Pajak Sewa Kantor: Perhitungan dan Jenisnya

Konsultan Pajak Yogyakarta Bersertifikasi – Umumnya, pajak sewa gedung terbagi atas sewa gedung perkantoran, pertokoan, area komersial dan tempat usaha, gedung tempat tinggal dan lainnya. Sewa gedung sendiri juga terbagi atas dua jenis pajak yakni PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN.

Biaya sewa sendiri adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pemilik properti yang sudah meminjamkan aktiva untuk kepentingan perusahaan. Sebelum membahas lebih dalam, Anda harus mengetahui pengertian dari PPh.

Perhitungan dan Jenis Pajak Sewa Kantor

PPh merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan baik itu pribadi (individu) atau badan atas pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun. Pajak Penghasilan disingkat dengan PPh memiliki terdiri dari beberapa jenis yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29.

Hampir semua persewaan bangunan atau kantor yang berbentuk barang tidak bergerak wajib dimintai pajak. Tentu saja pajak yang dibayarkan untuk kontribusi pendapatan negara.

  • Jasa persewaan kantor yang dikenai PPN yaitu:
  • Jasa persewaan ruangan perkantoran.
  • Jasa persewaan ruangan pertemuan (convention hall).
  • Jasa persewaan ruangan pertokoan atau tempat usaha lainnya.
  • Jasa persewaan ruangan tempat tinggal, flat atau apartemen.

Cara Membayar dan Perhitungan PPh Sewa Kantor

Penyewa merupakan Wajib Pajak Bukan Pemotong Pajak, jadi mekanismenya membayar sendiri. Hal ini berarti pemilik tanah yang menyetorkan PPh atas penghasilan yang diperoleh sesuai ketentuan:

  • Besarnya 10% dari bruto nilai persewaan tanah dan bangunan.
  • Melakukan penyetoran PPh sesuai Pasal 4 Ayat 2 dengan membuat kode billing. Kemudian, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 15.
  • Bila ingin melakukan pelaporan secara online harus sesuai dengan PPh Pasal 4 Ayat 2, dengan menggunakan aplikasi E-Spt PPh melalui layanan elektronik DJP.
Baca juga:  Menkeu Sri Mulyani Teken Insentif PPN DTP Perumahan 2024

Adapun tarif PPh sewa gedung kantor, sebagai berikut: Besaran masing-masing PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dan PPN adalah 10%. Berikut contoh perhitungan dan jenis pajak sewa kantor:

Perusahaan B akan membayar harga sewa kantor ke PKP sebesar Rp. 30.000.000 per tahun, maka tarif PPh sewa kantor, yaitu:

10% x Rp. 30.000.000 = Rp. 3.000.000

Kemudian, perusahaan B sebagai penyewa harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut. Selain itu, harus memberikan bukti potongnya kepada pemilik tanah/bangunan.

penghitungan pajak sewa kantor
netdna-ssl.com

Sementara itu, pihak PKP yang merupakan pemilik bangunan/tanah melakukan pemotongan PPN dengan besaran:

10% x Rp. 30.000.000 = Rp. 3.000.000

Maka jumlah keseluruhan biaya sewa per tahun harus dibayarkan oleh penyewa gedung, yaitu:

Biaya sewa + PPN – PPh Pasal 4 ayat (2)

Rp. 30.000.000 + Rp3.000.000 – Rp. 3.000.000 = Rp. 30.000.000

Penyewa nantinya bisa menerima bukti pembayaran sewa tanah atau bangunan. Selain itu, faktur PPN dari pihak yang menyewakan tanah atau bangunan.

Dari informasi yang ada di atas diketahui bahwa setiap pribadi atau perusahaan yang ingin sewa gedung kantor akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk Anda yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai pajak bisa mencari tahunya melalui si

Bagi Anda yang ingin menyewa gedung sebaiknya harus mengetahui terlebih dahulu perhitungan dan jenis pajak sewa kantor. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung pajak pada gedung kantor.