Dalam membuat suatu perusahaan tentunya banyak sekali hal yang wajib dipersiapkan. Agar nantinya perusahaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana, maka setiap hal mulai dari hal kecil hingga besar wajib untuk dipersiapkan secara matang.
Apabila persiapan dalam membuat perusahaan masih belum maksimal, biasanya pada tengah-tengah perjalanan perusahaan ini akan menemui kendala. Salah satunya dalam merencanakan pajak untuk perusahaan.
Meskipun tidak semua perusahaan langsung dikenakan pajak, karena perusahaan-perusahaan tertentu saja yang dipungut pajak, tetapi alangkah baiknya jika persiapan perpajakan perlu menjadi salah satu perencanaan saat akan mendirikan perusahaan.
Kali ini, kita akan membahas beberapa tips yang dapat Anda gunakan saat merencanakan pendirian suatu Badan Usaha atau Perusahaan. Berikut merupakan tips-tips perpajakan yang dapat digunakan saat pertama kali Anda akan menjalankan perusahaan Anda untuk yang pertama kali.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas. NPWP ini berfungsi sebagai alat dalam memperlancarkan urusan perpajakan. Seperti halnya KTP, NPWP ini bisa dikatakan sebagai identitas yang valid yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak.
Pembuatan NPWP ini sangat mudah untuk dilakukan, syaratnya hanya mengumpulkan Fotokopi KTP kepada Kantor pembuat NPWP beserta pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki usaha di kota tersebut.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) ini wajib dibuat oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh pada periode tertentu. Apabila SPT ini tidak dilaporkan, maka Wajib Pajak akan diberi sanksi sesuai dengan jenis SPT yang dimiliki.
Surat Pemberitahuan (SPT) pajak ini memiliki dua jenis, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Kedua jenis SPT ini jelas memiliki perbedaan. Jika SPT Masa dilaporkan dalam kurun waktu atau periode bulanan, sedangkan SPT Tahunan sesuai dengan namanya merupakan Surat Pemberitahuan yang wajib dilaporkan dalam kurun waktu tahunan. Biasanya SPT Tahunan ini dilaporkan pada akhir tahun periode pajak tersebut.
Pembukuan
Hal lain yang wajib untuk dipersiapkan adalah masalah pembukuan. Apabila dalam perusahaan, kegiatan pembukuan tidak berjalan dengan lancar, maka akan mempersulit proses pelaporan pajak dalam periode tersebut. Karena pajak sendiri merupakan tagihan dari penghasilan yang didapat oleh perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
Proses pembukuan ini dilakukan oleh pihak intern perusahaan, dengan menyesuaikan transaksi yang terjadi dalam perusahaan. Sehingga dalam pelaporan pajak yang dibuat, sudah sesuai dengan transaksi yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembukuan sendiri dapat diartikan sebagai proses atau kegiatan pencatatan secara teratur untuk menghimpun data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan penyerahan barang atau jasa.
Konsultan Pajak Perusahaan
Bagi Anda yang saat ini membutuhkan jasa konsultan pajak perusahaaan yang profesional dan berpengalaman di bidangnya, silahkan hubungi kami.
Dokumen Pendukung Lain
Dalam pelaporan pajak, ada beberapa dokumen pendukung yang bisa disiapkan dalam melaporkan pajak. Apabila perusahaan yang Anda dirikan berbentuk sebuah organisasi, maka dalam melaporkan SPT Tahunan tidak hanya sebuah formulir saja. Tetapi ada dokumen pendukung lain yang perlu disiapkan, diantaranya:
- Laporan Keuangan
- Bukti pembayaran pajak
- Bukti pemungutan pajak
- Faktur pajak
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- SPT Masa PPn
- SSP
Uang
Hal yang paling pokok dan wajib untuk dipersiapkan dalam urusan perpajakan lainnya adalah uang. Bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak ini masih sedikit, mungkin tidak akan mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban pajak.
Tetapi untuk perusahaan-perusahaan besar yang sudah memiliki penghasilan banyak, maka persiapan keuangan untuk membayar pajak harus benar-benar dipersiapkan.
Maka dari itu, uang sangat penting untuk dipersiapkan dalam membayar pajak perusahaan Anda.
Demikian merupakan tips-tips yang bisa Anda gunakan dalam mempersiapkan pajak untuk perusahaan Anda. Tentunya, sebelum benar-benar ingin mendirikan suatu bisnis atau perusahaan, Anda perlu untuk memperhitungkannya secara matang-matang agar bisnis Anda bisa berjalan sesuai rencana.