologi dan layanan ekspedisi internasional. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada tantangan yang sering membuat pengirim maupun penerima barang merasa khawatir, yakni tertahannya paket di Bea Cukai.
Situasi ini bukan hanya memperlambat proses penerimaan barang, tetapi juga dapat menimbulkan biaya tambahan yang tidak sedikit.
Banyak orang belum memahami bahwa alasan utama paket tertahan adalah kewajiban pembayaran pajak dan bea masuk yang belum dipenuhi. Regulasi ini dibuat untuk menjaga keadilan dalam perdagangan, melindungi industri lokal, sekaligus menambah pemasukan negara.
Oleh karena itu, memahami jenis pajak apa saja yang dikenakan pada barang impor menjadi hal penting agar proses distribusi berjalan lancar tanpa hambatan.
Bea Masuk
Bea masuk adalah pungutan resmi yang dibebankan kepada setiap barang impor yang masuk ke Indonesia. Pungutan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tarifnya sangat bervariasi tergantung pada kategori barang.
Contoh tarif bea masuk:
- Produk kulit (misalnya tas) dapat dikenakan tarif antara 15%–25%.
- Sepatu olahraga atau fashion biasanya berada pada kisaran tarif yang sama dengan tas.
- Produk tekstil tertentu memiliki aturan tarif khusus sesuai jenis dan kualitas barang.
Besarnya bea masuk ditentukan dengan mengalikan nilai CIF (Cost, Insurance, Freight) dengan tarif yang berlaku. Semakin tinggi nilai barang dan ongkos kirim, semakin besar pula bea masuk yang harus dibayarkan.
Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Selain bea masuk, barang impor juga dibebani dengan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Komponen PDRI terdiri dari:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas hampir semua barang impor dengan dasar hukum UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perhitungan PPN dilakukan berdasarkan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yang diperoleh dari nilai CIF ditambah bea masuk.
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22 Impor)
Pajak ini dikenakan untuk barang impor dengan tarif yang bervariasi, umumnya antara 7,5% hingga 10%. Tujuannya adalah mengontrol lalu lintas barang impor sekaligus menambah penerimaan negara.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Barang impor yang termasuk kategori mewah, seperti mobil mewah, perhiasan tertentu, atau jam tangan premium, akan dikenakan PPnBM. Tarifnya dapat mencapai angka yang signifikan sesuai dengan nilai dan kategori barang.
Cukai
Beberapa barang impor tidak hanya dikenakan bea masuk dan PDRI, tetapi juga wajib membayar cukai. Cukai umumnya berlaku untuk barang-barang tertentu yang memiliki dampak pada kesehatan atau lingkungan, seperti:
- Minuman beralkohol
- Produk tembakau dan rokok
- Konsentrat nikotin atau cairan vape tertentu
Jika cukai belum dibayarkan, barang berisiko tertahan bahkan disita oleh pihak Bea Cukai.
Cara Menghitung Pajak Barang Impor
Agar lebih jelas, berikut simulasi perhitungan pajak impor dengan skenario berbeda dari contoh sebelumnya:
Kasus: Bapak B membeli jaket kulit dari Italia dengan harga USD 800. Biaya pengiriman USD 40 dan asuransi USD 10. Tarif bea masuk untuk produk kulit ditetapkan 15%.
- Nilai CIF = Harga barang + Ongkir + Asuransi
= USD 800 + USD 40 + USD 10 = USD 850 - Bea Masuk = 15% x USD 850 = USD 127,5
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = CIF + Bea Masuk = USD 850 + USD 127,5 = USD 977,5
- PPN 12% = 12% x (11/12) x USD 977,5 ≈ USD 107,25
- PPh 22 Impor 7,5% = 7,5% x USD 850 = USD 63,75
Total pajak yang harus dibayar = Bea Masuk + PPN + PPh 22
= USD 127,5 + USD 107,25 + USD 63,75 = USD 298,5
Dengan melunasi total pungutan sebesar USD 298,5, barang dapat diproses lebih cepat dan diterima tanpa penahanan di Bea Cukai.
Barang Bernilai Rendah
Tidak semua barang impor dibebani pajak penuh. Untuk barang dengan nilai sangat rendah, misalnya sekitar USD 3 (sekitar Rp50.000), ketentuan bea masuk dan PPh 22 impor biasanya dikecualikan. Namun, kategori tertentu seperti tas, sepatu, dan produk tekstil tetap dikenakan pajak meskipun nilainya kecil. Selain itu, PPN tetap berlaku untuk semua barang impor.
Tips Agar Barang Tidak Ditahan Bea Cukai
Agar proses pengiriman barang dari luar negeri lebih lancar, perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan dokumen pengiriman (invoice, bukti pembayaran, detail barang) lengkap dan sesuai.
- Jangan menurunkan nilai barang pada dokumen, karena bisa memicu pemeriksaan lebih lanjut.
- Ketahui kode HS (Harmonized System) barang yang tepat untuk mengetahui tarif pajak yang berlaku.
- Gunakan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) apabila nilai barang melebihi USD 1.500.
- Lunasi seluruh kewajiban pajak sebelum barang tiba di Indonesia.
Perlukah Menggunakan Jasa Profesional?
Mengurus sendiri kewajiban perpajakan impor memang bisa dilakukan, namun prosesnya cukup kompleks dan rawan kesalahan. Kesalahan sekecil apa pun dalam perhitungan atau pelaporan bisa membuat barang tertahan lebih lama di Bea Cukai.
Di sinilah peran tenaga ahli sangat dibutuhkan. Bekerja sama dengan konsultan pajak Surabaya ISBC dan dibantu oleh tim akuntan brevet A & B, Anda bisa memastikan bahwa seluruh prosedur pajak impor dijalankan sesuai regulasi. Dengan dukungan profesional berpengalaman, risiko kesalahan dapat diminimalkan, sementara proses impor berjalan lebih cepat dan efisien.
Ketentuan Pajak untuk Barang Impor Bernilai Rendah
Tidak semua barang impor dikenakan pajak. Barang dengan nilai rendah, misalnya sekitar USD 3, dapat bebas dari bea masuk dan PPh 22 impor. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kategori tertentu seperti tas, sepatu, dan produk tekstil. Meski begitu, PPN tetap dikenakan terhadap semua barang yang masuk ke Indonesia.
Perbedaan Tarif Pajak Impor Berdasarkan Kategori Barang
Perbedaan tarif pajak impor bergantung pada klasifikasi barang berdasarkan HS Code. Setiap kategori barang memiliki tarif tersendiri yang disesuaikan dengan regulasi. Misalnya, barang konsumsi mewah dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan kebutuhan pokok untuk mencegah banjirnya produk asing dan melindungi produsen lokal.
Peran Ekspedisi dalam Mengurus Pembayaran Pajak Impor
Sebagian besar ekspedisi internasional menyediakan layanan pembayaran pajak impor. Layanan ini memudahkan penerima barang karena pajak dapat langsung diurus oleh pihak ekspedisi. Namun, biasanya ada biaya tambahan yang dikenakan sebagai jasa pengurusan.
Dampak Dokumen yang Tidak Lengkap
Dokumen yang tidak lengkap adalah salah satu penyebab utama barang tertahan di Bea Cukai. Penerima barang wajib segera melengkapi dokumen yang diminta, seperti invoice, bukti pembayaran, atau perizinan tambahan. Tanpa dokumen lengkap, barang tidak akan dilepaskan meski pajak sudah dibayarkan.
Perbedaan Pajak Impor untuk Barang Pribadi dan Komersial
Barang impor untuk keperluan pribadi dan komersial memiliki ketentuan berbeda. Barang pribadi biasanya lebih sederhana prosesnya, sementara barang komersial membutuhkan dokumen tambahan seperti API (Angka Pengenal Importir) dan izin khusus. Perbedaan ini bertujuan memastikan bahwa barang impor untuk tujuan bisnis mengikuti aturan perdagangan resmi.
Baca juga: Contoh Cara Hitung Bea Masuk, Pajak Impor & Bea Cukai