Pajak jasa desainer adalah kewajiban perpajakan yang dikenakan pada penghasilan seorang desainer profesional atas jasa yang mereka tawarkan. Sebagai tenaga ahli, desainer memiliki tanggung jawab untuk memahami kewajiban perpajakannya guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pemahaman tentang pajak ini penting agar desainer dapat menjalankan usahanya dengan lebih terencana, termasuk menjaga hubungan baik dengan pihak klien dan otoritas pajak.
Kewajiban pajak untuk jasa desainer tidak hanya berlaku bagi mereka yang bekerja di bawah naungan perusahaan, tetapi juga bagi para pekerja lepas (freelancer). Sebagai wajib pajak, desainer perlu mengetahui dasar hukum, jenis penghasilan yang dikenai pajak, tarif yang berlaku, dan cara perhitungan pajak yang tepat. Berikut ini adalah pembahasan lengkapnya.
Pengertian Pajak Jasa Desainer
Pajak jasa desainer adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan desainer atas jasa profesional yang mereka tawarkan. Berdasarkan aturan perpajakan Indonesia, desainer termasuk dalam kategori tenaga ahli yang wajib melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dasar Hukum Pajak Jasa Desainer
Beberapa dasar hukum yang relevan dengan pajak jasa desainer antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang mengatur pajak penghasilan untuk individu dan badan usaha.
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memberikan pembaruan terkait tarif dan pengaturan perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur pajak final untuk pelaku UMKM dengan penghasilan tertentu.
Jenis Penghasilan Desainer yang Dikenai Pajak
Seorang desainer dapat memperoleh berbagai sumber penghasilan yang dikenai pajak, yaitu:
- Penghasilan dari pekerjaan tetap
Penghasilan ini didapat oleh desainer yang bekerja sebagai karyawan perusahaan. Pajaknya dipotong melalui mekanisme PPh Pasal 21. - Penghasilan dari pekerjaan bebas
Penghasilan ini meliputi jasa yang diberikan oleh freelancer kepada klien. - Penghasilan dari royalti
Jika desainer memperoleh royalti atas karya desain yang digunakan pihak lain, penghasilan ini juga dikenakan pajak. - Penghasilan dari usaha desain
Termasuk pendapatan dari usaha yang didirikan oleh desainer, baik berupa studio desain atau usaha lainnya. - Penghasilan yang dikenakan pajak final (UMKM)
Berdasarkan PP 23/2018, jika penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, desainer dapat dikenai pajak final dengan tarif 0,5%.
Tarif Pajak Jasa Desainer
Tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan seorang desainer bergantung pada jenis penghasilan dan ketentuan pajak yang berlaku:
- PPh Pasal 21:
- Penghasilan hingga Rp60 juta: 5%.
- Penghasilan Rp60 juta–Rp250 juta: 15%.
- Penghasilan Rp250 juta–Rp500 juta: 25%.
- Penghasilan Rp500 juta–Rp5 miliar: 30%.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35%.
- Pajak Final untuk UMKM (PP 23/2018):
- Tarif 0,5% dari penghasilan bruto, jika total penghasilan tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Contoh Cara Menghitung Pajak Jasa Desainer
Contoh 1: Desainer Freelancer
Seorang desainer grafis freelance memiliki penghasilan bruto Rp150 juta dalam satu tahun. Dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50%, penghasilan netto dihitung sebagai berikut:
- Penghasilan netto = 50% × Rp150 juta = Rp75 juta.
- PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Rp75 juta – PTKP (misal, Rp54 juta untuk Wajib Pajak tidak kawin tanpa tanggungan) = Rp21 juta.
- Pajak terutang = 5% × Rp21 juta = Rp1,05 juta.
Contoh 2: Desainer dengan Pajak Final
Seorang desainer interior memiliki penghasilan bruto Rp200 juta per tahun dan memilih skema pajak final berdasarkan PP 23/2018:
- Pajak terutang = 0,5% × Rp200 juta = Rp1 juta.
Baca juga: Contoh Cara Hitung Pajak Freelancer & Ketentuan Lainnya
Mengapa Penting Menggunakan Konsultan Pajak?
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, desainer sering menghadapi kerumitan dalam memahami peraturan pajak yang terus berkembang. Untuk memudahkan proses ini, memilih konsultan pajak yang tepat adalah langkah bijak.
Dengan bantuan ISB Consultant, konsultan pajak di Solo yang berpengalaman, Anda dapat memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar. Tim ahli akan membantu Anda menghitung pajak, melaporkan SPT, hingga mengoptimalkan manfaat perpajakan sesuai peraturan terkini. Jangan biarkan kewajiban pajak menghambat fokus Anda pada karya desain.
Pajak jasa desainer adalah aspek yang harus dipahami oleh setiap desainer profesional, baik mereka yang bekerja sebagai karyawan maupun freelancer. Dengan memahami pengertian, dasar hukum, jenis penghasilan yang dikenai pajak, tarif, serta cara menghitung pajaknya, desainer dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah.
Jika Anda merasa perlu bantuan dalam mengelola pajak, jangan ragu untuk bekerja sama dengan konsultan pajak terpercaya seperti ISB Consultant. Dengan demikian, Anda dapat fokus pada pengembangan karier dan menciptakan karya desain terbaik tanpa khawatir masalah perpajakan.