PKP & Non PKP Bisa Ajukan Sertifikat Elektronik, Ini Caranya!

Dalam era digital yang semakin berkembang, transformasi teknologi telah mxembawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal administrasi pajak. Salah satu inovasi yang mencolok adalah penggunaan sertifikat elektronik (sertel) dalam proses perpajakan. Pentingnya sertifikat elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi telah semakin diakui, terutama dalam konteks kenyamanan, kecepatan, dan keamanan dalam transaksi pajak.

Dalam rangka memperluas pemahaman tentang konsep ini, kita akan mengeksplorasi secara mendalam mengenai aksesibilitas serta prosedur yang harus diikuti oleh wajib pajak, baik yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maupun yang bukan PKP, dalam mengajukan sertifikat elektronik.

Aksesibilitas Sertifikat Elektronik bagi Wajib Pajak

Pertama-tama, mari kita memahami konsep aksesibilitas sertifikat elektronik bagi wajib pajak. Dalam era digital seperti saat ini, penting bagi setiap individu atau entitas bisnis yang terlibat dalam kegiatan ekonomi untuk memiliki akses yang mudah dan cepat dalam mengamankan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikat pajak.

Oleh karena itu, langkah-langkah yang memudahkan proses pengajuan sertifikat elektronik bagi wajib pajak, baik PKP maupun non-PKP, merupakan hal yang sangat diperlukan.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kring Pajak, lembaga yang memfasilitasi pertanyaan dan informasi terkait pajak, sertifikat elektronik dapat diajukan oleh semua wajib pajak tanpa memandang statusnya sebagai PKP atau non-PKP.

Baca juga: Keuntungan Menjadi PKP

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan dalam sistem perpajakan dapat merasakan manfaat dari penerapan teknologi informasi, termasuk dalam hal penggunaan sertifikat elektronik.

Dapatkan manfaat optimal dari perpajakan Anda dengan bantuan konsultan pajak Surabaya Barat yang terpercaya. Dalam menghadapi kompleksitas pajak, memahami peraturan dan prosedur dapat menjadi tantangan bagi PKP maupun Non PKP. Dengan sertifikat elektronik pajak, Anda tidak hanya memastikan kepatuhan tetapi juga meningkatkan efisiensi administrasi. Konsultan pajak kami siap membimbing Anda melalui proses ini, memastikan bahwa Anda memanfaatkan semua insentif dan menghindari risiko denda.

Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik

Setelah kita memahami pentingnya aksesibilitas sertifikat elektronik, mari kita bahas secara rinci mengenai prosedur pengajuan sertifikat elektronik bagi wajib pajak. Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020, terdapat langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak baik yang merupakan orang pribadi maupun badan serta instansi pemerintah.

Pengajuan Secara Elektronik

Bagi wajib pajak orang pribadi, proses pengajuan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis. Langkah-langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik.
  • Menyiapkan passphrase untuk keperluan verifikasi dan autentikasi identitas.
  • Melakukan kegiatan verifikasi dan autentikasi identitas.
Baca juga:  Apakah PKP Wajib Menerbitkan Faktur Pajak?

Proses yang disampaikan di atas menunjukkan upaya pemerintah untuk memfasilitasi wajib pajak dalam menggunakan saluran elektronik sebagai sarana pengajuan sertifikat. Dengan demikian, proses menjadi lebih efisien dan transparan.

Pengajuan Secara Tertulis

Jika saluran elektronik tidak tersedia, wajib pajak orang pribadi masih dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara tertulis. Proses ini melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:

  • Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik.
  • Menunjukkan dokumen identitas diri yang asli dan menyampaikan fotokopi dokumen tersebut.
  • Melakukan kegiatan verifikasi dan autentikasi identitas.

Dengan memberikan opsi pengajuan secara tertulis, pemerintah berusaha memastikan bahwa seluruh wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan tanpa terkecuali, tanpa harus bergantung pada ketersediaan infrastruktur teknologi yang mungkin tidak merata di seluruh wilayah.

Persyaratan Dokumen Identitas

Dalam kedua metode pengajuan, baik secara elektronik maupun tertulis, persyaratan dokumen identitas merupakan bagian integral dari proses pengajuan sertifikat elektronik. Wajib pajak harus dapat menunjukkan dokumen identitas diri yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk KTP bagi WNI atau paspor dan KITAS/ KITAP untuk WNA. Selain itu, kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) juga harus disampaikan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah terdaftar dalam sistem perpajakan.

Baca juga: Perbedaan PKP & non PKP dari Berbagai Sisi

Kesimpulan

Dalam upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam sistem perpajakan, pemerintah telah memperkenalkan konsep sertifikat elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penting bagi wajib pajak, baik yang merupakan individu maupun badan, untuk memahami secara mendalam prosedur pengajuan sertifikat elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memastikan bahwa proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, diharapkan akan tercipta lingkungan perpajakan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.