Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam ekosistem perdagangan. Saat ini, transaksi jual beli tidak hanya terjadi secara konvensional, tetapi juga secara daring melalui platform marketplace. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyesuaikan regulasi perpajakan demi menjawab tantangan era digital, termasuk dengan diterbitkannya PMK No. 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan melalui platform digital.
Pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dalam perdagangan elektronik menjadi sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor ini. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah pemungutan PPh 22 oleh pihak marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh penjual. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai ketentuan tersebut melalui contoh kasus aktual, skema pemungutan, hingga pentingnya peran konsultan pajak dalam memastikan kepatuhan.
Apa itu PPh Pasal 22 dalam Marketplace?
PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut atas kegiatan perdagangan barang, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dalam konteks marketplace, platform digital bertindak sebagai pemungut PPh 22 atas penjualan barang dan jasa oleh pedagang dalam negeri.
Pemungutan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, dan mempermudah pengawasan transaksi yang berlangsung secara daring. Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 atas transaksi yang terjadi di platform mereka, dengan tarif sebesar 0,5% dari nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Ketentuan Khusus dan Pengecualian
Dalam pelaksanaan pemungutan PPh 22 oleh marketplace, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
- Pengecualian untuk Penjual dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta per Tahun: Penjual yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta dan telah menyerahkan surat pernyataan, tidak akan dikenai pemungutan PPh 22.
- Pemungutan Berlaku atas Barang dan Jasa: Tidak hanya barang, layanan seperti jasa pengiriman dan asuransi yang ditagihkan dalam satu transaksi juga dikenai pemungutan pajak jika penyedia layanan adalah badan dalam negeri.
- Wajib Pajak Luar Negeri: Penjual dari luar negeri yang menyertakan Surat Keterangan Domisili tidak dikenai PPh 22, karena transaksinya diperlakukan sebagai impor.
Contoh Kasus: Pemungutan PPh 22 atas Transaksi Penjualan Online
Agar lebih memahami skema ini, berikut adalah ilustrasi kasus nyata yang telah disesuaikan untuk tujuan edukatif.
Kasus 1: Penjual Tidak Dipungut Karena Omzet Rendah
Profil Penjual:
- Nama: Sdr. Rizky
- Jenis Usaha: Penjual karya seni digital (desain grafis)
- Status: Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
- Platform: Marketplace Merah Putih
Detail Transaksi:
- Tanggal transaksi: 5 Oktober 2025
- Harga karya seni: Rp9.000.000
- Ongkir: Tidak ada (produk digital)
- Surat Pernyataan: Sudah disampaikan
Skema Pajak: Karena Sdr. Rizky telah menyerahkan surat pernyataan bahwa omzet tahunannya belum mencapai Rp500 juta, maka marketplace tidak memungut PPh 22.
Kasus 2: Pemungutan Terjadi karena Tidak Menyerahkan Surat Pernyataan
Profil Penjual:
- Nama: Ny. Dita
- Produk: Produk kecantikan handmade
- Platform: Marketplace Nusantara
Detail Transaksi:
- Jumlah produk: 3 pcs @Rp250.000 = Rp750.000
- Ongkos kirim: Rp40.000 (oleh PT KirimCerdas)
- Surat Pernyataan: Tidak disampaikan
Skema Pemungutan:
- Penjual: Rp750.000 x 0,5% = Rp3.750
- Jasa Kirim: Rp40.000 x 0,5% = Rp200
- Total PPh 22 yang dipungut: Rp3.950
Marketplace secara otomatis memungut pajak karena tidak ada bukti pernyataan omzet yang disampaikan penjual.
Kasus 3: Pemungutan Atas Jasa dan Barang oleh Badan Usaha
Profil Penjual:
- Nama: PT Cahaya Utama
- Produk: Buku pelajaran dan jasa pelatihan daring
- Platform: Marketplace BelajarDigital
Detail Transaksi:
- Nilai buku: Rp2.000.000
- Nilai jasa pelatihan: Rp1.500.000
Skema Pemungutan:
- Barang: Rp2.000.000 x 0,5% = Rp10.000
- Jasa: Rp1.500.000 x 0,5% = Rp7.500
- Total: Rp17.500
Marketplace wajib memungut PPh atas kedua komponen karena keduanya masuk dalam ruang lingkup pengenaan pajak berdasarkan PMK.
Banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang belum memahami secara menyeluruh kewajiban pajak dalam bertransaksi melalui platform daring. Kesalahan dalam menyampaikan data, kelalaian mengajukan surat pernyataan, atau ketidaktahuan mengenai tarif pajak dapat berdampak pada kerugian finansial.
Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat penting. Dengan pendampingan dari konsultan pajak ISBC di Semarang, pelaku usaha dapat memperoleh kejelasan mengenai skema pemungutan pajak, menyusun laporan perpajakan yang akurat, serta menghindari sanksi administrasi akibat kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Tim profesional dari ISB Consultant siap membantu penjual online dalam memahami kerangka peraturan yang berlaku dan menjalankan strategi kepatuhan yang optimal.
Tips Kepatuhan Pajak bagi Penjual Marketplace
Untuk memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh pelaku usaha daring:
- Sampaikan Surat Pernyataan Tepat Waktu: Jika omzet Anda belum melebihi Rp500 juta per tahun, segera ajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dikenai pemungutan otomatis.
- Dokumentasikan Transaksi dengan Baik: Simpan dokumen tagihan, invoice, dan bukti pemungutan PPh 22 dari marketplace sebagai bagian dari pencatatan usaha.
- Pahami Tarif dan Objek Pajak: Ketahui bahwa tarif 0,5% berlaku atas DPP, termasuk barang dan jasa seperti ongkos kirim dan asuransi.
- Gunakan Jasa Profesional: Libatkan konsultan pajak untuk memastikan setiap transaksi tercatat dan dilaporkan dengan benar.
Regulasi perpajakan di era digital seperti pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap dinamika transaksi modern. Penjual online harus memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Melalui pemahaman yang baik, kolaborasi dengan konsultan pajak, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, bisnis dapat berjalan secara berkelanjutan dan profesional.
Baca juga: Cara Lapor Pajak Penjual Online Sesuai PMK 37/2025