Kode Faktur Pajak 090: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penggunaannya

Pemungutan pajak melibatkan berbagai aspek, termasuk administrasi perpajakan dan penggunaan faktur pajak. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang Kode Faktur Pajak 090, menyoroti pengertian, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks Penyerahan Aktiva Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) di Indonesia.

Pengertian Kode Faktur Pajak 090

Kode Faktur Pajak 090 adalah salah satu kode yang digunakan dalam faktur pajak untuk mencerminkan status faktur pajak atas penyerahan aktiva sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN. Dalam struktur faktur pajak yang terdiri dari 16 digit angka, kode ini memiliki peran penting dalam menunjukkan karakteristik khusus dari suatu transaksi.

Struktur Faktur Pajak

Sebelum membahas lebih lanjut tentang Kode 090, perlu dipahami struktur umum faktur pajak. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, faktur pajak memiliki 16 digit angka yang mewakili identitas faktur tersebut. Digit pertama dan kedua mencerminkan kode faktur pajak atas transaksi jual-beli, digit ketiga menunjukkan status faktur pajak, dan digit keempat sampai selanjutnya merupakan nomor seri faktur pajak.

Rentang Kode Faktur Pajak

Rentang kode faktur pajak berlangsung dari 010 hingga 090, dan setiap kode memiliki fungsinya sendiri. Dalam konteks artikel ini, perhatian utama akan difokuskan pada Kode Faktur Pajak 090.

Baca juga: Hati-hati! Ini Sanksi PKP Tidak Terbitkan Faktur Pajak

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 090

Dasar hukum penggunaan Kode Faktur Pajak 090 terkait dengan Pasal 16D UU PPN. Pasal ini memberikan landasan hukum untuk penjualan aktiva yang pada awalnya tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, namun akhirnya dijual oleh perusahaan.

Pasal 16D UU PPN

Pasal 16D UU PPN menetapkan ketentuan terkait penyerahan aktiva. Pada praktiknya, kode faktur pajak 090 digunakan untuk transaksi jual beli aktiva yang termasuk dalam kategori ini. Aktiva yang dimaksud mencakup berbagai barang, seperti mobil dinas, mesin pabrik, perabotan kantor, komputer, meja, lemari, dan lain sebagainya.

Periode Pelaksanaan Pasal 16D UU PPN

Penting untuk dicatat bahwa pemberlakuan Pasal 16D UU PPN memiliki dua periode yang berbeda, yaitu sebelum 1 April 2010 dan setelahnya.

Periode 1 Januari 1995 – 1 April 2010

Pada periode ini, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1994, pengenaan PPN terhadap aktiva pasal 16D memiliki ketentuan-ketentuan tertentu. Beberapa di antaranya mencakup:

  • Penjualan aktiva diharuskan berupa Barang Kena Pajak (BKP).
  • Penjualan BKP tersebut dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Penjualan aktiva yang sebelumnya tidak terkena PPN karena pembelian dari non PKP dan pembelian dilakukan sebelum berlakunya UU PPN 1984, maka penjualan aktiva tersebut tidak terutang PPN.

Periode 1 April 2010 dan Seterusnya

Dengan berlakunya UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, terdapat perubahan signifikan dalam penerapan Pasal 16D UU PPN. Beberapa ketentuan yang berlaku antara lain:

  • Penyerahan aktiva harus berupa BKP.
  • Penjualan BKP dilaksanakan oleh pihak PKP.
  • Penjualan aktiva yang sebelumnya tidak terkena PPN karena pembelian BKP dari non PKP atau pembelian dilakukan sebelum berlakunya UU PPN 1984, maka penjualan aktiva tersebut tidak terutang PPN.

Baca juga: Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 030, Pengertian, dan Penggunaannya

Penggunaan Kode Faktur Pajak 090 dalam Praktik

Untuk memberikan gambaran lebih konkret, kita dapat mengilustrasikan penggunaan Kode Faktur Pajak 090 melalui sebuah contoh kasus.

Studi Kasus: PT. Keyi Sinar Seluler

Misalkan PT. Keyi Sinar Seluler, sebuah perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bergerak dalam distribusi telepon seluler. Perusahaan ini memiliki aktiva tetap berupa mobil operasional kantor, seperti Daihatsu Xenia. Suatu hari, PT. Keyi Sinar Seluler menghadapi kesulitan keuangan, dan salah satu solusinya adalah dengan menjual mobil operasional tersebut.

Baca juga:  Apa itu Deflasi? Ini Penyebab & Dampaknya

Dalam skenario ini, jika penjualan aktiva (mobil operasional) terjadi, maka faktur yang dibuat oleh PT. Keyi Sinar Seluler akan memiliki Kode Faktur Pajak 090. Kode ini mencerminkan bahwa transaksi tersebut adalah penyerahan aktiva sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN.

Perkuat kepatuhan pajak Anda dengan panduan terbaik dari ISB Consultant Surabaya dalam mengimplementasikan Kode Faktur Pajak 090. Dengan dukungan ahli kami, Anda tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga mengoptimalkan manfaat pajak Anda. Segera klik laman https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ sekarang untuk melangkah menuju kesuksesan keuangan tanpa beban pajak berlebihan.

Pengecualian PPN

Tidak semua penjualan aktiva yang menggunakan Kode Faktur Pajak 090 terutang PPN sepenuhnya. Terdapat pengecualian yang perlu diperhatikan:

  • Barang Dagangan/Disewakan
    Penjualan aktiva berupa station wagon dan sedan, yang berfungsi sebagai barang dagangan atau disewakan, tidak terutang PPN. Hal ini menjadi pengecualian yang harus diperhitungkan dalam penggunaan Kode Faktur Pajak 090.

  • Aktiva Tanpa Hubungan Langsung
    Aktiva yang tidak memiliki hubungan langsung atau kegiatan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan juga tidak terutang PPN. Dalam konteks ini, PPN tidak dikenakan pada penjualan aktiva yang tidak terkait secara langsung dengan operasional perusahaan.

Kesimpulan

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, Kode Faktur Pajak 090 memainkan peran kunci dalam mencatat dan menunjukkan status faktur pajak atas penyerahan aktiva sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN. Dengan memahami dasar hukum, struktur faktur pajak, dan penggunaan Kode 090, perusahaan dapat mengelola administrasi perpajakan mereka dengan lebih efektif.

Penting bagi perusahaan, terutama Pengusaha Kena Pajak, untuk memahami perubahan dalam penerapan Pasal 16D UU PPN sesuai dengan dua periode yang berbeda. Selain itu, pemahaman mendalam tentang pengecualian PPN pada penjualan aktiva tertentu dapat membantu perusahaan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan mereka.

Dengan artikel ini, diharapkan pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang Kode Faktur Pajak 090, mengapa kode ini penting, dan bagaimana penerapannya dalam konteks perpajakan di Indonesia.