Lebih Bayar PPh 21? Ini Cara Mengurusnya

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan salah satu kewajiban fiskal yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan usaha. Dalam beberapa kasus, terkadang wajib pajak dapat menghadapi situasi lebih bayar PPh 21 saat melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21. Lebih bayar ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kelebihan pembayaran pajak pada masa pajak tertentu, adanya Surat Tagihan Pajak (STP) PPh 21 Pokok Pajak, atau perubahan komponen pada penghitungan PPh 21. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam langkah-langkah yang dapat diambil oleh wajib pajak untuk mengurus lebih bayar PPh 21.

Apa Itu Lebih Bayar PPh 21?

Sebelum masuk ke langkah-langkah mengurus lebih bayar PPh 21, penting untuk memahami konsep dasar dari istilah ini. Lebih bayar PPh 21 terjadi ketika wajib pajak badan usaha membayar lebih banyak pajak daripada yang seharusnya terutang pada saat pelaporan SPT Masa PPh 21. Kelebihan pembayaran ini dapat timbul dari berbagai sumber, seperti kelebihan bayar pada masa pajak tertentu, adanya STP PPh 21 yang mengurangi pajak yang terutang, atau pembetulan pada SPT masa karena perubahan komponen penghitungan PPh 21.

Baca juga: Apa saja Objek Penghasilan Pasal 21 Final?

Penyebab Lebih Bayar PPh 21

Sejumlah faktor dapat menjadi penyebab terjadinya lebih bayar PPh 21 pada wajib pajak badan usaha. Diantaranya adalah:

  • Kelebihan Bayar Pada Masa Pajak Tertentu
    Terkadang, wajib pajak dapat melakukan kelebihan pembayaran pada masa pajak tertentu yang dapat mengurangi jumlah PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa berikutnya.

  • Adanya STP PPh 21 Pokok Pajak
    STP PPh 21 yang diterbitkan oleh Pokok Pajak juga dapat menjadi faktor penyebab lebih bayar. Jika terdapat perubahan pada status pajak, STP ini dapat mengurangi atau menambah jumlah PPh 21 yang seharusnya terutang.
  • Pembetulan pada SPT Masa
    Perubahan komponen pada penghitungan PPh 21, seperti pengurangan penghasilan bruto atau penambahan komponen pengurang, juga dapat menjadi penyebab terjadinya lebih bayar.

  • Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja
    Pemberhentian kerja pegawai tetap pada suatu masa dalam tahun berjalan dapat mempengaruhi fluktuasi penghasilan dan menyebabkan lebih bayar PPh 21.

  • Fluktuasi Penghasilan Pegawai Tetap
    Perubahan fluktuasi penghasilan dari pegawai tetap juga dapat berkontribusi pada lebih bayar PPh 21.

Baca juga: Cara Hitung PPh 21 Tidak Final

Prosedur Kompensasi Lebih Bayar PPh 21

Sebagai kelanjutan dari identifikasi lebih bayar PPh 21, langkah-langkah berikut merupakan prosedur yang perlu diikuti oleh wajib pajak untuk mengurus dan mengkompensasi kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Langkah-Langkah Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, terdapat langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak untuk melakukan kompensasi lebih bayar PPh 21.

Langkah 1: Identifikasi Jumlah Lebih Bayar Pajak

Pertama, wajib pajak perlu mengidentifikasi jumlah lebih bayar pajak dengan memperhitungkan utang pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Utang pajak ini dapat tercatat dalam berbagai dokumen, termasuk STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), putusan pengadilan, atau surat keputusan pembetulan.

Langkah 2: Ajukan Permohonan Pengembalian

Setelah menghitung jumlah lebih bayar, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan menandatangani secara langsung. Jika tidak memungkinkan, wajib pajak dapat menunjuk pihak kuasa pajak dengan melampirkan surat kuasa pajak.

Langkah 3: Persiapkan Berkas-Berkas Pendukung

Selain menandatangani permohonan pengembalian, wajib pajak perlu melampirkan beberapa berkas pendukung, seperti bukti pembayaran pajak asli, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian.

Langkah 4: Serahkan Permohonan ke KPP Terdaftar

Selanjutnya, wajib pajak perlu menyampaikan surat permohonan pengembalian ke KPP terdaftar. Pengiriman dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos dengan menyertakan bukti pengiriman atau menggunakan jasa ekspedisi.

Langkah 5: Tunggu Keputusan Pengembalian Pajak

Keputusan pengembalian pajak akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selambatnya 12 bulan dari tanggal diterimanya surat permohonan. Wajib pajak dapat memilih opsi pengembalian pendahuluan untuk mendapatkan keputusan lebih cepat, hanya perlu menunggu 15 hari kerja.

Langkah 6: Dapatkan SKPKPP dan SPMKP

Jika permohonan diterima, wajib pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP). Selanjutnya, wajib pajak perlu menyampaikan nomor rekening untuk mendapatkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Langkah 7: Transfer Kelebihan Pajak

Terakhir, kelebihan pajak akan ditransfer ke rekening wajib pajak kurang lebih 30 hari setelah keluarnya SKPKPP. Proses ini menyelesaikan prosedur kompensasi lebih bayar PPh 21 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Optimalkan proses pengurusan kompensasi lebih bayar PPh 21 dengan panduan terpercaya dari ISB Consultant. Temukan langkah-langkah praktis bersama tim konsultan pajak Semarang di https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam mengurus kompensasi lebih bayar. Dengan bimbingan ahli kami, Anda dapat mengatasi proses ini tanpa kesulitan, memastikan keberlanjutan finansial yang optimal.

Kesimpulan

Baca juga:  Harus Tahu! Ini Perubahan Hitungan Tarif Pajak Karyawan di 2024

Mengurus lebih bayar PPh 21 membutuhkan pemahaman mendalam tentang prosedur yang harus diikuti sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak badan usaha perlu memastikan bahwa setiap langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk identifikasi jumlah lebih bayar, pengajuan permohonan pengembalian, dan proses pengambilan keputusan oleh DJP.

Dalam setiap tahap, penting untuk melibatkan pihak yang berkompeten dalam bidang perpajakan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meminimalkan risiko kesalahan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, wajib pajak dapat memastikan bahwa lebih bayar PPh 21 dapat diurus secara efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku.