Nota Retur Pajak: Regulasi & Cara Pembuatannya

Dalam dunia bisnis, transaksi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) bukanlah hal yang jarang terjadi. Barang dapat dikembalikan karena berbagai alasan, seperti cacat produksi, kesalahan pengiriman, atau tidak sesuai spesifikasi pesanan. Dalam hal ini, pengembalian barang harus disertai dengan dokumen resmi berupa Nota Retur untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai Nota Retur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah transaksi pengembalian, tetapi juga berpengaruh terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dipungut sebelumnya. Oleh karena itu, memahami cara membuat Nota Retur yang sesuai dengan regulasi terbaru sangatlah penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun non-PKP.

Pengertian Nota Retur Pajak dan Dasar Hukumnya

Nota Retur adalah dokumen yang diterbitkan oleh pembeli yang mengembalikan sebagian atau seluruh BKP kepada PKP penjual. Dokumen ini bertujuan untuk membatalkan atau mengoreksi pajak yang telah dilaporkan sebelumnya. Dalam PMK 81/2024, Nota Retur menjadi bukti yang sah dalam administrasi perpajakan dan wajib dibuat secara elektronik.

Ketentuan mengenai Nota Retur sebelumnya telah diatur dalam PMK 65/PMK.03/2010 dan kini diperbarui dalam Pasal 286 – 290 PMK 81/2024. Pembaruan ini mencakup ketentuan teknis terkait format, waktu penerbitan, serta mekanisme pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel.

Kewajiban Penerbitan Nota Retur oleh Pembeli

Berdasarkan regulasi terbaru, pembeli BKP yang melakukan pengembalian wajib:

  1. Membuat Nota Retur pada saat terjadinya pengembalian barang.
  2. Menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual dalam jangka waktu yang sama.
  3. Menggunakan format elektronik yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan ini berlaku untuk pengembalian penuh (full return) maupun pengembalian sebagian (partial return). Jika Nota Retur tidak diterbitkan tepat waktu, terdapat risiko sanksi administrasi bagi pembeli karena terlambat mengoreksi Pajak Masukan.

Dampak Nota Retur bagi Pembeli dan PKP Penjual

Penggunaan Nota Retur tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kewajiban perpajakan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi pengembalian BKP.

1. Dampak bagi Pembeli

  • Pengurangan Pajak Masukan Jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan, maka kredit pajak tersebut harus dibatalkan.
  • Penyesuaian Biaya atau Harga Perolehan Jika Pajak Masukan tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi, nilai perolehan harus dikoreksi.
  • Bagi Non-PKP Pengembalian BKP tetap berpengaruh terhadap harga perolehan, meskipun tidak ada implikasi langsung terhadap Pajak Masukan.

2. Dampak bagi PKP Penjual

  • Pengurangan Pajak Keluaran PKP penjual wajib mengurangi Pajak Keluaran yang sebelumnya telah dipungut dan dilaporkan.
  • Pengurangan PPnBM Jika barang yang dikembalikan dikenai PPnBM, maka pajak tersebut juga harus dikoreksi.
Baca juga:  Penerapan Substance Over Form dalam Pencegahan Penghindaran Pajak

Apabila BKP yang dikembalikan langsung digantikan dengan barang yang identik dalam jumlah, jenis, dan harga yang sama, maka pengembalian dianggap tidak terjadi dan Nota Retur tidak diperlukan.

Tata Cara Penerbitan Nota Retur Sesuai PMK 81/2024

Agar Nota Retur sah dan dapat digunakan dalam administrasi perpajakan, pembuatannya harus memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam PMK 81/2024.

1. Bentuk dan Format

Nota Retur kini harus dibuat dalam bentuk elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan DJP. Penerbitannya dapat dilakukan melalui:

  • Modul yang tersedia di Portal Wajib Pajak.
  • Sistem internal yang telah terhubung dengan DJP.

2. Informasi yang Wajib Dicantumkan

Nota Retur harus memuat informasi berikut:

  • Nomor dan tanggal Nota Retur.
  • Nomor dan tanggal Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan.
  • Identitas pembeli dan PKP penjual (nama, alamat, dan NPWP).
  • Jenis barang, jumlah, harga BKP yang dikembalikan.
  • Besaran PPN dan/atau PPnBM yang dikoreksi.
  • Tanda tangan elektronik pihak yang berwenang.

3. Waktu Penerbitan dan Koreksi Pajak

Nota Retur harus dibuat pada saat terjadi pengembalian BKP dan dicatat dalam masa pajak yang sama dengan transaksi pengembalian tersebut. Jika terjadi keterlambatan, baik pembeli maupun PKP penjual dapat dikenai sanksi administratif.

Contoh Perhitungan Nota Retur

Sebagai ilustrasi, berikut contoh perhitungan PPN atas Nota Retur:

  • PT A membeli barang dari PT B seharga Rp100.000.000 dengan PPN 12% sebesar Rp12.000.000.
  • PT A mengembalikan barang senilai Rp20.000.000.
  • Nota Retur diterbitkan untuk mengoreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.400.000 (Rp20.000.000 x 12%).

Dalam menghadapi regulasi perpajakan yang terus berubah, menggunakan jasa konsultan pelaporan pajak di Semarang menjadi solusi cerdas bagi bisnis yang ingin menghindari kesalahan administrasi. ISB Consultant hadir untuk membantu wajib pajak dalam menyusun dan melaporkan Nota Retur secara akurat, sehingga menghindarkan perusahaan dari risiko sanksi. Dengan pengalaman luas dalam perpajakan, ISB Consultant dapat memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Nota Retur adalah dokumen resmi yang memiliki dampak signifikan terhadap PPN dan PPnBM dalam transaksi bisnis. Dengan adanya PMK 81/2024, penerbitan Nota Retur harus dilakukan secara elektronik dan tepat waktu untuk menghindari risiko sanksi administrasi. Baik pembeli maupun PKP penjual wajib memahami mekanisme penerbitan dan implikasi perpajakannya agar kepatuhan pajak tetap terjaga. Jika masih ada kebingungan, menggunakan jasa konsultan pajak dapat menjadi solusi yang tepat.

Baca juga: Perbedaan Faktur & Nota dalam Jual Beli