Restitusi Pajak: Definisi & Tujuan

Definisi Restitusi Pajak

Apa itu restitusi pajak? Nah, restitusi pajak sendiri ialah permohonan untuk pembayaran pajak yang akan diajukan ke negara dan telah tercantum pada UU KUP. Restitusi pajak ini dapat terjadi bila jumlah kredit pajak yang telah dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebelumnya.

Tujuan Restitusi Pajak

Tentunya, dengan adanya peraturan mengenai restitusi pajak sangat berguna untuk melindungi hak-hak wajib pajak tersebut. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif pada kedua belah pihak. Seperti halnya jika kelebihan membayar pajak, maka akan dikembalikan oleh pemerintah kepada wajib pajak sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan.

Peraturan Syarat Percepatan Restitusi Pajak

Melalui Kementerian Keuangan telah dikeluarkan aturan baru terkait pembuatan retribusi kepada wajib pajak. Namun, seorang wajib pajak juga harus memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan. Nah, untuk menentukan kriteria dapat dilakukan melalui penelitian sederhana serta tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Nah, berikut ini terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak untuk mendapatkan pemberian restitusi PPh dan PPN tersebut. Lantas, apa sajakah itu? Untuk lebih jelasnya, mari simak tiga kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh percepatan restitusi pajak! 

  • Kelompok pertama merupakan wajib pajak untuk pribadi dengan total pembayaran di bawah atau sama dengan Rp 100 juta rupiah. 
  • Kelompok kedua adalah wajib pajak badan dengan total pembayaran di bawah atau sama dengan Rp1 miliar rupiah. 
  • Kelompok ketiga merupakan PKP dengan total pembayaran di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar rupiah.
tujuan restitusi pajak
ростовбизнес.рф

Nah, bagi wajib pajak yang tepat waktu akan memperoleh SPT dan tidak akan memiliki tunggakan pajak yang harus dibayarkan. Tak hanya itu, laporan keuangan juga telah diauditkan dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut. Serta, belum pernah dipidana di bidang perpajakan selama 5 tahun terakhir berturut-turut.

Di sisi lain, PKP bisa saja memperoleh risiko rendah apabila ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Nah, PKP sendiri yang dimaksud adalah perusahaan terbuka (Go Public). Seperti halnya eksportir Mitra Utama Kepabeanan, BUMN, dan BUMD yang dimiliki ditjen Bea Cukai.

Baca juga:  3 Poin Penting Revisi Aturan Impor Permendag 7/2024

Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menetapkan jangka waktu bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, masing-masing pajak memiliki jangka waktunya sendiri. Nah, adapun permohonan untuk pengembalian kelebihan pajak baru PPh, PPN, atau PPnBM dapat dikembalikan  dalam hal-hal berikut, yaitu:

Pembayaran pajak sudah tercantum pada: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, pasal 17 ayat 1, Undang-Undang KUP, yaitu:

Ditjen Pajak menyatakan telah melakukan pemeriksaan. Kemudian, Ditjen Pajak juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Dengan begitu, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

Pembayaran pajak yang tidak boleh terutang telah tercantum pada: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, pasal 17 ayat 2, UU KUP, yaitu:

Apabila ditinjau dari Wajib Pajak, Ditjen Pajak telah meneliti kebenaran pembayaran pajak tersebut. Kemudian, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar kepada pembayaran pajak yang tidak terutang. Nah, ketentuannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pembayaran pajak yang telah dibayarkan tercantum pada: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, pasal 17B, Undang-Undang KUP, yaitu:

Ditjen Pajak menyatakan telah melakukan pemeriksaan terkait permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kemudian, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tersebut harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Di mana, jangka waktu yang paling lama ialah 12 bulan sejak surat permohonan diterima.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa Restitusi Pajak ini ada kaitannya dengan permohonan pembayaran pajak. Di mana, permohonan tersebut dilakukan oleh seorang wajib pajak kepada pemerintah. Tentunya, syarat dan ketentuan juga berlaku dan harus dipenuhi dengan lengkap.