Tugas Pokok Dispenda Secara Lengkap

Kantor Konsultan Pajak Gresik – Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda adalah sebuah organisasi atau badan di bawah pemerintah daerah yang bertugas menerima pendapatan daerah melalui koordinasi dan pemungutan pajak, retribusi, bagi hasil pajak, dana perimbangan, dan sebagainya.

Dispenda ini dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dalam bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah lewat sekretaris daerah. Singkatnya, Dispenda merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan daerah. Berikut akan kami jelaskan tentang tugas pokok dispenda Dan Fungsi Dispenda.

Apa Saja Tugas Pokok Dispenda?

Dinas Pendapatan Daerah mempunyai berbagai tugas pokok, yang terdiri dari: menyelenggarakan urusan pemerintahan yang meliputi pengurusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta mengkoordinasikan penyusunan program dan pelaksanaan tugas lapangan secara terpadu.

Dinas Pendapatan Daerah atau dispenda sendiri terbagi menjadi beberapa bagian, seperti: bidang program, bidang pendataan dan penetapan, bidang penagihan dan pembukuan, serta bidang untuk hasil dan pendapatan lainnya. Dinas Pendapatan Daerah adalah dinas yang bertanggung jawab penuh atas pemungutan jasa atau izin tertentu yang secara khusus diberikan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi dan perusahaan.

Bagian Program mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas antara lain memantau, mengkaji, mengembangkan, dan penyuluhan pendapatan. Untuk melaksanakan tugas, bidang program mempunyai beberapa fungsi, antara lain: penyusunan rencana program, pengawasan dan pembinaan di bidang program, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga atau instansi lain dalam program. sektor.

Bidang Pengumpulan dan Penetapan Data mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas kedinasan meliputi pengumpulan dan pengolahan data, penetapan dan pemeriksaan subjek dan objek pajak. Dengan terciptanya lapangan ini, Dinas Pendapatan Daerah dapat memaksimalkan akurasi pemungutan pendapatan terkait pajak yang terutang bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Bagian Penagihan dan Pembukuan mempunyai tugas pokok, antara lain: pembukuan, verifikasi, penagihan, perhitungan serta melakukan pertimbangan dan keberatan perpajakan. Bagian Bagi Hasil dan Penerimaan Lainnya mempunyai tugas pokok melaksanakan beberapa tugas kedinasan, antara lain penatausahaan bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak.

fungsi dispenda
op-lider.ru

Fungsi Dispenda

Berikut ini akan dijelaskan fungsi Dispenda secara umum:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.
  • Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang pendapatan daerah dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, seperti pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah atas Bangunan (BPHTB), dan pajak daerah lainnya.
  • Pembukuan dan pelaporan pekerjaan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya, serta pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Penyuluhan pajak daerah, retribusi daerah, dan suatu pendapatan asli daerah lainnya serta PBB.
  • Penelitian, pengkajian, evaluasi, penggalian dan pengembangan sebuah pendapatan daerah.
  • Membina pelaksanaan kebijakan pelayanan di bidang pemungutan pendapatan daerah
  • Pemberian layanan dan pemungutan pendapatan daerah.
  • Koordinasi pelayanan penghimpunan dana perimbangan.
  • Pemberian izin-izin tertentu di bidang pendapatan daerah.
  • Evaluasi, pemantauan, dan suatu pengendalian pungutan pendapatan daerah dengan cara mengelola pengaduan masyarakat.
  • Pengelolaan dukungan teknis dan administratif meliputi sebuah penyiapan program, pengelolaan, administrasi, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, peralatan, kehumasan, dan kearsipan.
  • Bimbingan teknis kegiatan pelayanan bagi unit pelayanan dan unit pelayanan pajak kendaraan bermotor dan dapat memindahtangankan nama kendaraan bermotor. Sejumlah Dispenda dari berbagai daerah juga sering melakukan sebuah razia kendaraan bodong bekerja sama dengan kepolisian setempat. Program pemutihan ini dilakukan dalam rangka pengendalian pengguna kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraannya. Setiap kendaraan yang diperiksa kelengkapannya terutama kendaraan roda dua, jika pajaknya mati, maka pihak yang bersangkutan akan diberikan surat banding agar tunggakan pajak dilunasi.
Baca juga:  Jasa Konsultan Perencanaan Pajak Jogja

Dispenda terus berupaya untuk memaksimalkan pelayanan dan pemungutan pajak kepada masyarakat. Dispenda juga mengedepankan kawasan bebas suap dalam pengelolaan dan pembayaran pajak. Salah satunya dengan mengingatkan seluruh jajaran Dispenda untuk tidak menerima imbalan apapun dari masyarakat yang mengurus perpajakan.