PPh 21 Tidak Final: Pengertian, Perhitungan & Manfaat

Konsultan Pajak Profesional – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak yang sering kali menjadi perhatian utama dalam konteks penggajian dan pembayaran upah karyawan di Indonesia. PPh Pasal 21 sering disebut sebagai PPh Pasal 21 Tidak Final.

Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara mendalam apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 Tidak Final, bagaimana perhitungannya, dan mengapa penting bagi perusahaan dan karyawan.

Definisi Pajak Penghasilan Pasal 21

Pengertian PPh Pasal 21 Tidak Final adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pajak ini dikenakan pada pembayaran berbagai jenis penghasilan kepada individu, termasuk gaji, honorarium, uang pesangon, dan komisi. Pajak ini harus dipotong oleh pihak yang membayar (biasanya perusahaan) dan disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

PPh Pasal 21 Tidak Final memiliki karakteristik utama, yaitu pajak yang dipotong oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja tidak bersifat final. Artinya, pemotongan ini hanya merupakan prepayment atau pembayaran pajak muka dari penghasilan yang akan diterima oleh penerima penghasilan (karyawan) tersebut. Besarnya pajak yang dipotong tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan dan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku.

Perhitungan PPh Pasal 21

Perhitungan PPh Pasal 21 Tidak Final didasarkan pada dua elemen utama: tarif pajak dan penghasilan karyawan. Tarif pajak untuk PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun.
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp 50 juta per tahun.

Perlu dicatat bahwa batasan penghasilan ini dapat berubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu.

Contoh perhitungan PPh Pasal 21 Tidak Final:

Misalkan seorang karyawan memiliki penghasilan bruto (sebelum potongan pajak) sebesar Rp 60 juta per tahun. Perhitungan PPh Pasal 21 akan sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto: Rp 60.000.000
  • Tarif PPh Pasal 21 (15%): 15% x Rp 60.000.000 = Rp 9.000.000

Maka, PPh Pasal 21 yang harus dipotong dari penghasilan karyawan tersebut sebesar Rp 9.000.000.

Namun, perlu diingat bahwa PPh Pasal 21 ini adalah pajak muka atau prepayment. Karyawan yang telah membayar PPh Pasal 21 Tidak Final masih harus melaporkan total penghasilan mereka dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dan melakukan perhitungan pajak yang lebih akurat. Jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dibayarkan akan dikreditkan pada kewajiban pajak tahunan mereka.

pph 21 pajak penghasilan pasal 21
jobcenter-landkreis-loerrach.de

Manfaat PPh Pasal 21 Tidak Final

PPh Pasal 21 Tidak Final memiliki beberapa kepentingan, baik bagi pemerintah maupun bagi perusahaan dan karyawan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pajak ini penting:

Pendapatan untuk Pemerintah

PPh Pasal 21 Tidak Final adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia. Dengan pemotongan pajak ini pada tingkat penggajian, pemerintah dapat memperoleh pendapatan pajak secara berkala sepanjang tahun.

Kemudahan Administrasi

Bagi perusahaan, PPh Pasal 21 mempermudah administrasi pajak. Pajak dipotong langsung dari gaji karyawan dan disetorkan ke pemerintah oleh perusahaan. Ini mengurangi risiko bahwa karyawan tidak membayar pajak yang seharusnya mereka bayar.

Kepastian Pajak

PPh Pasal 21 membantu menciptakan kepastian pajak bagi karyawan. Mereka tahu bahwa sebagian pajak sudah dipotong dari penghasilan mereka, sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang membayar seluruh jumlah pajak pada akhir tahun.

Kepatuhan Pajak

Pajak yang dipotong pada tingkat penggajian juga meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Karyawan cenderung lebih patuh dalam membayar pajak karena sudah ada pemotongan otomatis.

Kredit Pajak

PPh Pasal 21 yang sudah dibayarkan oleh karyawan akan dihitung sebagai kredit pajak dalam perhitungan pajak tahunan mereka. Ini bisa mengurangi jumlah pajak yang harus mereka bayar pada saat pelaporan tahunan.

PPh Pasal 21 Tidak Final adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan di Indonesia. Pajak ini dipotong oleh perusahaan sebagai prepayment dan disetorkan ke pemerintah.

Baca juga:  Harus Tahu! Ini Perubahan Hitungan Tarif Pajak Karyawan di 2024

Besarnya pajak yang dipotong tergantung pada tarif pajak dan penghasilan karyawan. PPh Pasal 21 memiliki beberapa kepentingan, termasuk sebagai sumber pendapatan pemerintah, kemudahan administrasi, dan kepastian pajak bagi karyawan.

Pajak yang telah dipotong akan dihitung sebagai kredit pajak dalam perhitungan pajak tahunan karyawan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang PPh Pasal 21 Tidak Final sangat penting bagi perusahaan dan karyawan di Indonesia