Standar Akuntansi Bidang Agrikultur Sesuai PMK 85/2025

Sektor agrikultur memegang peranan strategis dalam pengelolaan kekayaan negara, terutama karena besarnya nilai aset biologis yang terlibat di dalamnya.

Aktivitas pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan bukan hanya berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional, tetapi juga membentuk portofolio aset negara yang signifikan dan dinamis.

Oleh karena itu, akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan sektor ini menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2025 menetapkan standar akuntansi terbaru yang secara khusus mengatur sektor agrikultur.

Regulasi ini mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 20 tentang Agrikultur, yang dirancang untuk memperkuat kualitas informasi keuangan pemerintah serta memberikan gambaran nilai aset biologis negara secara lebih andal dan relevan.

Latar Belakang Penetapan PMK 85/2025

Sebelum diberlakukannya PSAP Agrikultur, perlakuan akuntansi atas aset biologis dalam laporan keuangan pemerintah masih tersebar di beberapa standar umum.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam pengakuan, pengukuran, serta penyajian nilai aset agrikultur. PMK 85/2025 hadir sebagai respons atas kebutuhan akan standar yang lebih spesifik dan terintegrasi.

Dengan adanya standar ini, pemerintah berupaya menyempurnakan penerapan akuntansi berbasis akrual di sektor agrikultur. Standar baru ini diharapkan mampu mencerminkan transformasi biologis aset secara lebih realistis, termasuk perubahan nilai yang terjadi akibat pertumbuhan, degenerasi, maupun panen.

Tujuan Penerapan PSAP Berbasis Akrual Nomor 20

PSAP Agrikultur memiliki beberapa tujuan utama yang menjadi landasan penerapannya dalam pelaporan keuangan pemerintah. Tujuan tersebut antara lain:

  • Mengatur secara komprehensif pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aktivitas agrikultur.
  • Meningkatkan kualitas dan daya banding laporan keuangan sektor publik.
  • Menyajikan nilai kekayaan negara yang berasal dari aset biologis secara lebih transparan dan akuntabel.
  • Memberikan kepastian perlakuan akuntansi bagi instansi pemerintah yang mengelola kegiatan agrikultur.

Ruang Lingkup Standar Akuntansi Sektor Agrikultur

Berdasarkan ketentuan dalam PMK 85/2025, PSAP Berbasis Akrual Nomor 20 mengatur perlakuan akuntansi atas dua objek utama, yaitu aset biologis dan produk agrikultur pada saat panen.

Aset biologis yang dimaksud mencakup tanaman hidup dan hewan hidup yang dikelola oleh entitas pemerintah, dengan pengecualian terhadap tanaman produktif atau bearer plant. Produk agrikultur adalah hasil yang diperoleh dari aset biologis pada titik panen sebelum mengalami pengolahan lebih lanjut.

Dalam konteks standar ini, aktivitas agrikultur didefinisikan sebagai pengelolaan transformasi biologis aset untuk tujuan tertentu, antara lain penjualan, distribusi dengan atau tanpa biaya, pengolahan menjadi produk agrikultur, serta penambahan aset biologis untuk kemudian dijual atau didistribusikan.

Aset yang Dikecualikan dari PSAP Agrikultur

PMK 85/2025 secara tegas menetapkan batasan objek yang tidak termasuk dalam pengaturan PSAP Agrikultur. Pengecualian ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dengan standar akuntansi lainnya.

Beberapa aset yang dikecualikan antara lain:

  • Tanah yang digunakan dalam aktivitas agrikultur.
  • Aset tidak berwujud yang berkaitan dengan kegiatan agrikultur.
  • Aset biologis yang dikategorikan sebagai persediaan untuk layanan.
  • Aset hak guna yang timbul dari perjanjian sewa tanah agrikultur.

Dengan adanya penegasan ini, instansi pemerintah memperoleh kejelasan mengenai ruang lingkup penerapan standar sehingga dapat menerapkan perlakuan akuntansi secara tepat.

Ketentuan Pengakuan Aset Biologis

Pengakuan aset biologis dalam PSAP Agrikultur didasarkan pada prinsip umum pengakuan aset dalam akuntansi pemerintahan. Aset biologis dapat diakui apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Entitas pemerintah memiliki kendali atas aset tersebut sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, seperti pembelian, hibah, atau pengembangan mandiri.
  • Terdapat manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa yang besar kemungkinannya akan mengalir ke entitas.
  • Nilai wajar atau biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.

Ketiga kriteria ini harus dipenuhi secara kumulatif agar aset biologis dapat dicatat dalam laporan keuangan pemerintah.

Pengukuran Aset Biologis Menurut PSAP 20

PSAP Agrikultur menetapkan bahwa pengukuran awal aset biologis dilakukan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Nilai wajar umumnya ditentukan berdasarkan harga pasar aktif yang relevan pada tanggal pengakuan.

Apabila harga pasar aktif tidak tersedia atau tidak dapat diandalkan, entitas pemerintah diperkenankan menggunakan pendekatan nilai kini dari estimasi arus kas masa depan bersih yang diharapkan berasal dari aset tersebut. Pengukuran ulang wajib dilakukan pada setiap tanggal pelaporan untuk mencerminkan perubahan kondisi biologis dan pasar.

Sebagai ilustrasi, suatu instansi pemerintah mengelola 1.000 ekor ikan air tawar yang siap panen. Harga pasar wajar per ekor pada tanggal pelaporan adalah Rp18.000, dengan estimasi biaya penjualan sebesar Rp1.000 per ekor. Nilai aset biologis yang diakui adalah (Rp18.000 – Rp1.000) x 1.000 ekor, yaitu Rp17.000.000. Perubahan nilai dari periode sebelumnya diakui sebagai keuntungan atau kerugian sesuai ketentuan.

Perlakuan Akuntansi atas Hasil Panen

PSAP Agrikultur juga mengatur perlakuan akuntansi atas hasil panen dan perubahan nilai aset biologis. Keuntungan atau kerugian yang timbul akibat perubahan nilai wajar aset biologis diakui dalam Laporan Operasional.

Hasil agrikultur pada saat panen diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada titik panen. Setelah itu, hasil panen tersebut diperlakukan sebagai persediaan dan mengikuti ketentuan standar akuntansi persediaan yang berlaku dalam sektor publik.

Dampak Penerapan PSAP Agrikultur bagi Pengelolaan Keuangan Negara

Penerapan PSAP Berbasis Akrual Nomor 20 membawa implikasi signifikan terhadap pengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintah. Nilai aset biologis yang sebelumnya kurang terefleksi secara optimal kini dapat disajikan secara lebih realistis.

Selain itu, standar ini menuntut kesiapan sistem informasi akuntansi, kompetensi sumber daya manusia, serta pemahaman yang memadai terhadap konsep nilai wajar. Dalam praktiknya, tidak sedikit instansi yang memerlukan pendampingan profesional agar penerapan standar berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko kesalahan pelaporan.

Pada tahap inilah peran konsultan profesional menjadi relevan. Bagi instansi maupun entitas di Jawa Timur yang membutuhkan pendampingan teknis dan strategis, memanfaatkan jasa konsultasi pajak di Malang melalui ISB Consultant dapat menjadi langkah tepat untuk memastikan kepatuhan terhadap PMK 85/2025 sekaligus mengoptimalkan kualitas pelaporan keuangan.

Waktu Penerapan dan Masa Transisi

Meskipun PMK 85/2025 telah diundangkan pada Desember 2025, penerapan wajib PSAP Agrikultur baru dimulai pada penyusunan laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2027. Masa transisi ini memberikan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Penyesuaian tersebut mencakup pembaruan kebijakan akuntansi internal, pengembangan pedoman teknis, serta peningkatan kapasitas aparatur di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. Dengan persiapan yang matang, penerapan PSAP Agrikultur diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi transparansi keuangan negara.

Baca juga: Jenis & Tarif Pajak Hasil Pertanian

Scroll to Top