Kantor Konsultan Pajak Sidoarjo – Seorang pengusaha yang hendak berbisnis, wajib memahami tentang syarat dan ketentuan dalam membuat Faktur Pajak. Dalam prosesnya terdapat beberapa hal inti tentang penerbitan faktur pajak, larangan penerbitan faktur pajak, dan sanksi yang akan menjerat ketika Anda tidak berhati-hati dalam pemenuhannya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pelarangan dalam Penerbitan Faktur Pajak
Dirangkum dalam Pasal 4 UU PPN, pelarangan penerbitan faktur pajak akan berlaku dalam beberapa kondisi di bawah ini:
Sanksi Pidana untuk Penerbitan Faktur Pajak yang Cacat
Berdasarkan UU KUP Pasal 39A, seseorang akan dikenakan sanksi ketika dengan sengaja melakukan beberapa hal di bawah ini:
Sanksi pidana dan denda harus dijalankan oleh PKP yang tidak melaksanakan UU di atas sebagai pegangan dalam berwirausaha. Oleh karenanya, pastikan Anda mengerti aturan yang telah ditetapkan.
Waktu yang Tepat untuk Menerbitkan Faktur Pajak
Jika menyusuri berkas dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, penerbitan faktur pajak harus dilakukan ketika berada dalam situasi berikut ini:
Anda harus mulai waspada ketika masa-masa tersebut telah datang. Upayakan agar tidak terlambat menerbitkan faktur pajak dan tidak melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya.
Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak oleh PKP
Ketika Anda telah mengetahui waktu yang tepat untuk menerbitkan faktur pajak, maka Anda juga harus paham deadline pembayaran dalam faktur pajak. Berikut ini terdapat penjelasan tentang batas waktu penerbitan faktur pajak berdasarkan lima kondisi yang berbeda.
Hal-hal yang berkaitan dengan pajak akan jadi sangat merepotkan untuk sebagian orang. Kini Anda tak perlu khawatir berlebihan karena ISBConsultant siap membantu. Kami akan berupaya memberikan solusi terbaik bagi permasalahan perpajakan yang sedang dihadapi.