Secara garis besar, besaran pajak usaha dagang bergantung pada status pengusaha, jumlah omzet, dan ada tidaknya pembukuan yang diselenggarakan. Usaha dagang Non-PKP tanpa pembukuan dikenakan PPh Final 0,5 persen dari omzet bruto.
Usaha dagang yang menyelenggarakan pembukuan dikenakan tarif progresif Pasal 17 mulai dari 5 persen hingga 30 persen. Sementara usaha dagang berbentuk badan usaha dikenakan PPh Badan sebesar 22 persen, dengan potongan 50 persen bagi badan usaha berkriteria tertentu.
Berikut ringkasan tarifnya dalam bentuk tabel agar lebih gampang dijadikan acuan cepat:
| Status Usaha Dagang | Omzet Bruto Setahun | Jenis Pajak yang Dikenakan | Tarif |
|---|---|---|---|
| Orang pribadi, Non-PKP, tanpa pembukuan | Di bawah Rp4,8 miliar | PPh Final (PP 23/2018) | 0,5% dari omzet bruto |
| Orang pribadi, omzet mikro | Di bawah Rp500 juta setahun | Bebas PPh Final | 0% (Pasal 7 ayat 2a UU PPh) |
| Orang pribadi, dengan pembukuan | Di bawah Rp4,8 miliar (opsional pembukuan) | PPh Pasal 17 | Tarif progresif 5% – 30% |
| Orang pribadi atau badan, PKP | Di atas Rp4,8 miliar | PPh Pasal 17/Badan dan PPN | 5% – 30% atau 22% ditambah PPN 11% |
| Badan usaha (CV/PT) | Sesuai kriteria fasilitas Pasal 21E | PPh Badan | 22%, diskon 50% untuk kriteria tertentu |
Angka pada tabel diatas bersifat acuan umum.
Usaha Dagang dan Kewajiban Pajak yang Menyertainya
Usaha dagang atau UD merupakan bentuk usaha perdagangan yang menjual barang secara eceran maupun grosir kepada konsumen akhir. Contoh paling gampang ditemui adalah toko kelontong, kios pulsa, warung sembako, hingga distributor kecil yang menyuplai barang ke toko lain.
Dalam aturan perpajakan, pelaku usaha demikian dikenal dengan istilah pedagang eceran, yakni pengusaha yang menjual barang atau jasa langsung ke konsumen akhir tanpa melalui penawaran tertulis, pemesanan formal, kontrak, ataupun lelang. Objek pajak yang dikenakan bukan pada barang dagangannya, melainkan pada penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli tersebut.
Penghasilan sendiri didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik berasal dari dalam maupun luar negeri, yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui UU Nomor 36 Tahun 2008.
Pemenuhan kewajiban pajaknya menggunakan sistem self assessment, artinya pemilik usaha dagang wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya tanpa menunggu surat tagihan dari kantor pajak.
Kewajiban Kepemilikan NPWP bagi Usaha Dagang
Sebelum bicara tarif dan cara hitung, ada satu syarat dasar yang wajib dipenuhi lebih dulu, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Setiap pelaku usaha dagang, baik perorangan maupun badan usaha, wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP begitu penghasilannya sudah melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.
NPWP menjadi syarat administratif sebelum bisa menyetor dan melaporkan pajak apa pun, termasuk PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM. Tanpa NPWP, pengusaha toko tetap berpotensi dikenakan tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi oleh pihak ketiga saat bertransaksi, sehingga pendaftaran NPWP sebaiknya diurus sejak usaha mulai berjalan, bukan menunggu omzet membesar.
Usaha Dagang Tanpa Badan Hukum Tetap Kena Pajak
Usaha dagang yang dijalankan secara perorangan tanpa bentuk badan hukum seperti CV atau PT tetap tergolong wajib pajak orang pribadi pengusaha. Status ini tidak menghapus kewajiban menyetor PPh, sebab objek pajaknya adalah penghasilan dari usaha, bukan bentuk legalitas badan usahanya.
Pemilik toko kelontong atau warung sembako yang belum berbadan hukum tetap wajib mendaftarkan NPWP begitu omzetnya melewati ambang PTKP tahunan, dan tetap dikenakan PPh Final 0,5 persen apabila omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun.
Jenis Pajak yang Wajib Disetor Pedagang Eceran
Ada dua jenis pajak yang berpotensi dikenakan pada usaha dagang, tergantung status pengusahanya. Berikut rinciannya:
- Pajak Penghasilan (PPh)
Dikenakan pada seluruh pelaku usaha dagang, baik yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun belum. - Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Hanya wajib dipungut oleh pedagang eceran yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Penghasilan (PPh)
Setiap pengusaha toko, baik berbentuk usaha perorangan maupun badan usaha, wajib menyetorkan PPh dari penghasilan usahanya ke kas negara. Besaran tarif dan metode hitungnya berbeda-beda tergantung status wajib pajak, apakah orang pribadi pengusaha atau badan usaha, serta apakah menyelenggarakan pembukuan atau tidak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketika omzet usaha dagang sudah melewati ambang batas tertentu dan berstatus PKP, kewajiban pajaknya bertambah satu lagi, yaitu PPN. Pengusaha dengan status ini harus memungut PPN dari pembeli, menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, lalu menyetorkan dan melaporkannya melalui SPT Masa PPN setiap bulan.
Perbedaan Kewajiban Pajak PKP dan Non-PKP
Status PKP menjadi penentu seberapa besar tanggung jawab administrasi perpajakan yang harus dijalankan pemilik usaha dagang. Berikut perbandingannya:
- Pedagang Eceran Non-PKP
Hanya menanggung kewajiban PPh, bisa memilih skema PPh Final tanpa pembukuan rumit. - Pedagang Eceran PKP
Menanggung dua kewajiban sekaligus, yakni PPh dan PPN, serta wajib menyelenggarakan pembukuan.
Batas omzet menjadi acuan utama penentuan status ini. Usaha dagang dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun masih dikategorikan Non-PKP, meski tetap punya opsi untuk mendaftarkan diri sebagai PKP secara sukarela.
Sebaliknya, usaha dagang dengan omzet di atas angka tersebut otomatis wajib berstatus PKP dan menjalankan pembukuan.
Aturan Terbaru Seputar Pajak Usaha Dagang
Beberapa regulasi di bawah ini menjadi acuan utama dalam menghitung dan melaporkan pajak usaha dagang saat ini.
Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menetapkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar dapat memakai tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Fasilitas ini punya batas waktu pemakaian, sehingga pemilik usaha perlu mencermati masa berlakunya agar tidak salah hitung.
Fasilitas Bebas PPh untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban PPh Final 0,5 persen. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi usaha dagang skala mikro yang baru merintis, karena beban pajak di tahap awal bisa lebih ringan.
Penyesuaian PPN Lewat PMK Nomor 131 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 mengatur perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang dan jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean. Ketentuan ini menyasar usaha dagang yang aktivitas bisnisnya bersinggungan dengan transaksi lintas batas.
Tarif Pajak Usaha Dagang Berdasarkan Status dan Omzet
Besaran tarif pajak usaha dagang bergantung pada tiga faktor: status PKP, jumlah omzet, dan ada tidaknya pembukuan. Rinciannya sebagai berikut:
- Usaha dagang Non-PKP tanpa pembukuan dikenakan PPh Final sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, disetor setiap bulan.
- Usaha dagang yang menyelenggarakan pembukuan dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, dihitung dari Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi biaya usaha dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Usaha dagang berbentuk badan usaha dan berstatus PKP dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22 persen sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Contoh Perhitungan Pajak Usaha Dagang
Agar lebih mudah dicerna, kami menyertakan simulasi hitungan pajak usaha dagang berdasarkan tiga skenario berbeda.
Contoh Perhitungan PPh Final Non-PKP
Seorang pedagang eceran memiliki toko perlengkapan rumah tangga dengan omzet bruto setahun sebesar Rp4 miliar. Karena omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar, pedagang ini memilih tidak berstatus PKP dan tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga hanya dikenakan PPh Final.
- Omzet bruto setahun: Rp4.000.000.000
- Tarif PPh Final: 0,5 persen
- PPh Terutang: 0,5% x Rp4.000.000.000 = Rp20.000.000
Contoh Perhitungan PPh dengan Pembukuan
Seorang pedagang eceran lajang memiliki toko alat kecantikan dengan peredaran bruto Rp5 miliar setahun dan menyelenggarakan pembukuan. Karena omzetnya melewati Rp4,8 miliar, ia wajib berstatus PKP dan memungut PPN 11 persen dari nilai penyerahan barang kena pajak, sekaligus dikenakan PPh sesuai tarif Pasal 17.
Rincian datanya: biaya usaha Rp3 miliar, penghasilan lain Rp100 juta, dan biaya lain Rp40 juta.
- Peredaran bruto: Rp5.000.000.000
- Biaya usaha toko: Rp3.000.000.000 (-)
- Laba usaha neto: Rp2.000.000.000
- Penghasilan lainnya: Rp100.000.000
- Biaya lainnya: Rp40.000.000 (-)
- Total penghasilan neto: Rp2.060.000.000
- PTKP (K/0): Rp54.000.000 (-)
- Penghasilan Kena Pajak: Rp2.006.000.000
Perhitungan PPh terutang berdasarkan lapisan tarif Pasal 17:
- 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000
- 25% x Rp500.000.000 = Rp125.000.000
- 30% x Rp1.841.000.000 = Rp552.300.000 (+)
- Total PPh terutang setahun: Rp717.300.000
- PPh terutang per bulan: Rp717.300.000 / 12 = Rp59.775.000
Contoh Perhitungan PPh Badan Usaha Dagang
Usaha dagang berbentuk badan usaha juga tunduk pada tarif tersendiri. Tarif PPh Badan sebesar 22 persen, namun mendapat fasilitas potongan 50 persen sesuai Pasal 21E Undang-Undang HPP bagi badan usaha dengan kriteria tertentu.
- Peredaran bruto: Rp8.000.000.000
- Biaya perusahaan: Rp5.000.000.000 (-)
- Penghasilan neto usaha: Rp3.000.000.000
- Kompensasi kerugian: Rp200.000.000 (-)
- Penghasilan Kena Pajak: Rp2.800.000.000
- PPh terutang (11% dari fasilitas diskon 50%): 11% x Rp2.800.000.000 = Rp308.000.000
Setelah dikurangi kredit pajak dari PPh Pasal 25 sebesar Rp150.000.000, PPh Pasal 22 yang dipungut pihak ketiga Rp60.000.000, dan PPh Pasal 23 yang dipotong pihak ketiga Rp80.000.000, total kredit pajak menjadi Rp290.000.000. Dengan demikian, pajak yang masih harus disetor sebesar Rp18.000.000.
Jatuh Tempo Setor dan Lapor Pajak Usaha Dagang
Selain besaran tarif, tanggal jatuh tempo menjadi hal yang wajib dicatat oleh pemilik usaha dagang agar terhindar dari sanksi. Berikut jadwal umum yang berlaku:
- PPh Final 0,5 persen disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPN disetor paling lambat akhir bulan berikutnya, sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.
- SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
- SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Sanksi Keterlambatan Setor dan Lapor Pajak Usaha Dagang
Telat setor atau telat lapor pajak usaha dagang berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda maupun bunga. Beberapa contoh sanksi yang berlaku:
- Denda keterlambatan lapor SPT Masa, di luar PPN, sebesar Rp100.000.
- Denda keterlambatan lapor SPT Masa PPN sebesar Rp500.000.
- Denda keterlambatan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp100.000.
- Denda keterlambatan lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp1.000.000.
- Bunga keterlambatan setor dihitung per bulan sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran, mengacu pada tarif bunga acuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Cara Menyetor dan Melaporkan Pajak Usaha Dagang
Proses penyetoran dan pelaporan pajak usaha dagang kini sudah bisa dilakukan secara daring lewat kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut tahapannya secara umum:
- Membuat kode billing lewat DJP Online sesuai jenis dan masa pajak yang hendak disetor.
- Melakukan pembayaran lewat bank persepsi, ATM, internet banking, atau kanal pembayaran elektronik resmi lainnya.
- Menerbitkan Faktur Pajak lewat aplikasi e-Faktur bagi usaha dagang berstatus PKP setiap kali terjadi penyerahan barang kena pajak.
- Melaporkan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan lewat DJP Online atau aplikasi e-Filing resmi.
- Menyimpan bukti setor dan bukti lapor sebagai arsip, karena dokumen ini dibutuhkan saat pemeriksaan pajak berlangsung.
Khusus bagi pelaku UMKM yang memakai skema PPh Final 0,5 persen, penyetoran melalui kode billing yang tepat sudah dianggap sekaligus sebagai pelaporan, tanpa perlu mengisi SPT Masa terpisah setiap bulan.
Hal yang Perlu Dicermati agar Terhindar dari Kesalahan Hitung
Pengelolaan pajak usaha dagang kerap terkendala bukan karena tarifnya rumit, melainkan karena pencatatan yang berantakan atau telat menyesuaikan status PKP. Beberapa poin berikut layak dijadikan perhatian oleh pengusaha toko maupun calon pengusaha:
- Mencatat omzet bruto secara rutin agar tidak salah menentukan status PKP atau Non-PKP.
- Menyesuaikan skema perhitungan pajak begitu omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar setahun.
- Menyimpan bukti transaksi dan Faktur Pajak dengan rapi bagi usaha dagang berstatus PKP.
- Menyetorkan PPh Final maupun PPN tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda keterlambatan.
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional saat omzet mulai membesar atau struktur usaha berubah menjadi badan usaha.
ISB Consultant siap mendampingi pemilik usaha dagang dalam menghitung, menyusun, dan melaporkan kewajiban pajak secara akurat, mulai dari skema PPh Final bagi usaha kecil hingga pembukuan lengkap bagi badan usaha berskala besar.
Pertanyaan Umum Seputar Pajak Usaha Dagang
- Apakah usaha dagang kecil tetap wajib bayar pajak?
Wajib, selama omzet setahun sudah melewati batas PTKP. Usaha dagang dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun memang dibebaskan dari PPh Final, namun tetap disarankan mendaftarkan NPWP sejak awal beroperasi. - Apa beda usaha dagang dengan UMKM?
Usaha dagang merujuk pada jenis kegiatan usaha, yakni menjual barang secara eceran atau grosir. UMKM merujuk pada klasifikasi skala usaha berdasarkan omzet dan aset. Sebuah usaha dagang bisa saja masuk kategori UMKM apabila omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun. - Apakah usaha dagang tanpa NPWP bisa kena pajak?
Kewajiban pajak tetap melekat pada penghasilan yang diperoleh, terlepas dari ada tidaknya NPWP. Bedanya, tanpa NPWP, pengusaha berpotensi dikenakan tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi oleh lawan transaksi, sehingga pendaftaran NPWP sebaiknya segera diurus. - Berapa tarif pajak usaha dagang untuk toko kelontong kecil?
Jika omzet toko kelontong masih di bawah Rp4,8 miliar setahun dan tidak menyelenggarakan pembukuan, tarif yang berlaku adalah PPh Final 0,5 persen dari omzet bruto. Apabila omzetnya di bawah Rp500 juta setahun, toko tersebut dibebaskan dari PPh Final. - Apakah usaha dagang wajib lapor SPT jika sudah bayar PPh Final?
Untuk skema PPh Final UMKM, penyetoran lewat kode billing yang benar sudah dianggap sekaligus sebagai pelaporan. Namun SPT Tahunan tetap wajib disampaikan setiap tahun untuk melaporkan seluruh penghasilan dalam satu tahun pajak. - Kapan usaha dagang wajib menjadi PKP?
Usaha dagang wajib menjadi PKP begitu omzet bruto setahun melewati Rp4,8 miliar. Di bawah angka itu, pengusaha tetap punya opsi mendaftarkan diri sebagai PKP secara sukarela apabila dianggap menguntungkan bagi arus kas usahanya.




