Penerapan Pajak Cabang Perusahaan

Dalam menjalankan suatu usaha, memperluas atau memperluas suatu usaha merupakan suatu hal yang wajar dilakukan baik untuk tujuan meningkatkan reputasi maupun untuk memperoleh keuntungan perusahaan yang lebih banyak. Pilihan untuk memiliki cabang bisnis biasanya dilakukan ketika pusat bisnis saat ini dinyatakan stabil atau terus bergerak maju, sehingga membuka cabang di tempat atau wilayah lain adalah solusinya.

Namun, penting untuk memahami lebih jelas penerapan pajak cabang perusahaan ketika proses ekspansi bisnis dilakukan. Dari aspek perpajakan, mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), terdapat pengaturan bahwa Wajib Pajak wajib mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya sesuai dengan tempat kegiatan usaha atau kantor. selesai.

Pendirian kantor yang mengacu pada dinas perpajakan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kata lain, jika Anda ingin membangun cabang usaha di tempat atau daerah lain, maka Anda harus mengurus perpajakan di KPP sesuai dengan tempat cabang usaha itu didirikan untuk mendapatkan NPWP Cabang.

Jenis Pajak Cabang Perusahaan

Berikut ini beberapa jenis cabang perusahaan, diantaranya:

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pasal 21 Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha (OPPT) atau Wajib Pajak badan tertentu, baik pusat maupun cabang, perwakilan atau unit dengan pertimbangan membayar gaji, upah, honorarium, dan melakukan kegiatan pekerjaan atau jasa. Setiap cabang kegiatan usaha tersebut wajib membayar dan melaporkan pajak atas penghasilan pegawai yang telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pajak Penghasilan Pasal 22

Mengutip Peraturan Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang yang menyangkut kegiatan ekspor dan impor. Apabila perusahaan Anda bergerak dalam bidang perdagangan khususnya barang-barang yang tergolong mewah, maka akan dikenakan pajak ini dimana kedudukan Wajib Pajak adalah sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengatur tentang pembayaran pajak atas penghasilan yang berasal dari modal (dividen, bunga, royalti), pemberian jasa atau hadiah maupun penghargaan. Untuk pajak cabang badan, apabila pembayaran penghasilan dilakukan sendiri dan bukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 akan dipotong, disetor dan dilaporkan oleh cabang perusahaan pula.

Baca juga:  Pajak Bisnis Agensi Periklanan

Anda bisa berkonsultasi dengan perusahaan yang mampu menyelesaikan pajak cabang perusahaan dengan dibantu tim akuntan profesional, satu diantaranya adalah ISB Consultant. Kami telah melayani beberapa perusahaan di wilayah Jogja dan sekitarnya. Segera kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-yogyakarta/ untuk memperoleh informasi selengkapnya tentang layanan kami.

aspek cabang perusahaan
bloknot.ru

Aspek Pajak Perusahaan Cabang

Untuk mengetahui apa saja aspek pajak perusahaan cabang, berikut informasi selengkapnya:

Pajak Perusahaan Cabang Berupa Pajak Penghasilan (PPh)

Bagi perusahaan cabang tentunya mendapatkan penghasilan yang harus dikenakan pajak. Namun, perusahaan cabang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan karena pelaporannya hanya dilakukan oleh perusahaan pusat.

Dalam hal ini, Wajib Pajak perusahaan cabang hanya berkewajiban memberikan laporan keuangan kepada perusahaan pusat. Kemudian oleh perusahaan pusat, laporan keuangan dikonsolidasikan sehingga diperoleh sirkulasi bisnis secara keseluruhan.

Oleh karena itu, wajib pajak cabang perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak. Kemudian perhitungan dan pengenaan PPh dikenakan kepada sebuah perusahaan secara keseluruhan dengan menggunakan NPWP Pusat. Selanjutnya pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak perusahaan pusat harus mengisi lampiran khusus 5A yang berisi daftar cabang perusahaan.

Pajak Perusahaan Cabang Berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Lalu, apakah perusahaan cabang memiliki kewajiban untuk memungut PPN? Jadi jawabannya tergantung perusahaan itu PKP atau bukan, lalu apakah cabangnya terpusat dalam memungut PPN atau tidak. Jika pemusatan dilakukan, pemungutan PPN dilakukan, tetapi atas penyerahan dari pusat ke cabang, PPN tidak dikenakan.

Kemudian perusahaan cabang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan PPN, karena pelaporannya hanya dilakukan oleh perusahaan pusat. Sebaliknya, jika tidak ada pemusatan dimana terutang PPN, maka penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan dari perusahaan pusat ke perusahaan cabang harus dikenakan PPN. Kemudian pengelolaan PPN terkait penghitungan, penyetoran dan pelaporan dilakukan secara individual.