PPh 17: Objek, Tarif, dan Contoh Cara Hitung

Pajak Penghasilan Pasal 17, yang kerap disingkat sebagai PPh 17, merupakan peraturan yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). PPh 17 memberikan landasan untuk menentukan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak, baik itu individu maupun badan.

Objek Pajak PPh 17

PPh 17 diterapkan untuk mengenai objek pajak berupa penghasilan. Penghasilan yang masuk dalam lingkup PPh 17 melibatkan berbagai jenis, termasuk pendapatan pribadi dan pendapatan badan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai tarif pajak yang berlaku menjadi sangat penting dalam rangka kewajiban perpajakan.

Tarif Pajak Progresif

Prinsip utama PPh 17 adalah penerapan tarif pajak progresif. Dalam konteks ini, tarif pajak meningkat seiring dengan kenaikan jumlah penghasilan yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Hal ini sejalan dengan asas keadilan, di mana individu atau badan dengan penghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar.

Tarif Pajak untuk Wajib Pajak Pribadi

  • Penghasilan hingga Rp 50.000.000:
    • Tarif pajak: 5%

  • Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000:
    • Tarif pajak: 15%

  • Penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000:
    • Tarif pajak: 25%

  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000:
    • Tarif pajak: 30%

Tarif Pajak untuk Wajib Pajak Badan

Untuk wajib pajak badan, tarif awalnya sebesar 28% (PPh 17 Ayat 1(b)). Namun, sejak tahun pajak 2010, tarif ini diturunkan menjadi 25% (PPh 17 Ayat 2(a)).

Baca juga: Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan & Badan Usaha

cara hitung pph 17
patronato.acli.it

Ketentuan Tambahan

PPh 17 juga mencakup beberapa ayat yang mengatur situasi khusus:

  • PPh 17 Ayat 2(b):
    • Memberikan tarif khusus bagi wajib pajak badan yang tergolong sebagai perusahaan terbuka dengan sekitar 40% sahamnya beredar dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

  • PPh 17 Ayat 2(c) dan Ayat 2(d):
    • Menentukan tarif pajak untuk wajib pajak pribadi yang menerima deviden, yaitu sebesar 10% dan bersifat final.
  • PPh 17 Ayat 3:
    • Memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengubah besaran tarif pajak sesuai dengan pertimbangan tertentu, seperti tingkat inflasi.
  • PPh 17 Ayat 4:
    • Mengatur panduan pembulatan angka agar memudahkan perhitungan pajak penghasilan.
  • PPh 17 Ayat 5 dan Ayat 6:
    • Menyusun peraturan untuk perhitungan pajak bagi wajib pajak yang baru bekerja selama beberapa bulan.

Contoh Penghitungan PPh 17

Mari kita lihat contoh sederhana penghitungan PPh 17 untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut:

Baca juga:  Pegawai Bisa Nihil Pajak dengan Skema TER

Contoh 1: Wajib Pajak Pribadi

Wajib pajak pribadi dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 600.000.000.

  • Penghasilan Kena Pajak: Rp 600.000.000

Pajak Penghasilan Terutang:

  • 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
  • 15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
  • 25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000
  • 30% x Rp 100.000.000 = Rp 30.000.000

Total Pajak Penghasilan Terutang: Rp 125.000.000

Contoh 2: Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan dengan penghasilan kena pajak senilai Rp 1.250.000.000.

  • Penghasilan Kena Pajak: Rp 1.250.000.000

Pajak Penghasilan Terutang:

  • 25% x Rp 1.250.000.000 = Rp 350.000.000

Rincian terperinci tentang cara menghitung PPh 17 dapat ditanyakan di laman https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/. Sebagai konsultan pajak terkemuka di Semarang, kami menyediakan panduan yang terkini dan solusi disesuaikan dengan regulasi pajak terbaru. Konsultasikan dengan ahli pajak kami untuk memastikan perhitungan PPh 17 yang akurat dan mematuhi semua ketentuan pajak yang berlaku.

Pentingnya PPh 17

PPh 17 memiliki peran krusial dalam pendapatan negara. Sebagai pajak yang langsung dipungut dari penghasilan masyarakat, kontribusinya sangat signifikan. Bagi wajib pajak, memahami tarif pajak yang berlaku sangat penting.

Meskipun bagi sebagian wajib pajak yang berstatus karyawan atau PNS, pajak sudah dipotong langsung oleh pemberi kerja atau bendahara negara, namun pemahaman tentang PPh 17 tetap penting. Hal ini karena wajib pajak dapat menghitung sendiri berapa pajak yang harus dibayarkan ke negara.

Dalam sistem self-assessment, beban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ada pada wajib pajak. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap PPh 17 menjadi landasan penting agar ketaatan terhadap kewajiban perpajakan dapat tercapai. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak sesuai dengan perkembangan ekonomi, sehingga pemahaman yang baik akan PPh 17 memberikan keuntungan besar bagi wajib pajak dalam memastikan kepatuhan pajak yang optimal.