Perbedaan Pajak Subjektif dan Objektif Berserta Contohnya

Dalam dunia perpajakan ada banyak istilah yang wajib diketahui wajib pajak. Sebab suatu saat para wajib pajak akan bertemu dengan istilah-istilah pajak ketika mengurus proses perpajakan. Dalam dunia perpajakan juga terdapat pajak subjek dan pajak objek objektif. Lantas apa sih yang dimaksud dengan pajak subjektif dan pajak objektif? 

Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pungutan yang didapat dari wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Pajak subjektif sendiri berdasarkan pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada pajak subjektif besarnya pajak yang terutang dipengaruhi oleh keadaan pribadi wajib pajak yang bersangkutan.

Macam-macam Pajak Subjektif

Lantas apa saja sih macam-macam dari pajak subjektif itu? Menurut pasal 2A Undang-Undang Pajak Penghasilan macam-macam atau kewajiban untuk pajak subjektif yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut.

Subjek Pajak Dalam Negeri Bagi Orang Pribadi

Subjek pajak dalam negeri bagi orang pribadi sendiri dimulai sejak orang tersebut dilahirkan, berada dan berniat tinggal di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri bagi orang pribadi juga akan berakhir ketika orang tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Subjek Pajak Dalam Negeri Berbentuk Badan

Subjek pajak dalam negeri berbentuk badan biasanya dimulai ketika suatu badan usaha didirikan dan memiliki kedudukan di Indonesia. Jenis pajak yang satu ini juga akan berakhir ketika badan usaha tersebut sudah dibubarkan atau bahkan tidak lagi berkedudukan di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Badan Usaha Tetap

Jenis pajak yang satu ini dimulai ketika wajib pajak melakukan usaha atau kegiatan melalui BUT yang dilaksanakan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri terbentuk badan usaha akan berakhir ketika wajib pajak sudah tidak menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri Bukan Badan Usaha Tetap

Subjek pajak luar negeri berbentuk selain badan usaha tetap dimulai ketika menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Jenis pajak ini juga akan berakhir jika sudah tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Warisan yang Belum Dibagi

Warisan yang belum dibagi ternyata juga termasuk ke dalam pajak subjektif. Jenis pajak yang satu ini dimulai ketika terjadinya warisan dan akan berakhir ketika warisan selesai dibagikan.

Baca juga:  Alasan Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan 40%-75%
pajak subjektif dan pajak objektif
cesavisac.com.pe

Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan jenis pajak yang tidak melihat kondisi wajib pajak melainkan dari sifat objek pajaknya. Umumnya pajak objektif fokus pada pengenaan dan memperhatikan objeknya. Mulai dari kendaraan, benda, perbuatan atau peristiwa yang bisa menyebabkan adanya utang pajak. 

Jenis pajak ini juga tidak mempersoalkan apakah subjek pajak tersebut berada di Indonesia atau di luar Indonesia. Sedangkan untuk tarifnya sendiri pajak objektif mengacu pada peraturan undang-undang yang berlaku berdasarkan kriteria penghasilan.

Macam-macam Pajak Objektif

Untuk jenisnya pajak objektif sendiri terdiri dari Pajak Penambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Agar lebih jelas yuk simak ulasan berikut ini.

Pajak Penambahan Nilai (PPN) 

Pajak Penambahan Nilai merupakan jenis pajak objektif yang pertama. PPN merupakan jenis pajak yang dipungut atas barang atau jasa yang berasal dari hasil transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

Tentu Anda sudah tak asing lagi dengan jenis pajak yang satu ini bukan? Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah ataupun bangunan yang bernilai ekonomis.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 

Jenis pajak objektif yang terakhir adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Jenis pajak yang satu ini merupakan pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak atas transaksi barang mewah atau barang yang memiliki nilai fantastis.

Itu dia beberapa pengertian singkat mengenai pajak subjektif dan pajak objektif beserta macam-macamnya. Sebagai wajib pajak penting bagi Anda untuk mengetahui beberapa perbedaan pajak subjektif dan pajak objektif. 

Merasa sulit pelajari berbagai istilah perpajakan? Sudah saatnya memilih profesional layanan jasa konsultan pajak Surabaya dari ISB Consultant yang mampu sediakan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah perpajakan untuk mendukung keamanan aset dan legalitas usaha.