Cara Menghapus Nilai Lebih Bayar PPh 26 pada SPT Coretax

Dalam praktik pelaporan pajak menggunakan aplikasi Coretax, tidak jarang Wajib Pajak menghadapi kendala teknis yang membuat hasil pelaporan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Salah satu kendala yang cukup sering ditemui adalah munculnya nilai kompensasi Lebih Bayar (LB) PPh Pasal 26 pada Induk SPT PPh 21/26, padahal Wajib Pajak tidak memiliki nilai lebih bayar tersebut.

Masalah ini dapat menimbulkan kebingungan, terlebih bagi perusahaan yang ingin menjaga kepatuhan administrasi perpajakan dengan baik.

Fenomena ini biasanya terjadi akibat pembetulan SPT pada periode sebelumnya yang masih terbaca oleh sistem. Apabila tidak segera dikoreksi, data yang keliru ini berpotensi merusak validitas laporan di periode berikutnya.

Untuk itu, memahami cara menghapus nilai lebih bayar PPh 26 yang salah di Coretax menjadi penting bagi setiap pihak yang berkepentingan dalam administrasi pajak, khususnya perusahaan dengan transaksi lintas negara.

Mengapa Nilai Lebih Bayar PPh 26 Bisa Muncul?

Kesalahan munculnya nilai lebih bayar pada SPT seringkali tidak disadari sejak awal. Umumnya, hal ini terjadi karena sistem Coretax masih membaca informasi dari SPT masa pembetulan yang pernah diajukan.

Ketika ada koreksi yang dilakukan, data yang seharusnya sudah disesuaikan tetap terbawa dalam dasbor kompensasi. Akibatnya, nilai lebih bayar yang seharusnya tidak ada justru tercatat sebagai kompensasi di periode pelaporan berikutnya.

Kondisi ini berisiko karena:

  • Laporan SPT bisa menunjukkan saldo kompensasi yang salah.
  • Nilai lebih bayar yang tidak sah dapat memengaruhi perhitungan kewajiban pajak berikutnya.
  • Risiko audit atau klarifikasi dari fiskus meningkat karena adanya data yang tidak konsisten.

Dampak Jika Nilai Lebih Bayar Tidak Dihapus

Mengabaikan nilai lebih bayar yang keliru bisa berakibat panjang. Dampak yang paling jelas adalah ketidakakuratan laporan pajak, yang kemudian menurunkan kredibilitas perusahaan di mata otoritas pajak. Selain itu, perusahaan juga bisa mengalami:

  • Kesalahan Pembayaran Pajak: Jika nilai lebih bayar digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak periode berikutnya, maka jumlah yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Potensi Denda Administrasi: Perbedaan antara laporan dengan kondisi riil bisa dianggap sebagai ketidakpatuhan, meskipun awalnya hanya berasal dari kesalahan teknis sistem.
  • Hambatan dalam Restitusi Pajak: Jika suatu saat perusahaan mengajukan restitusi, adanya catatan lebih bayar yang keliru bisa memperpanjang proses pemeriksaan.

Solusi Korektif Melalui Offset

Cara paling efektif untuk menetralkan nilai lebih bayar yang keliru adalah dengan melakukan offset. Offset di sini berarti membuat Bukti Pemotongan (BP) PPh 26 fiktif dengan tujuan meniadakan saldo lebih bayar yang salah. Offset bukan berarti manipulasi data, melainkan langkah administratif yang sah untuk meluruskan kesalahan sistem.

Offset dilakukan dengan memanfaatkan Kode Objek Pajak khusus, yaitu 27-100-99, yang memang disediakan untuk keperluan penyesuaian. Dengan langkah ini, nilai lebih bayar yang salah akan terhapus dari dasbor kompensasi, sehingga tidak akan terbawa lagi pada periode pelaporan berikutnya.

Langkah-langkah Membuat BP 26 untuk Offset

Agar lebih jelas, berikut adalah prosedur yang dapat ditempuh untuk membuat offset melalui BP 26 di aplikasi Coretax:

  1. Masuk ke Menu BP 26. Pilih opsi Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri, kemudian klik +Create eBupot BP26.
  2. Pilih Masa Pajak yang Tepat. Tentukan periode SPT normal berikutnya yang menampilkan nilai kompensasi salah.
  3. Isi Data Fasilitas.
    • Nama Fasilitas → pilih Fasilitas Lainnya.
    • NPWP → gunakan NPWP tampungan 9990000000999000.
    • Nama Objek Pajak → pilih opsi “Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan, Hadiah dan Penghargaan, Pensiun, dan Pembayaran Berkala Lainnya yang Dipotong PPh Pasal 26 (Kode Objek Pajak 27-100-99)”.
  4. Masukkan Nilai Bruto. Input jumlah lebih bayar yang keliru. Misalnya, jika sistem menampilkan LB PPh 26 sebesar Rp15.000.000, maka nilai tersebut yang dimasukkan ke kolom penghasilan bruto.
  5. Isi DPP dan Tarif. Masukkan DPP (%) = 100,00 dan Tarif (%) = 100,00. Sistem akan otomatis menghitung jumlah PPh yang sesuai dengan nilai bruto.
  6. Tambahkan Dokumen Referensi. Untuk kebutuhan administrasi, isi data sebagai berikut:
    • Jenis Dokumen: Dokumen Lainnya
    • Nomor Dokumen: Offset kompensasi Pasal 26 (SPT Masa Januari Pembetulan 1)
  7. Selesaikan dan Simpan. Setelah semua data terisi, simpan dokumen. Nilai lebih bayar yang keliru akan hilang dari sistem.

Contoh Perhitungan Offset

Misalkan sebuah perusahaan mendapati laporan SPT yang menampilkan kompensasi LB PPh 26 sebesar Rp20.000.000, padahal seharusnya tidak ada lebih bayar. Untuk menetralkan:

  • Penghasilan Bruto (Rp): 20.000.000
  • DPP (%): 100,00
  • Tarif (%): 100,00
  • Jumlah PPh: 20.000.000
Baca juga:  Pegawai Bisa Nihil Pajak dengan Skema TER

Dengan data ini, offset akan menutup nilai kompensasi salah, dan saldo lebih bayar tidak lagi tercatat pada periode berikutnya.

Peran Konsultasi dengan Ahli Pajak

Setiap langkah koreksi dalam pelaporan pajak memiliki konsekuensi administrasi. Meskipun offset merupakan solusi praktis, sebaiknya Wajib Pajak tetap berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di KPP atau penyuluh pajak. Hal ini untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi perusahaan yang ingin lebih aman dan efisien, menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi pilihan bijak. Dengan dukungan profesional, risiko kesalahan dapat diminimalisasi, dan pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur. Apalagi bagi Anda yang berdomisili di Surabaya Barat, ISBC sebagai penyedia jasa konsultan pajak di Surabaya Barat siap membantu mengelola setiap kebutuhan pajak perusahaan dengan standar profesionalisme tinggi.

Catatan Tambahan untuk Wajib Pajak

Dalam praktiknya, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan offset adalah:

  • Pastikan nilai lebih bayar yang muncul benar-benar keliru.
  • Simpan seluruh bukti dan dokumen pendukung, karena bisa saja diperlukan saat klarifikasi.
  • Jangan menunda koreksi terlalu lama, karena semakin lama dibiarkan, semakin besar risiko terjadinya kesalahan lanjutan.
  • Lakukan pengecekan ulang pada SPT setelah offset untuk memastikan data sudah sesuai.

Baca juga: Restitusi Gagal? Ini Ketentuan DJP soal SPT Lebih Bayar