Dalam era digital yang terus berkembang, strategi pemasaran juga mengalami transformasi signifikan, salah satunya adalah melalui endorsement. Endorsement, atau sering disingkat endorse, melibatkan dukungan atau rekomendasi dari figur publik seperti artis, selebgram, dan influencer terhadap produk atau jasa tertentu.
Strategi ini tidak hanya efektif dalam meningkatkan penjualan dan membangun citra brand, tetapi juga memiliki implikasi perpajakan yang penting untuk dipahami. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu endorsement, manfaatnya, serta bagaimana pajak diterapkan pada penghasilan dari kegiatan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apa itu Endorsement?
Endorsement, atau sering disingkat “endorse,” adalah tren yang sedang naik daun di kalangan artis dan influencer media sosial. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan endorsement? Bagaimana cara kerjanya dan apa dampaknya terhadap pemasaran? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana pajak diterapkan pada penghasilan dari kegiatan ini?
Dalam konteks pemasaran, endorsement adalah dukungan atau rekomendasi yang diberikan oleh seseorang dengan pengaruh publik terhadap suatu produk atau jasa. Biasanya, ini dilakukan oleh selebritas, selebgram, vlogger, youtuber, dan lainnya yang memiliki basis penggemar yang besar. Di era digital ini, endorsement telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang paling efektif dan banyak digunakan.
Baca juga: Pajak Bisnis Agensi Periklanan
Keuntungan Melakukan Endorsement
- Meningkatkan Penjualan Barang atau Jasa
Salah satu keuntungan utama dari endorsement adalah peningkatan penjualan produk atau jasa. Ketika seorang figur publik yang terkenal dan dipercaya oleh banyak orang mempromosikan suatu produk, hal ini dapat mendorong banyak orang untuk mengenal dan membeli produk tersebut. Kepercayaan yang diberikan kepada figur publik tersebut dapat dengan mudah diterjemahkan menjadi kepercayaan terhadap produk atau jasa yang mereka endorse.
- Promosi yang Lebih Efektif
Endorsement juga dianggap sebagai bentuk promosi yang sangat efektif. Konten yang diunggah oleh artis atau influencer di akun media sosial mereka pasti akan dilihat oleh para pengikut mereka, yang merupakan penggemar setia. Ini berarti bahwa promosi yang dilakukan akan langsung mencapai audiens yang tepat dan dalam jumlah yang besar. Selain itu, brand yang melakukan endorsement dapat menargetkan segmen pasar tertentu dengan memilih artis atau influencer yang sesuai. Misalnya, jika target pasar adalah remaja, brand dapat memilih influencer yang memiliki banyak pengikut di kalangan remaja. Ini membuat promosi menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.
- Membangun Reputasi Brand di Dunia Maya dengan Cepat
Promosi endorsement biasanya dilakukan melalui media sosial seperti Instagram, Twitter, dan YouTube. Saat artis atau influencer memposting konten endorsement, mereka umumnya menyebutkan nama produk atau jasa, brand, serta akun media sosial brand tersebut. Ini tidak hanya meningkatkan penjualan, tetapi juga dapat meningkatkan jumlah pengikut media sosial brand tersebut, yang pada akhirnya membangun citra brand di dunia maya.
Untuk memastikan bahwa penghasilan dari endorsement Anda dikelola dengan cepat, solutif, dan teliti sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, jangan ragu untuk menghubungi ISB Consultant, konsultan pajak Surabaya yang terpercaya. Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami akan membantu Anda mengatasi semua aspek pajak dengan efisiensi tinggi, sehingga Anda dapat fokus pada kesuksesan promosi dan bisnis Anda.
Dasar Hukum Pajak Endorsement
Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan endorsement dikenakan pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce, endorsement dikategorikan sebagai salah satu bentuk model bisnis classified ads. Ini berarti bahwa penghasilan dari endorsement merupakan objek pajak penghasilan yang harus dilaporkan dan dibayarkan.
PPh Pasal 23 untuk Endorsement yang Dikelola Perusahaan
Jika seorang influencer bekerja di bawah naungan perusahaan atau agensi, pembayaran jasa endorsement umumnya akan diterima dan dikelola oleh perusahaan tersebut sebelum diteruskan ke influencer. Dalam kasus ini, pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Tarif pajak PPh 23 ini terdiri dari dua tingkatan, yaitu 15% dan 2%, tergantung pada jenis objek pajaknya.
- Tarif 15% dikenakan untuk jasa yang bersifat khusus atau teknis.
- Tarif 2% dikenakan untuk jasa lain yang tidak termasuk dalam kategori khusus.
PPh Pasal 21 untuk Endorsement yang Dikelola Secara Mandiri
Jika seorang influencer bertindak secara mandiri tanpa naungan perusahaan atau agensi, maka penghasilan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, tarif PPh 21 bervariasi berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
- Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta: 5%
- Penghasilan Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta: 15%
- Penghasilan Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%
Brand yang meminta endorsement dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Jika tidak, influencer harus melaporkan penghasilan yang diperolehnya dalam SPT tahunan di akhir tahun.
Strategi Meningkatkan Efektivitas Endorsement
- Memilih Influencer yang Tepat
Kunci keberhasilan endorsement terletak pada pemilihan influencer yang tepat. Brand harus memilih influencer yang tidak hanya memiliki banyak pengikut, tetapi juga memiliki pengaruh yang kuat dan relevan dengan produk atau jasa yang akan dipromosikan. Misalnya, untuk produk kecantikan, memilih beauty influencer yang memiliki pengikut setia di bidang tersebut akan lebih efektif.
- Membuat Konten yang Menarik dan Otentik
Konten yang menarik dan otentik adalah kunci untuk menarik perhatian audiens. Influencer harus diberikan kebebasan untuk membuat konten yang sesuai dengan gaya dan karakter mereka, sehingga promosi terasa lebih alami dan tidak dipaksakan. Konten yang otentik lebih mungkin untuk mendapatkan respon positif dari audiens.
- Mengukur Hasil Endorsement
Penting untuk mengukur hasil dari kampanye endorsement. Brand harus menggunakan berbagai metrik seperti peningkatan penjualan, peningkatan jumlah pengikut di media sosial, dan tingkat interaksi (likes, comments, shares) untuk menilai efektivitas kampanye. Dengan mengukur hasil, brand dapat menentukan apakah kampanye tersebut berhasil atau perlu ada perbaikan di masa mendatang.
Kasus Pajak Endorsement di Indonesia
Contoh kasus adalah seorang influencer terkenal di Indonesia yang memiliki jutaan pengikut di Instagram dan YouTube. Influencer ini sering menerima tawaran endorsement dari berbagai brand, dengan tarif per postingan yang sangat tinggi. Berdasarkan penghasilan dari endorsement, influencer ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun tertentu, influencer tersebut berhasil mendapatkan penghasilan dari endorsement sebesar Rp 1 miliar. Berdasarkan ketentuan PPh 21, tarif pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta: 5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
- Untuk penghasilan Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta: 15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta
- Untuk penghasilan Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta: 25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
- Untuk penghasilan di atas Rp 500 juta: 30% x Rp 500 juta = Rp 150 juta
Total pajak yang harus dibayar influencer tersebut adalah Rp 2,5 juta + Rp 30 juta + Rp 62,5 juta + Rp 150 juta = Rp 245 juta.
Implikasi Hukum dan Kepatuhan Pajak
Kasus di atas menunjukkan pentingnya kepatuhan pajak bagi para influencer. Ketidakpatuhan dalam melaporkan dan membayar pajak dapat berujung pada sanksi hukum dan denda. Oleh karena itu, para influencer perlu memahami kewajiban pajak mereka dan memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Endorsement adalah strategi pemasaran online yang sangat efektif dan semakin populer di era digital ini. Dengan memanfaatkan pengaruh figur publik, brand dapat meningkatkan penjualan, mempromosikan produk secara efektif, dan membangun citra brand dengan cepat. Namun, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam endorsement untuk memahami implikasi pajak dari penghasilan yang diperoleh.
Penghasilan dari endorsement dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu PPh Pasal 23 untuk influencer yang bekerja di bawah perusahaan, atau PPh Pasal 21 untuk influencer yang bekerja secara mandiri. Kepatuhan terhadap peraturan pajak sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran bisnis.