Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang harus dibayarkan baik itu orang pribadi atau badan.

Undang-undang mengatur setiap orang yang berkewajiban untuk membayar pajak, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi administratif atau berupa denda, dimana jumlah denda ditentukan dari jenis SPT tersebut.

Namun masih banyak yang belum mengetahui apa itu pengertian, fungsi dan perbedaan SPT masa dan SPT tahunan.

Pengertian dan Fungsi SPT

SPT yang merupakan surat pemberitahuan wajib pajak ini berfungsi atau digunakan untuk melaporkan setiap perhitungan pajak, harta, penghasilan, objek pajak dan kewajiban pajak lainnya untuk setiap wajib pajak perorangan atau badan. Hal tersebut diatur oleh peraturan UU perpajakan.

Dari namanya, mungkin banyak orang yang menganggap bahwa SPT berbentuk surat, akan tetapi SPT ini berbentuk formulir dengan format baku dan terdiri dari dua jenis SPT dimana dua jenis ini dibedakan berdasarkan dari jangka waktu dalam pelaporannya, yakni SPT masa dan SPT tahunan. Lalu apa saja perbedaan SPT masa dan SPT tahunan?

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

Berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, SPT masa merupakan surat pajak yang digunakan untuk melaporkan setiap wajib pajak dalam waktu tertentu, dalam hal ini jangka waktu biasanya dihitung perbulan sedangkan untuk SPT tahunan biasanya ditentukan waktunya pada akhir tahun untuk pelaporan pajak tahunannya. Setidaknya ada 5 Perbedaan SPT masa dan SPT tahunan yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak perorangan atau badan;

Batas Pelaporan

Perbedaan SPT masa dan SPT tahunan terlihat sangat jelas dari batas pelaporan pajaknya. Jika SPT masa dilaporkan setiap bulannya atau sebulan sekali, maka SPT tahunan sekali dalam setahun atau biasanya di waktu akhir tahun.

Namun pelaporan untuk SPT tahunan ini dilakukan maksimal di tanggal 31 Maret oleh wajib pajak pribadi, dan maksimal di tanggal 31 April untuk wajib pajak badan dalam pelaporan periode pajak tahun sebelumnya.

Lebih simpelnya, untuk penjelasan di atas pelaporan SPT di tahun 2020 dimulai dari bulan Januari tahun 2021 hingga 31 Maret 2021 bagi wajib pajak pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan tanggal maksimalnya selisih 1 bulanan yakni dimulai dari bulan Januari hingga tanggal 30 April 2021.

Denda Keterlambatan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, setiap wajib pajak orang atau badan apabila terlambat atau bahkan tidak membayar pajak akan dikenakan denda, dimana denda ini nanti akan dihitung sesuai dengan jenisnya.

Baca juga:  Sanksi Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Tidak Sesuai Ketentuan

Untuk perbedaan SPT masa dan SPT tahunan ini bisa dilihat dari jumlah dendanya. Untuk denda wajib pajak orang dikenakan sebesar Rp. 100.000, dan Rp. 1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Nah untuk wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT masa PPN dikenakan denda sebesar Rp. 500.000. Sementara itu untuk SPT masa jenis lainnya sebesar Rp. 100.000 seperti jenis SPT masa PPh. Denda terlambat bayar yang dikenakan sebesar 2 persen per bulan dari pajak tersebut yang belum dibayarkan.

pengertian spt masa spt tahunan
phanmemerp.net.vn

Jenis Pajak

Perbedaan SPT masa dan SPT tahunan lainnya adalah dilihat dari jenisnya. Untuk jenis SPT tahunan terdiri hanya dari SPT wajib pajak badan dan pribadi. Sementara untuk jenis pajak yang dilaporkan setiap bulan yang melalui SPT masa itu terdiri dari beberapa jenis yakni; Pajak penghasilan atau PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 25, PPh pasal 23, PPh pasal 26, lalu ada PPh pasal 4 dan juga 2, serta PPh pasal 15, lalu ada pajak pertambahan nilai atau PPN, juga pajak atas penjualan barang mewah atau PPnBM dan pemungut PPN.

Formulir yang digunakan

Perbedaan SPT masa dan SPT tahunan yang selanjutnya ada pada formulir yang digunakan. Formulir untuk masing-masing SPT berbeda, SPT tahunan orang dibagi ke beberapa formulir seperti formulir tahunan 1770 S, SPT 1770 SS dan 1770. Antara ketiga jenis formulir tersebut dibedakan dari status kepegawaian seseorang, besaran penghasilan pajak tahunannya serta dari sumber penghasilan lain.

Tujuan Pelaporan

SPT bulanan bertujuan untuk melaporkan pajak yang dipungut atau dipotong pihak lain. Sedangkan SPT tahunan untuk melaporkan pendapatan yang diterima oleh sendiri, aset dan hutang di akhir periode.

Itulah perbedaan SPT masa dan SPT tahunan, pastikan Anda selalu mempercayakan jasa konsultan pajak Jogja berpengalaman, khususnya jika bisnis Anda berlokasi di Jogja dan sekitarnya. Dengan demikian, Anda akan dicegah dari resiko penalty yang membahayakan perusahaan.