Pengusaha Harus Tahu! Ini Risiko Sanksi Pajak dan Larangan Menerbitkan Faktur

Kantor Konsultan Pajak Sidoarjo – Seorang pengusaha yang hendak berbisnis, wajib memahami tentang syarat dan ketentuan dalam membuat Faktur Pajak.  Dalam prosesnya terdapat beberapa hal inti tentang penerbitan  faktur pajak, larangan penerbitan faktur pajak, dan sanksi yang akan menjerat ketika Anda tidak berhati-hati dalam pemenuhannya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pelarangan dalam Penerbitan Faktur Pajak

Dirangkum dalam Pasal 4 UU PPN, pelarangan penerbitan faktur pajak akan berlaku dalam beberapa kondisi di bawah ini:

  • Jika pengusaha atau perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka pelarangan menerbitkan faktur pajak berlaku atasnya.
  • PKP wajib membayar pajak sesuai dengan nominal faktur pajak yang telah dibuat.
  • Jika faktur pajak telah dibuat tetapi tidak dibayar dan mengisi berkas secara lengkap, maka PKP akan dikenakan denda sanksi administrasi sebesar 2% dari DPP keseluruhan.

Sanksi Pidana untuk Penerbitan Faktur Pajak yang Cacat

Berdasarkan UU KUP Pasal 39A, seseorang akan dikenakan sanksi ketika dengan sengaja melakukan beberapa hal di bawah ini:

  • Menerbitkan faktur pajak, bukti pungutan pajak, atau pemotongan pajak, yang tidak berdasarkan transaksi real di lapangan.
  • Menerbitkan faktur pajak ketika PKP (Pengusaha Kena Pajak) belum dikukuhkan secara resmi. Hukuman pidana yang bisa Anda peroleh yakni hukuman penjara minimal 2 tahun, paling lama 6 tahun. Tak hanya itu saja, Anda juga akan dikenakan denda paling ringan sebesar 2 kali jumlah pajak yang terhitung dalam faktur yang diterbitkan.
  • Jika faktur pajak dikeluarkan melebihi masa waktu kewajiban membayar pajak yang seharusnya, maka PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Hal ini akan berdampak buruk, karena faktur tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Sanksi pidana dan denda harus dijalankan oleh PKP yang tidak melaksanakan UU di atas sebagai pegangan dalam berwirausaha. Oleh karenanya, pastikan Anda mengerti aturan yang telah ditetapkan.

Waktu yang Tepat untuk Menerbitkan Faktur Pajak

Jika menyusuri berkas dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, penerbitan faktur pajak harus dilakukan ketika berada dalam situasi berikut ini:

Anda harus mulai waspada ketika masa-masa tersebut telah datang. Upayakan agar tidak terlambat menerbitkan faktur pajak dan tidak melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya.

image by wuestenigel.com

Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak oleh PKP

Ketika Anda telah mengetahui waktu yang tepat untuk menerbitkan faktur pajak, maka Anda juga harus paham deadline pembayaran dalam faktur pajak. Berikut ini terdapat penjelasan tentang batas waktu penerbitan faktur pajak berdasarkan lima kondisi yang berbeda.

  • Faktur pajak boleh dibayar pada bulan berikutnya setelah pembayaran BKP/JKP bulan sebelumnya telah diterima secara utuh.
  • Pembayaran faktur pajak boleh dilakukan setelah PKP melunasi hutang pajak yang belum tuntas dari bulan sebelumnya.
  • Peneriman pembayaran termin telah terjadi sebagai bagian dari tahap pekerjaan yang wajib dipenuhi.
  • Faktur pajak wajib dibayar ketika PKP mengajukan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah.
  • PKP bisa menerbitkan faktur pajak kembali setelah berjeda 3 bulan sejak penerbitan faktur terakhir kali.

Hal-hal yang berkaitan dengan pajak akan jadi sangat merepotkan untuk sebagian orang. Kini Anda tak perlu khawatir berlebihan karena ISBConsultant siap membantu. Kami akan berupaya memberikan solusi terbaik bagi permasalahan perpajakan yang sedang dihadapi.