PPH Pasal 23: Pengertian, Tarif & Pelaporan

Pengertian PPH Pasal 23

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa pajak yang diberlakukan oleh pemerintah. Tentunya, pemberlakuan pajak tersebut telah disesuaikan dengan regulasi dan juga peraturan terkaitnya. Nah, salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPH) atau PPH pasal 23. 

Pengertian PPH pasal 23 merupakan pajak yang diberikan pada penghasilan atas modal, jasa, dividen, bunga, royalti, ataupun hadiah dan penghargaan. Nah, untuk pemotongan PPH pasal 23 ini dilakukan dari pihak pemberi penghasilan. Pemotongan tersebut didasarkan dengan pembayaran berupa dividen, royalti, sewa, bunga, dan jasa kepada Wajib Pajak.

Nah, objek dari pajak PPH pasal 23 ini meliputi penghasilan yang dibayarkan pada pihak lain atau rekan yang berupa sewa dan penghasilan lainnya. Pajak PPH pasal 23 ini juga diterapkan dalam imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, manajemen, serta konsultan. Seperti  misalnya pada jasa perbaikan, katering, dan jasa kebersihan.  

Dari Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan tarif umum PPH pasal 23 sebesar 2% dikali jumlah brutonya. Untuk jumlah bruto yang dimaksud disini adalah semua penghasilan baik yang berupa dibayarkan ataupun pembayarannya yang telah jatuh tempo. Nah, jumlah bruto tersebut belum dikenakan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Tarif PPH Pasal 23

Tarif dari pajak PPH pasal 23 dibedakan menjadi 2 kelompok, yakni tarif 15% dan tarif 2% yang dikenakan pada nilai jumlah bruto atau Dasar Pengenaan Pajak (DPD). Nah, jumlah bruto ini tidak berlaku pada penghasilan yang diperoleh melalui jasa sehubungan dengan katering. Atau, seperti halnya jasa reimbursement, penyedia jasa pihak ketiga, dan hasil penggadaian barang.

Untuk pajak PPH pasal 23 dengan tarif 15% dikenakan pada penghasilan deviden, bunga, hadiah, serta royalti. Sementara itu, untuk pajak PPH pasal 23 dengan tarif 2% akan dikenakan pada penghasilan atas jasa dan juga sewa. Nah, untuk Jasa pada PPH pasal 23 meliputi jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan jasa lainnya yang terkait.

pengertian pph 23
twitter.com

Pelaporan PPH Pasal 23

Pelaporan PPH ini dilakukan oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT PPH Pasal 23/26. Namun, saat ini pelaporan juga dapat dilakukan via fitur pajak online dan e-Filling gratis di Online Pajak. Nah, untuk tanggal jatuh tempo dari pelaporan pajak PPH Pasal 23, yaitu setiap tanggal 20 di bulan selanjutnya. 

Baca juga:  Pajak Sewa Alat Berat: Tarif, Jenis, & Contoh Cara Hitung

Contohnya, pihak pemotong yang melakukan pemotongan pajak PPH pasal 23 atas penghasilan dividen dengan tarif 15% pada tanggal 21 Juni. Dengan demikian, pihak pemotong tersebut wajib untuk melaporkan pajak PPH pasal 23 dengan mengisi SPT PPH pasal 23/26 di tanggal 20 Juli.

Pembayaran PPH Pasal 23

Bagaimana cara pembayaran pajak PPH pasal 23 ini? Untuk pembayarannya, PPH pasal 23 dibayarkan oleh pihak pemotong melalui Bank Persepsi. Di mana, Bank tersebut telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dengan tanggal jatuh tempo yang diberlakukan pada tanggal 10 di bulan selanjutnya. 

Misalnya, pihak pemotong melakukan pemotongan pajak PPH pasal 23 atas penghasilan royalti dengan tarif 15% pada tanggal 25 Juni. Dengan demikian pihak pemotong wajib membayar pajak PPH pasal 23 pada tanggal 10 Juli. Namun, perlu diketahui sebelum melakukan pembayaran pihak pemotong diwajibkan untuk membuat ID Billing di aplikasi Online Pajak.

Nah, sudah tahukan dengan pengertian PPH pasal 23 di atas. Singkatnya PPH pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas jasa, modal, deviden, bunga, royalti, ataupun hadiah dan penghargaan. Dengan demikian, setiap penghasilan yang disebutkan sebelumnya akan dikenakan wajib pajak PPH pasal 23.