Konsultan Pajak Sidoarjo – Seseorang yang melakukan bisnis dalam sebuah perusahaan, akan diberikan faktur pajak mulai dari pembelian bahan baku hingga penjualannya. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau jenis Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini tentu disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan dalam bisnis yang bersangkutan.
Dalam prosesnya, rupanya penerbitan faktur pajak juga bisa salah, sehingga memungkinkan untuk membuat faktur pajak pengganti. Hal ini bertujuan untuk membatalkan anggaran faktur pajak yang telah dibuat karena kesalahan.
Skema Faktur Penerbitan Pajak Pengganti
Dalam proses pelaksanaan penerbitan Faktur Pajak Pengganti, terdapat beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Perhatikan masa berlaku Faktur Pajak pertama yang telah dibuat
- Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dan pembatalannya hanya berlaku minimal 2 tahun sejak Faktur Pajak utama diterbitkan
- Wajib melapor ke kantor pajak terkait dengan masa pajak PPN pada Faktur Pajak utama. Setelahnya, berikan data terbaru terkait Faktur Pengganti. Proses dapat dilanjutkan jika SPT dan pajak PPN yang tertera pada Faktur Pajak utama belum diperiksa
- Wajib melakukan pembetulan Faktur Pajak baru jika laporan penggantian telah diterima. Hal ini berlaku untuk keseluruhan pihak, baik pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP)
- Ketika memutuskan untuk membatalkan sebuah faktur pajak, maka PKP tak bisa lagi menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama untuk transaksi selanjutnya. Hal ini kadang luput dari perhatian.
Syarat Pembatalan Faktur Pajak
Adapun syarat yang harus Anda penuhi terkait pembatalan permintaan faktur pajak yakni sebagai berikut:
Proses Pembatalan Harus Melampirkan Surat Faktur Pajak Utama
Hal ini tertera dalam UU perpajakan pasal 15 ayat 2 yang menyatakan bahwa jika terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP atau JKP, maka faktur pajak keluaran tidak boleh diabaikan.
Proses Pembatalan Harus Dilengkapi Dengan Dokumen Transaksi yang Terkait
Dalam UU perpajakan pasal 15 ayat 3 dinyatakan bahwa pembatalan faktur pajak harus dilengkapi dokumen terkait. Dokumen ini dapat berupa surat pembatalan kontrak, surat keberatan, atau sejenisnya yang menunjukkan ketidaksepakatan dalam transaksi.
Proses Pembatalan Harus Diketahui Pihak Kantor Perpajakan
Hal ini berkaitan dengan sistematika perpajakan yang harus terus berjalan. Sehingga PKP wajib melaporkan keinginan untuk mengganti faktur pajak. Jika masih berada dalam kurun waktu yang ditentukan, maka proses penggantian faktur akan bisa dilanjutkan.
Setelah Laporan Pembatalan Diterima, PKP Wajib Melakukan Pembetulan Faktur Pajak
Proses pembetulan faktur pajak baru dapat dilakukan sepanjang masa SPT dan PPN belum diperiksa kembali oleh pihak kantor perpajakan.
Sanksi Administratif terkait Pembatalan Faktur Pajak
Berdasarkan UU KUP pasal 14 ayat 4, Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenai sanksi terkait pembatalan Faktur Pajak jika melakukan beberapa hal di bawah ini;
- Menerbitkan faktur pajak yang tak lengkap dan jelas
- Menerbitkan faktur pajak yang tidak ditandatangani oleh pejabat atau kuasa hukum yang ditunjuk perusahaan
- Menerbitkan faktur pajak setelah melewati kesepakatan awal
- Menerbitkan faktur pajak palsu atau cacat.
Jika Anda merasa kesulitan dengan berbagai skema dan aturan perpajakan dalam perusahaan, ISBConsultants siap membantu. Konsultasikan permasalahan Anda, kemudian kami akan membantu mencarikan solusi terbaiknya. Perusahaan Anda pun akan lebih settle karena sudah memenuhi standar pajak yang baik dan benar sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku di Indonesia.