PPJ Adalah Pajak Penerangan Jalan, Ini Tarif & Cara Hitungnya

Pajak penerangan jalan adalah pajak daerah atas pemakaian listrik yang dipungut Pemda, kini disebut PBJT atas tenaga listrik, dengan tarif paling tinggi 10%. Nilainya tercantum pada rekening listrik kantor, toko, gudang, maupun pabrik setiap bulan.

Sebagian pelaku usaha hanya melihat angka total tagihan, padahal komponen pajaknya punya aturan dan tarif sendiri yang berbeda di setiap daerah. Pembahasan di bawah mencakup pengertian, dasar hukum, tarif, cara menghitung, sanksi, sampai pencatatannya di pembukuan perusahaan.

 

Apa Itu PPJ?

PPJ adalah singkatan dari Pajak Penerangan Jalan, yaitu pungutan pemerintah daerah atas penggunaan tenaga listrik oleh orang pribadi maupun badan. Pungutan tersebut ditagihkan melalui rekening listrik, sehingga pelaku usaha membayarnya bersamaan dengan biaya listrik bulanan.

Namanya sering menimbulkan salah tafsir. Objek pajaknya adalah listrik yang dipakai di lokasi usaha, sedangkan lampu jalan menjadi tujuan penggunaan sebagian hasil penerimaannya.

PPJ termasuk pajak daerah. Penerimaannya masuk ke kas pemerintah daerah, bukan ke kas negara yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.

 

Tarif PPJ

Tarif PPJ ditetapkan melalui perda, tetapi pemerintah pusat membatasi angka tertingginya lewat UU HKPD dan PP Nomor 4 Tahun 2023. Batas maksimal tarifnya adalah:

  • Tarif umum paling tinggi 10%
  • Listrik dari sumber lain yang dipakai industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam paling tinggi 3%
  • Listrik yang dihasilkan sendiri paling tinggi 1,5%

Contoh Tarif PPJ di DKI Jakarta

Jakarta menetapkan tarif berikut melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024:

  • 3% untuk listrik dari sumber lain yang dipakai industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam
  • 2,4% untuk listrik dari sumber lain yang dipakai di luar sektor tersebut
  • 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri

Perbandingan Tarif PPJ di Beberapa Daerah

Tarif di luar Jakarta bisa berbeda cukup jauh. Tabel berikut memuat contoh dari laman resmi tiga daerah:

Daerah Listrik dari Sumber Lain Industri dan Migas Listrik Hasil Pembangkit Sendiri
DKI Jakarta 2,4% untuk selain industri dan migas 3% 1,5%
Kabupaten Cianjur 10% untuk tarif umum 3% 1,5%
Kota Tanjungpinang 7% untuk listrik PLN dan 10% untuk lainnya Tidak disebut pada laman 1,5%

Data tabel bersumber dari laman Bapenda dan BPPRD masing-masing daerah, dan dapat berubah mengikuti perda. Untuk Semarang dan kota lain, perda dapat dicari melalui laman JDIH pemerintah daerah atau ditanyakan langsung ke Bapenda setempat.

Perusahaan dengan beberapa cabang perlu mengecek perda masing-masing daerah, karena tarif mengikuti wilayah tempat listrik dikonsumsi.

Insentif Fiskal dari Pemerintah Daerah

Pasal 101 UU HKPD memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal, dan PBJT atas tenaga listrik termasuk jenis pajak yang dapat diberi insentif.

Bentuk dan syarat insentif ditentukan kebijakan masing-masing daerah, sehingga keringanan untuk UMKM atau sektor tertentu tidak otomatis tersedia. Pelaku usaha perlu menanyakannya ke Bapenda dengan membawa data usaha dan rekening listrik.

 

Cara Menghitung PPJ

Rumus PPJ cukup sederhana:

PPJ = nilai jual tenaga listrik x tarif

Dua angka yang perlu disiapkan adalah nilai jual dari rekening atau bukti pembelian token dan tarif dari perda lokasi usaha.

Contoh Perhitungan untuk Kantor dan Gudang

Sebuah perusahaan distribusi di Jakarta menerima rekening listrik pascabayar untuk kantor dan gudang dengan rincian berikut:

  • Biaya beban Rp4.500.000
  • Biaya pemakaian kWh Rp38.000.000
  • Tarif 2,4% karena perusahaan tidak termasuk kategori industri

Perhitungannya adalah:

  • Nilai jual tenaga listrik = Rp4.500.000 + Rp38.000.000 = Rp42.500.000
  • PPJ = Rp42.500.000 x 2,4% = Rp1.020.000

Nilai Rp1.020.000 tersebut sudah masuk di dalam total tagihan, sehingga perusahaan tidak perlu menyetorkannya secara terpisah.

Contoh Perhitungan untuk Industri

Sebuah pabrik di Jakarta memiliki rekening listrik pascabayar dengan total biaya beban dan biaya pemakaian kWh sebesar Rp150.000.000.

Pabrik tersebut tergolong industri yang memakai listrik dari sumber lain, sehingga tarifnya 3%. Perhitungannya adalah:

  • PPJ = Rp150.000.000 x 3% = Rp4.500.000

Contoh Perhitungan untuk Listrik Genset

Sebuah perusahaan di Jakarta memakai genset sendiri. Nilai jual listriknya dihitung dari kapasitas, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik setempat, dengan hasil Rp20.000.000 dalam sebulan. Perhitungannya adalah:

  • PPJ = Rp20.000.000 x 1,5% = Rp300.000

Perhitungan tersebut berlaku apabila kapasitas genset melampaui batas pengecualian yang diatur daerah. Berbeda dengan pelanggan PLN, pengguna genset menghitung dan menyetor pajaknya sendiri sesuai tata cara pada perda.

Contoh Perhitungan untuk Listrik Prabayar

Sebuah toko grosir di Jakarta memakai meter prabayar dan membeli token senilai Rp10.000.000 dalam satu bulan. Nilai jualnya adalah jumlah pembelian token, dengan tarif 2,4%. Perhitungannya adalah:

  • PPJ = Rp10.000.000 x 2,4% = Rp240.000

Angka pada struk dapat sedikit berbeda karena biaya administrasi dan komponen lain, sehingga hasil hitung perlu dicocokkan dengan rincian struk.

Ringkasan Contoh Perhitungan

Keempat contoh di atas dapat dibandingkan pada tabel berikut:

Kasus Nilai Jual Tarif PPJ
Kantor dan Gudang, Pascabayar Rp42.500.000 2,4% Rp1.020.000
Pabrik, Pascabayar Rp150.000.000 3% Rp4.500.000
Genset Sendiri Rp20.000.000 1,5% Rp300.000
Toko Grosir, Prabayar Rp10.000.000 2,4% Rp240.000

 

Cara Membaca PPJ pada Rekening Listrik dan Struk Token

Rincian tagihan listrik umumnya menampilkan biaya beban, biaya pemakaian kWh, dan PPJ pada baris yang terpisah. Pelaku usaha dapat memeriksa kewajaran angkanya tanpa menunggu pihak lain.

Pemeriksaan sederhana dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Catat biaya beban dan biaya pemakaian kWh pada rincian tagihan
  2. Jumlahkan kedua angka tersebut sebagai perkiraan nilai jual
  3. Kalikan hasilnya dengan tarif dari perda lokasi usaha
  4. Bandingkan hasil hitung dengan angka PPJ pada tagihan
  5. Tanyakan ke PLN apabila selisihnya terlalu besar

Selisih kecil dapat muncul karena pembulatan. Pada struk token, bandingkan angka PPJ dengan jumlah pembelian token yang tertera.

 

Cara Membayar PPJ dan Saat Terutangnya

PPJ terutang pada saat listrik dikonsumsi atau pada saat pembayaran atas tenaga listrik dilakukan. Masa pajaknya umumnya bulanan, mengikuti siklus tagihan listrik.

Mekanisme pembayarannya berbeda menurut sumber listrik:

  • Listrik PLN pascabayar, yaitu PPJ dihitung dan dipungut PLN lalu dibayar bersama tagihan bulanan
  • Listrik PLN prabayar, yaitu PPJ sudah termasuk dalam nilai pembelian token
  • Listrik dari pembangkit sendiri, yaitu pengguna menghitung, melaporkan, dan membayar PPJ ke pemerintah daerah sesuai tata cara perda, umumnya melalui surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD)

Pelanggan PLN tidak perlu mengisi pelaporan PPJ sendiri, karena pemungutan dan penyetoran dilakukan PLN sebagai penyedia listrik. Pengguna genset menyetor ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk dan menyimpan bukti penyetorannya.

 

Subjek dan Objek PPJ

Subjek PPJ adalah konsumen listrik, baik orang pribadi maupun badan. Pihak yang menghitung dan menyetor pajak ke kas daerah disebut wajib pajak, dan posisinya berbeda menurut sumber listrik.

Untuk listrik dari penyedia seperti PLN, penyedia tersebut menjadi wajib pajak yang memungut. Untuk listrik dari pembangkit sendiri, penggunalah yang menghitung dan menyetor.

Objek PPJ adalah penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir, baik yang dihasilkan sendiri melalui genset maupun yang diperoleh dari penyedia lain. Lima kelompok konsumsi listrik dikecualikan dari objek pajak:

  • Konsumsi listrik oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara lainnya
  • Konsumsi listrik di tempat yang dipakai kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik
  • Konsumsi listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis
  • Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait
  • Konsumsi lain yang diatur perda, misalnya pengecualian untuk pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Kulon Progo

Isi pengecualian kelima berbeda di setiap daerah, sehingga perusahaan di daerah berbeda bisa mendapat perlakuan yang berbeda.

Batas Kapasitas Listrik yang Dihasilkan Sendiri

Undang-undang hanya menyebut kapasitas tertentu, sedangkan angkanya ditetapkan perda. Jakarta mengecualikan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA dan tidak memerlukan izin dari instansi teknis.

Kota Banjarbaru dan Kota Tanjungpinang memakai batas yang sama. Genset yang melampaui batas atau memerlukan izin teknis masuk objek pajak, sehingga kapasitas pembangkit di setiap lokasi perlu dicatat.

 

Dasar Pengenaan PPJ

Dasar pengenaan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik. Cara menentukannya bergantung pada asal listrik yang dipakai:

  • Listrik dari penyedia dengan pembayaran, yaitu biaya beban ditambah biaya pemakaian kWh pada rekening pascabayar, atau jumlah pembelian token pada listrik prabayar
  • Listrik yang dihasilkan sendiri, yaitu nilai yang dihitung dari kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik di daerah tersebut

Apabila tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan memakai nilai jual tenaga listrik yang berlaku di daerah bersangkutan. Untuk pelanggan PLN, angka yang dikenai tarif sudah tertera pada rekening, sehingga pengecekannya cukup mudah.

 

Manfaat dan Alokasi Hasil PPJ

Pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 10% dari penerimaan PBJT atas tenaga listrik untuk penerangan jalan umum. Kewajiban tersebut tercantum pada Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 4 Tahun 2023.

Dana alokasi tersebut membiayai dua kegiatan:

  • Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum
  • Pembayaran biaya listrik untuk penerangan jalan umum

Bagi dunia usaha, jalan yang terang menunjang keamanan pengiriman barang, jam operasional malam, dan akses pelanggan menuju lokasi usaha. Sisa penerimaan masuk ke kas daerah dan dipakai sesuai kebutuhan anggaran daerah.

 

Dasar Hukum PPJ

Pengaturan PPJ berlapis, mulai dari undang-undang sampai peraturan daerah. Rujukan yang perlu dipegang pelaku usaha adalah:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menempatkan PPJ sebagai pajak daerah
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengganti PPJ dengan PBJT atas tenaga listrik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
  • Peraturan daerah di lokasi konsumsi listrik, misalnya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang diundangkan pada 5 Januari 2024

PP Nomor 4 Tahun 2023 disusun untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus melaksanakan UU HKPD. Untuk urusan tarif, pengecualian tambahan, dan tata cara pemungutan, perda menjadi acuan yang paling menentukan.

 

Perubahan PPJ Menjadi PBJT atas Tenaga Listrik

UU HKPD menggabungkan lima pajak daerah berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kelima pajak tersebut adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan penerangan jalan.

Konsumsi listrik menjadi salah satu objek PBJT, sehingga PPJ resmi berganti nama menjadi PBJT atas tenaga listrik. Penggantian dilakukan karena frasa penerangan jalan dinilai ambigu, sebab dapat merujuk pada objek pajak maupun alokasi belanja dari hasil pajaknya.

Esensi pajaknya tetap sama, yaitu pajak yang dibayar konsumen akhir atas listrik yang dipakai. Yang berubah adalah nama, pengaturan tarif, dan rincian ketentuan pada setiap perda, yang wajib disesuaikan Pemda paling lambat 5 Januari 2024.

Istilah PPJ masih dipakai luas dalam percakapan bisnis, sehingga pembahasan di sini memakai kedua istilah secara bergantian. Pelaku usaha yang menemukan istilah PPJ pada dokumen lama dapat menganggapnya sebagai pajak yang sama.

 

Hubungan PPJ dengan PPN pada Tagihan Listrik

PPJ adalah pajak daerah, sedangkan PPN adalah pajak pusat. Keduanya memiliki aturan dan penerima yang berbeda, sehingga PPJ tidak dapat diperlakukan sebagai pajak masukan PPN.

Listrik termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari PPN, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA. Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2022, dan biaya penyambungan serta biaya beban ikut dibebaskan melalui PMK Nomor 115/PMK.03/2021.

Bagi pelanggan bisnis dan industri, rekening listrik umumnya tidak memuat PPN, sehingga tidak ada pajak masukan yang dapat dikreditkan. Apabila rekening perusahaan ternyata memuat PPN, periksa golongan pelanggan dan konfirmasikan ke PLN serta konsultan pajak.

 

PPJ bagi Penyewa Gedung Perkantoran

Penyewa ruang kantor atau toko di gedung bersama umumnya tidak memiliki rekening PLN sendiri. Listrik masuk melalui meter induk atas nama pengelola, lalu dibagi ke penyewa lewat submeter dan ditagihkan sebagai biaya utilitas.

PPJ atas meter induk dipungut PLN dari pengelola gedung. Apakah pengelola menagihkan PPJ secara terpisah kepada penyewa bergantung pada perjanjian sewa dan kebijakan penagihan masing-masing gedung.

Penyewa sebaiknya meminta dokumen berikut dari pengelola gedung:

  • Invoice utilitas yang memuat pemakaian kWh dan tarif per kWh
  • Rincian komponen pajak pada invoice, termasuk PPJ apabila ditagihkan
  • Salinan rekening PLN meter induk sebagai pembanding
  • Dasar perhitungan submeter, misalnya angka stand meter awal dan akhir

Dokumen tersebut menjadi bukti pengeluaran di pembukuan penyewa. Perlakuan pajak lain atas tagihan pengelola, seperti pemotongan PPh dan PPN, perlu ditinjau terpisah karena aturannya tidak sama dengan PPJ.

 

Sanksi dan Keberatan atas PPJ

Sanksi administratif terutama berlaku bagi pengguna listrik hasil pembangkit sendiri yang menghitung dan menyetor pajaknya sendiri. Pelanggan PLN umumnya tidak menghadapi sanksi tersebut karena PPJ sudah dipungut PLN bersama tagihan.

Sanksi bunga atas kekurangan pembayaran pajak daerah menurut PP Nomor 35 Tahun 2023 diringkas pada tabel berikut:

Kondisi Sanksi Bunga Dasar
Pembetulan SPTPD yang Menyatakan Kurang Bayar 1% per bulan, paling lama 24 bulan Pasal 71 PP 35/2023
Hasil Penelitian SPTPD Menemukan Kekurangan Bayar dan Terbit STPD 1% per bulan Pasal 72 PP 35/2023
Kekurangan Bayar Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Melalui SKPDKB 1,8% per bulan Pasal 77 ayat (1) PP 35/2023

Perusahaan yang menilai tarif atau angka PPJ pada tagihan tidak sesuai perlu meminta klarifikasi ke PLN lebih dulu. Siapkan rekening, bukti pembayaran, dan salinan perda yang menjadi acuan perhitungan.

Apabila perselisihan berlanjut, PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur keberatan atas pemungutan oleh pihak ketiga dengan batas waktu 3 bulan sejak tanggal pemungutan.

Keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian dikenai denda 30% sesuai Pasal 91 ayat (3), jadi pengajuannya sebaiknya dikonsultasikan dahulu dengan Bapenda atau konsultan pajak.

 

Pencatatan PPJ pada Pembukuan Perusahaan

Meski dipungut PLN, PPJ tetap perlu tertata di pembukuan karena nilainya memengaruhi biaya operasional dan laba fiskal. Langkah pencatatan yang dapat diterapkan adalah:

  • Simpan rekening listrik atau bukti pembelian token sebagai dasar pengakuan biaya, lengkap dengan rincian komponen pajaknya
  • Pastikan nama pelanggan sesuai dengan nama badan usaha
  • Pisahkan tagihan usaha dari listrik rumah pribadi pemilik, karena pemakaian pribadi tidak dapat dibebankan sebagai biaya usaha
  • Buat akun terpisah untuk biaya listrik dan pajak daerah atas listrik, atau catat gabungan dengan keterangan yang jelas
  • Kelompokkan tagihan per cabang agar mudah dicocokkan dengan tarif perda masing-masing

Dari sisi pajak penghasilan badan, biaya listrik yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada umumnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang didukung bukti yang sah. Dasar rujukannya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Perlakuan atas komponen pajak daerah di dalam tagihan sebaiknya dikonfirmasi kepada konsultan pajak perusahaan. Kategori pelanggan pada rekening juga dapat memengaruhi tarif PPJ, sehingga pabrik yang tercatat sebagai pelanggan bisnis, misalnya, perlu mengonfirmasinya ke PLN dengan membawa dokumen izin usaha.

 

Pengalaman Pendampingan PPJ pada Klien Usaha di Jawa Tengah

Pada satu penugasan, klien kami di pesisir Semarang meminta bantuan karena biaya listrik gudang dan ruang produksinya naik tanpa pola yang jelas. Pertanyaan awalnya sederhana, yaitu komponen pajak mana yang wajib dibayar dan apakah angkanya sudah benar.

Tim mengumpulkan rekening listrik beberapa bulan terakhir, lalu mencocokkan tarif PPJ pada rincian tagihan dengan perda setempat. Dari penelusuran tersebut muncul dua temuan, yaitu golongan pelanggan yang belum pernah dicek ulang dan genset cadangan yang belum pernah dinilai terhadap batas kapasitas pengecualian.

ISB Consultant melayani konsultasi & perencanaan pajak daerah di Semarang dengan urutan kerja yang sama pada setiap kasus, yaitu mengumpulkan dokumen tagihan, mencocokkan tarif dengan perda, lalu menyusun catatan biaya per lokasi usaha. Urutan tersebut mempermudah penelusuran setiap selisih.

Hasilnya, klien memiliki rekonsiliasi tagihan yang rapi dan jadwal pengecekan tarif setiap awal tahun. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa PPJ jarang menjadi masalah besar selama dokumen dan perhitungannya tertata sejak awal.

 

Pertanyaan Umum seputar PPJ

  • Siapa yang membayar PPJ?
    Konsumen listrik, baik orang pribadi maupun badan, menanggung PPJ melalui tagihan listrik. Untuk listrik dari PLN, PLN yang memungut dan menyetorkannya ke kas daerah.
  • Apakah PPJ sudah termasuk dalam tagihan listrik PLN?
    Sudah. Pada pelanggan pascabayar, PPJ dihitung dan dipungut PLN bersama tagihan bulanan. Pada listrik prabayar, PPJ sudah termasuk dalam nilai pembelian token.
  • Berapa tarif PPJ untuk perusahaan?
    Tarif mengikuti perda tempat listrik dikonsumsi, dengan batas atas 10% secara umum, 3% untuk industri dan migas, serta 1,5% untuk listrik hasil pembangkit sendiri. Di Jakarta, perusahaan selain industri dikenai 2,4%.
  • Apakah tagihan listrik perusahaan kena PPN?
    Rekening listrik bisnis dan industri umumnya tidak memuat PPN, karena listrik dibebaskan dari PPN kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA. PPJ sendiri adalah pajak daerah dan bukan PPN.
  • Apakah PPJ bisa dibiayakan dalam pajak penghasilan badan?
    Biaya listrik untuk kegiatan usaha pada umumnya dapat dikurangkan sepanjang ada bukti yang sah. Perlakuan atas komponen pajak daerah di dalamnya sebaiknya dikonfirmasi kepada konsultan pajak.
  • Apakah rumah ibadah kena PPJ?
    Konsumsi listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis dikecualikan dari objek pajak menurut ketentuan nasional. Perda daerah setempat tetap perlu dicek untuk memastikan rinciannya.
  • Apakah genset kena PPJ?
    Genset termasuk objek pajak apabila kapasitasnya melampaui batas pengecualian atau memerlukan izin teknis. Tarif maksimalnya 1,5%, dan penggunanya menghitung serta menyetor sendiri.
  • Apakah UMKM mendapat keringanan PPJ?
    Keringanan tidak berlaku otomatis. UU HKPD memberi ruang bagi Pemda untuk memberikan insentif fiskal, sehingga ketersediaannya bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 dan PMK Nomor 115/PMK.03/2021 tentang pembebasan PPN atas listrik
  • Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Laman resmi Bapenda DKI Jakarta, Bapenda Kabupaten Cianjur, dan BPPRD Kota Tanjungpinang
Scroll to Top