Pajak Penghasilan Pasal 29, atau yang biasa dikenal sebagai PPh 29, adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Artikel ini akan membahas secara rinci tentang PPh 29, termasuk tarif, contoh cara menghitung, dan prosedur pelaporannya.
Pengertian PPh 29
Secara sederhana, PPh 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang harus dibayarkan oleh WP. Hal ini berkaitan erat dengan sisa PPh yang terutang dalam suatu tahun pajak tertentu setelah dikurangkan dengan jumlah kredit PPh. Pembayaran PPh 29 menjadi kewajiban bagi dua jenis WP, yaitu WP Badan dan WP Individu atau perorangan.
Perbedaan dengan PPh 25
Untuk memahami PPh 29 dengan lebih baik, penting untuk mengetahui perbedaannya dengan PPh 25. PPh 25 merupakan angsuran PPh yang terutang, sementara PPh 29 menjelaskan tentang pajak kurang bayar. Perbedaan utama adalah bahwa PPh 25 berfungsi sebagai pengurang dari PPh terutang, dan hasilnya adalah PPh Pasal 29 yang harus dibayarkan oleh WP.
Subjek PPh 29
PPh 29 kurang bayar jarang terjadi pada karyawan, karena jumlah pajak yang dibayarkan biasanya tetap selama tahun pajak tertentu. Namun, dalam situasi di mana karyawan pindah kerja atau menerima bonus tambahan dalam satu tahun, hal ini dapat mengakibatkan kewajiban pembayaran PPh 29 kurang bayar.
Subjek PPh 29 melibatkan dua jenis Wajib Pajak, yaitu WP Badan dan WP Individu atau perorangan. Meskipun demikian, PPh 29 pada umumnya lebih terkait dengan WP Badan, dan kekurangan pajak seringkali terjadi dalam konteks ini.
Untuk meningkatkan akurasi perhitungan pajak, disarankan untuk menggunakan aplikasi pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memungkinkan perhitungan otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pembayaran PPh 29 Kurang Bayar
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh 29 kurang bayar harus dilunasi oleh WP yang bersangkutan. Berikut adalah penjelasan mengenai tarif PPh 29 untuk WP Badan dan WP Orang Pribadi:
1. Tarif PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25
a. Tarif untuk WP Orang Pribadi:
PPh Pasal 25 yang sudah lunas = 0,75 × omset setiap bulan / jumlah penghasilan setiap bulan
PPh Pasal 29 yang harus dibayar / dilunasi = PPh terutang − PPh 25 yang sudah lunas
b. Tarif untuk WP Badan:
Angsuran PPh 25 = PPh Terutang untuk tahun lalu × 12 bulan
PPh 29 yang harus dibayar / dilunasi = PPh Terutang − Jumlah Angsuran PPh 25
2. Batas Waktu Pembayaran
a. WP Orang Pribadi:
Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pajak di PPh Pasal 29 adalah paling lambat tanggal 31 Maret, jika tahun kalender dan tahun buku sama. Jika tahun buku dan tahun kalender tidak sama, misalnya dimulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Juli tahun berikutnya, maka kekurangan pajak harus dibayarkan paling lambat tanggal 31 Oktober.
b. WP Badan:
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Kurang Bayar untuk WP Badan adalah pada tanggal 30 April atau setelah tahun pajak berakhir. Jika tahun kalender dan tahun buku tidak sama, contohnya dimulai dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Juli tahun depan, maka jumlah pajak yang kurang bayar harus dibayarkan paling lambat tanggal 30 November.
Baca juga: Cara Mudah Hindari Kesalahan Umum Pelaporan Pajak Perusahaan
Contoh Penghitungan PPh Pasal 29
Agar pemahaman tentang tarif PPh 29 semakin jelas, mari lihat contoh perhitungan untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan.
1. Perhitungan PPh 29 WP Orang Pribadi
Misalkan, Ibu Rina adalah seorang pengusaha sembako di Jawa Timur yang memiliki penghasilan Rp2.000.000.000 dalam satu tahun pada tahun 2022. Dengan demikian, Ibu Rina dikenai pajak kurang bayar PPh 29 yang harus dibayarkan dan dilunasi pada pelaporan SPT Tahunan PPh dengan batas pembayaran paling lama 31 Maret tahun 2023.
Jumlah omset = Rp2.000.000.000
PPh Pasal 25 telah dilunasi = 0,75 x Rp2.000.000.000 = Rp15.000.000
PPh 29 = Rp15.500.000 − Rp15.000.000 = Rp500.000
2. Perhitungan PPh Pasal 29 WP Badan
Sebuah PT telah melakukan penghitungan pajak penghasilan terutang untuk Tahun Pajak 2020. Ditemukan jumlah PPh Terutang tahun 2022 sebesar Rp500.000.000. Namun, PT tersebut memiliki laba yang lebih besar pada tahun 2021, dan ditemukan jumlah pajak terutang tahun 2023 sebesar Rp700.000.000 setelah dihitung kembali.
PPh 29 = (Rp700.000.000 − (Rp500.000.000 ÷ 12)) − (Rp500.000.000 × 12) = Rp200.000.000
Dapatkan keuntungan maksimal dalam perhitungan PPh 29 dengan menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya. Klik laman https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ sekarang juga untuk mendapatkan bimbingan ahli yang akan memastikan Anda mengoptimalkan kewajiban pajak Anda. Jangan biarkan ketidakpahaman menghambat kemajuan finansial Anda. Tim profesional kami siap memberikan solusi terbaik dan menjawab semua pertanyaan Anda seputar perpajakan.
Cara Membayar PPh Pasal 29
Sebelum melakukan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 Kurang Bayar, WP harus mendapatkan Kode Billing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kode Billing ini diperlukan sebagai syarat untuk melunasi pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah mendapatkan Kode Billing, tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran melalui beberapa cara, seperti melalui ATM, internet banking, atau teller bank.
Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selalu dilakukan setelah Tahun Pajak berakhir. WP Orang Pribadi diharuskan melaporkan pajaknya paling lambat pada akhir Maret, sedangkan WP Badan pada akhir April. Wajib Pajak yang melaporkan pajak terlambat akan dikenakan sanksi atau denda.
Aturan Baru Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan
Dalam aturan sebelumnya, sanksi untuk WP yang terlambat melaporkan pajak dikenakan sebesar 2% per bulan, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6/1983 yang kemudian mengalami perubahan dalam Undang-undang 16/2009. Namun, aturan tersebut kembali mengalami perubahan dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan tarif sanksi sesuai dengan tingkat suku bunga acuan setiap bulan.
Rincian Aturan Sanksi dan Denda
Sanksi untuk keterlambatan pembayaran pajak dapat dihitung sebagai berikut:
Sanksi denda = (Suku bunga acuan + 10%) / 12 × maksimal 24 bulan
Jika Wajib Pajak tidak membayar lunas PPh Kurang Bayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sanksi yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Sanksi SKPKB = (Suku bunga acuan + 15%) / 12 × maksimal 24 bulan
Selain rincian sanksi tersebut, masih ada beberapa rincian sanksi lainnya yang perlu diketahui lebih lanjut untuk Wajib Pajak yang melaporkan pajak terlambat.
Baca juga: Jangan Panik! Ini Cara Mudah Atasi Sanksi SKPKB
Kesimpulan
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, pemahaman yang baik mengenai PPh Pasal 29 sangat penting. Artikel ini telah membahas secara rinci mengenai definisi, perbedaan dengan PPh 25, subjek pajak, ketentuan pembayaran, contoh penghitungan, cara pembayaran, dan ketentuan pelaporan SPT Tahunan. Dengan memahami seluruh aspek tersebut, diharapkan WP dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan menghindari sanksi atau denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak.