Pajak Penerangan Jalan: Objek, Subjek & Contoh Cara Hitung

Pajak penerangan jalan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan di jalan umum. Bagi Anda yang memiliki atau mengoperasikan badan usaha, memahami aspek-aspek terkait pajak ini adalah hal yang esensial untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Pajak ini diberlakukan atas penggunaan tenaga listrik yang digunakan untuk penerangan jalan umum, sehingga pengguna maupun penyedia listrik di wilayah tertentu diwajibkan untuk membayar pajak ini sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Pajak penerangan jalan tidak hanya dikenakan atas penggunaan tenaga listrik dari PLN, tetapi juga listrik yang dihasilkan sendiri. Dalam konteks ini, pajak ini memiliki dasar pengenaan yang bergantung pada penggunaan listrik dan kondisi penggunaannya. Artikel ini akan membahas secara rinci objek dan subjek pajak penerangan jalan, dasar pengenaan, hingga contoh penghitungan yang dapat membantu Anda memahami kewajiban perpajakan yang berlaku.

Objek Pajak Penerangan Jalan

Secara umum, objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun yang dihasilkan sendiri oleh pembangkit listrik pribadi. Berdasarkan ketentuan pemerintah daerah, objek pajak ini meliputi semua bentuk konsumsi listrik yang digunakan oleh penerangan jalan umum dan beberapa jenis penggunaan listrik lainnya. Namun, terdapat pengecualian tertentu, seperti penggunaan listrik oleh instansi pemerintah, konsulat asing, atau kedutaan yang dilindungi asas timbal balik. Selain itu, listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kvA juga tidak dikenakan pajak penerangan jalan.

Penggunaan listrik di luar kategori yang diatur ini akan dikenakan pajak penerangan jalan berdasarkan nilai jual tenaga listrik yang digunakan. Dengan demikian, objek pajak penerangan jalan tidak terbatas pada pengguna listrik PLN saja, melainkan mencakup juga pihak-pihak yang memiliki fasilitas pembangkit listrik sendiri.

Subjek Pajak Penerangan Jalan

Subjek pajak penerangan jalan adalah setiap orang atau badan usaha yang menggunakan tenaga listrik, baik yang disediakan oleh PLN maupun yang dihasilkan sendiri. Jika listrik berasal dari PLN, maka penyedia listrik seperti PLN bertanggung jawab untuk mengutip dan menyetorkan pajak tersebut. Di sisi lain, apabila listrik dihasilkan sendiri, maka subjek pajak adalah badan atau individu yang memanfaatkan listrik tersebut.

Dalam hal ini, badan usaha atau orang pribadi yang menggunakan tenaga listrik dari sumber selain PLN memiliki kewajiban untuk menghitung dan menyetorkan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku di wilayah masing-masing. Hal ini berlaku bagi pengguna listrik dari pembangkit independen maupun sumber energi alternatif lainnya.

Baca juga: Ketentuan Pajak Jasa Angkutan Darat

Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan

Dasar pengenaan pajak penerangan jalan atau yang sering disingkat sebagai DPP adalah nilai jual tenaga listrik. Nilai ini berbeda tergantung dari sumber listrik yang digunakan. Jika listrik berasal dari PLN, maka nilai jualnya dihitung berdasarkan jumlah tagihan atau biaya pemakaian kWh yang tercantum dalam rekening listrik. Sedangkan untuk listrik yang dihasilkan sendiri, perhitungan nilai jual didasarkan pada kapasitas listrik, tingkat penggunaan, serta jangka waktu penggunaan. Selain itu, untuk kegiatan industri tertentu seperti pertambangan atau eksplorasi minyak bumi dan gas alam, nilai jual tenaga listrik ditetapkan sebesar 30% dari harga standar.

Baca juga:  Kode Faktur Pajak 030: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penggunaannya

Penetapan DPP yang berbeda ini memperhitungkan faktor penggunaan dan kontribusi listrik terhadap kegiatan produktif yang sifatnya spesifik. Oleh karena itu, pengguna yang tergolong industri atau eksplorasi akan memiliki dasar pengenaan yang berbeda dibandingkan dengan pengguna biasa.

Untuk perusahaan yang ingin memastikan kewajiban pajaknya berjalan sesuai dengan peraturan, layanan dari ISB Consultant dapat membantu memudahkan proses pelaporan dan penghitungan pajak penerangan jalan Anda. Informasi lebih lanjut mengenai layanan konsultasi pajak dari ISB Consultant tersedia di https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/.

Tarif Pajak Penerangan Jalan

Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Di Indonesia, tarif pajak ini umumnya berkisar antara 1% hingga 10%. Meskipun demikian, tarif tertinggi yang dapat dikenakan adalah 10% dari nilai jual tenaga listrik. Berikut ini adalah beberapa ketentuan tarif pajak penerangan jalan di beberapa daerah:

  1. Penggunaan Listrik dari PLN atau Non-PLN untuk Industri atau Pertambangan: 3%
  2. Penggunaan Listrik dari PLN atau Non-PLN di Luar Sektor Industri dan Pertambangan: 2,4%
  3. Penggunaan Listrik yang Dihasilkan Sendiri: 1,5%

Tarif ini mungkin berbeda-beda antar daerah, sehingga penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami tarif yang berlaku di wilayahnya masing-masing. Peraturan daerah memiliki wewenang untuk menetapkan tarif sesuai dengan kebijakan fiskal yang diinginkan, sehingga terdapat perbedaan dalam penetapan pajak di setiap daerah.

Contoh Penghitungan Pajak Penerangan Jalan

Agar lebih jelas, berikut adalah contoh penghitungan pajak penerangan jalan bagi pengguna listrik PLN:

Sebuah perusahaan membayar tagihan listrik PLN pada bulan tertentu sebesar Rp12,000,000 (di luar pajak). Listrik tersebut digunakan untuk kegiatan bisnis dengan daya sebesar 1.300 VA, yang mana berlaku tarif pajak 4%. Maka, berikut adalah cara menghitung besaran pajaknya:

Rumus: Tarif Pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik

  • Tarif Pajak: 4%
  • Nilai Jual Tenaga Listrik (DPP): Rp12,000,000
  • Pajak yang Harus Dibayar: 4% x Rp12,000,000 = Rp480,000

Perusahaan tersebut wajib menyetorkan pajak penerangan jalan sebesar Rp480,000 ke pemerintah daerah setiap bulan. Pembayaran pajak ini adalah bagian dari komitmen untuk mendukung pembangunan infrastruktur penerangan jalan yang digunakan oleh publik.

Mengapa Penting Menggunakan Konsultan Pajak?

Pajak penerangan jalan, meskipun terlihat sederhana, memiliki berbagai aturan teknis yang perlu dipahami, terutama dalam penetapan objek, subjek, dan dasar pengenaan. Bagi perusahaan atau badan usaha, layanan konsultan pajak sangat bermanfaat untuk memastikan perhitungan pajak dilakukan dengan akurat dan sesuai aturan yang berlaku. Konsultan pajak dapat membantu Anda dalam memahami setiap aspek terkait, melakukan pelaporan, hingga menghindari sanksi akibat kesalahan dalam pengisian atau pelaporan pajak.

Bagi Anda yang berada di Surabaya atau sekitarnya, layanan ISB Consultant dapat menjadi solusi praktis untuk kebutuhan pajak perusahaan. Dengan tim berpengalaman dan pemahaman mendalam mengenai regulasi perpajakan, ISB Consultant dapat mendukung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat dan efisien.

Kesimpulan

Pajak penerangan jalan adalah kewajiban yang dikenakan atas penggunaan listrik yang diperuntukkan untuk penerangan jalan umum. Setiap pengguna listrik dari PLN maupun yang memiliki pembangkit listrik sendiri wajib membayar pajak ini, kecuali yang memenuhi kriteria pengecualian tertentu. Memahami dasar pengenaan dan tarif yang berlaku dapat membantu Anda dalam memastikan kepatuhan perpajakan.