Retribusi merupakan pungutan uang yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk dari balas jasa. Banyak yang mengira bahwa hal ini sama dengan pajak daerah. Meskipun pada kenyataannya kedua hal tersebut tidak sepenuhnya salah, namun tetap memiliki perbedaan masing-masing.
Apa Itu Pengertian Retribusi?
Seperti yang sudah disebutkan, bahwa retribusi ialah pungutan uang yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Fungsi utamanya yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi, dan pemerataan pendapatan masyarakat daerah.
Dalam hal ini, berperan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan pembangunan daerah.
Karakteristik Retribusi
Agar lebih mudah membedakan, terdapat karakteristik yang harus dipahami oleh setiap orang mengenai retribusi itu sendiri. Beberapa karakteristiknya yaitu sebagai berikut:
- Pemungutan dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah. Dinas terkait yang bertugas memungut dan mengelola ialah Dinas Pendapatan Daerah.
- Bersifat memaksa bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat UU dan Perda.
- Dibebankan kepada setiap orang atau badan yang menggunakan layanan publik atau jasa dari pemerintah daerah.

Jenis – jenis Retribusi
Dalam prakteknya, pungutan ini dibedakan menurut beberapa jenis. Berikut beberapa diantaranya:
Retribusi Jasa Umum
Merupakan pungutan atas jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk kepentingan maupun kemanfaatan umum. Contohnya pelayanan kesehatan lingkungan, Kartu Tanda Penduduk dan akta pencatatan sipil, dan masih banyak lagi.
Besaran tarifnya ditentukan dengan melihat dari beberapa unsur. Mulai dari biaya penyediaan jasa terkait, kemampuan masyarakat, dan lain sebagainya. Di samping itu, terdapat juga biaya operasional dan pemeliharaan, biaya modal, dan biaya bunga yang turut diperhitungkan.
Retribusi Jasa Usaha
Ialah pungutan atas jasa yang diberikan oleh pemda dengan mengacu pada prinsip komersial. Hal ini meliputi penggunaan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan dan atau jasa oleh pemerintah daerah yang belum diberikan secara memadai oleh pihak swasta.
Contohnya yaitu retribusi pertokoan atau pasar grosir, tempat penginapan, tempat rekreasi, dan lain sebagainya. Tarifnya didasarkan untuk mendapatkan keuntungan lebih layak yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan mengacu pada harga pasar.
Retribusi Perizinan Tertentu
Pungutan ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, sarana, prasarana, maupun fasilitas tertentu. Selain itu juga dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat umum dan memelihara kelestarian lingkungan.
Contohnya yaitu izin mendirikan bangunan, izin tempat menjual minuman beralkohol, dan lain sebagainya. Tarif ini bertujuan untuk menutup sejumlah maupun semua biaya pelaksanaan pemberian izin yang berkaitan.
Perbedaan Pajak Daerah Dengan Retribusi
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keduanya merupakan hal yang berbeda. Tergantung pada kewenangan setiap kepala daerah. Perbedaan utama terlebih dari segi subjek, objek, dan balas jasa.
Untuk objek retribusi ialah jasa yang diberikan kepada individu atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Sementara objek pajak daerah ialah penghasilan yang diperoleh atas pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut.
Dari segi subjek, untuk retribusi ialah orang yang menikmati jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk pajak daerah yaitu orang yang menikmati pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut.
Dari penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa retribusi dan pajak daerah ialah 2 hal yang berbeda meskipun keduanya sama-sama berbentuk pungutan. Perbedaan tersebut bisa dilihat secara signifikan dari segi objek, subjek, dan balas jasa.
Perusahaan perpajakan terkemuka, ISB Consultant, siap menangani berbagai masalah pajak secara solutif dan tanpa kendala. Saat ini telah hadir layanan jasa konsultan pajak di Surabaya profesional yang didukung oleh tim akuntan terseleksi dan berpengalaman.