Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22): Objek, Tarif, dan Contoh Cara Hitung

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia, terutama pada transaksi impor barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) yang bukan merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai PPh 22, mencakup objek pajak, tarif yang berlaku, serta memberikan contoh cara perhitungan PPh 22.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh 22 adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh WP yang bukan PKP, baik itu dalam negeri maupun impor. PPh 22 bersifat final, artinya pembayar pajak tidak perlu lagi melaporkan dan membayar pajak lebih lanjut setelah melakukan potongan PPh 22.

Baca juga: Perbedaan PKP & non PKP dari Berbagai Sisi

Objek Pajak PPh 22

Objek pajak PPh 22 melibatkan transaksi penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh WP yang bukan PKP, baik itu transaksi dalam negeri maupun impor. Beberapa objek pajak PPh 22 antara lain:

  • Impor Barang: PPh 22 dikenakan pada impor barang oleh WP yang bukan PKP. Pajak ini dipotong oleh bea cukai pada saat barang masuk ke wilayah Indonesia.

  • Jasa dari Luar Negeri: Jika WP yang bukan PKP menggunakan jasa dari luar negeri, PPh 22 juga dikenakan pada transaksi tersebut.

  • Penjualan Barang Tertentu: PPh 22 berlaku untuk penjualan barang tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, terutama pada sektor tertentu yang dianggap memerlukan pengawasan khusus.

Tarif PPh 22

Tarif PPh 22 ditetapkan berdasarkan jenis barang atau jasa yang diperdagangkan. Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan jenis barang atau jasa yang diperdagangkan. Beberapa tarif umum PPh 22 antara lain:

  • Impor Barang: Tarif PPh 22 untuk impor barang bervariasi, tergantung pada jenis barang yang diimpor. Tarifnya dapat mencapai beberapa persen dari nilai impor.

  • Jasa dari Luar Negeri: Tarif PPh 22 untuk jasa dari luar negeri juga dapat bervariasi tergantung pada jenis jasa yang digunakan.

  • Penjualan Barang Tertentu: Tarif PPh 22 untuk penjualan barang tertentu ditetapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Contoh Cara Hitung PPh 22

Berikut adalah contoh cara menghitung PPh 22 pada transaksi impor barang dengan tarif PPh 22 sebesar 2,5% dari nilai impor:

Identifikasi Nilai Impor: Misalkan sebuah perusahaan melakukan impor barang senilai Rp 100.000.000.

Hitung PPh 22: PPh 22 dihitung dengan mengalikan tarif PPh 22 dengan nilai impor.
PPh 22 = Tarif PPh 22 x Nilai Impor
PPh 22 = 2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Sehingga, PPh 22 yang harus dibayar pada transaksi impor barang tersebut adalah sebesar Rp 2.500.000.

Baca juga:  Harus Tahu! Semua PKP Wajib Gunakan e-Bupot

Jika Anda mencari panduan terperinci tentang cara menghitung PPh 22, silakan kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/. Sebagai konsultan pajak terkemuka di Surabaya, kami memberikan informasi lengkap dan bantuan ahli untuk memastikan perhitungan PPh 22 Anda akurat dan sesuai dengan regulasi terbaru. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi perpajakan yang handal dan disesuaikan.

tarif cara hitung pph 22
acillimeira.com.br

Undang-Undang yang Mengatur PPh 22

PPh 22 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2022. Selain undang-undang tersebut, terdapat juga peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur lebih rinci mengenai tarif dan objek PPh 22.

Keuntungan dan Tantangan PPh 22

Keuntungan

  • Pendapatan Tetap Bagi Pemerintah: PPh 22 memberikan pendapatan tetap bagi pemerintah karena bersifat final dan langsung dipotong pada saat transaksi terjadi.

  • Peningkatan Pengawasan: PPh 22 membantu meningkatkan pengawasan terhadap transaksi impor barang dan jasa dari luar negeri.

Tantangan

  • Beban Biaya Tambahan: PPh 22 dapat menjadi beban biaya tambahan bagi WP yang bukan PKP, terutama dalam hal impor barang dengan nilai tinggi.

  • Potensi Ketidaksetaraan Tarif: Tarif PPh 22 yang bervariasi berdasarkan jenis barang atau jasa dapat menciptakan ketidak setaraan di antara sektor-sektor tertentu.

Kesimpulan

PPh 22 merupakan instrumen pajak yang diterapkan pada transaksi impor barang dan jasa dari luar negeri oleh WP yang bukan PKP. Objek pajaknya mencakup berbagai transaksi yang diatur dalam undang-undang, dan tarifnya bervariasi sesuai dengan jenis barang atau jasa yang diperdagangkan. Dengan bersifat final, PPh 22 memberikan kepastian dan kemudahan dalam perhitungan pajak, meskipun dapat menjadi beban tambahan bagi WP yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjadi dasar hukum utama bagi PPh 22 di Indonesia, dan pemahaman mendalam mengenai ketentuan ini penting untuk menjalankan transaksi bisnis secara legal dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.