Keberatan Pajak: Dasar Hukum, Syarat & Cara Mengajukan

Keberatan pajak adalah hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekanisme ini memungkinkan wajib pajak untuk mengoreksi potensi kesalahan dalam perhitungan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak. Proses keberatan pajak penting karena memastikan bahwa setiap wajib pajak dapat menegakkan haknya secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam dunia perpajakan yang kompleks, seringkali terjadi perbedaan persepsi antara wajib pajak dan DJP. Keberatan pajak memberikan jembatan hukum bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa jumlah pajak terutang, rugi yang diakui, atau pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini tidak hanya memperkuat keadilan fiskal, tetapi juga memberikan transparansi dalam interaksi antara wajib pajak dan negara.

Pengertian Keberatan Pajak

Keberatan pajak adalah upaya hukum yang diajukan oleh wajib pajak terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai. Dasar pengajuan keberatan ini meliputi ketidakpuasan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Keberatan ini harus diajukan secara tertulis dan wajib memuat alasan serta perhitungan pajak menurut wajib pajak yang bersangkutan.

Dasar Hukum Keberatan Pajak

Dasar hukum keberatan pajak diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur tata cara perpajakan di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan secara Elektronik (E-Filing).

Peraturan-peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas dan mengikat bagi wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan secara resmi.

Syarat Mengajukan Keberatan Pajak

Sebelum mengajukan keberatan pajak, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

  1. Pengajuan tertulis: Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Satu keberatan untuk satu ketetapan: Wajib pajak hanya dapat mengajukan satu keberatan untuk satu jenis ketetapan pajak.
  3. Diajukan dalam waktu 3 bulan: Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan ketetapan pajak.
  4. Pelunasan pajak terutang: Untuk ketetapan pajak kurang bayar, wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar sebelum mengajukan keberatan.
  5. Tanda tangan wajib pajak: Surat keberatan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya yang memiliki surat kuasa khusus.

Cara Mengajukan Keberatan Pajak Secara Online

Mengajukan keberatan pajak kini semakin mudah dengan adanya fasilitas elektronik yang disediakan oleh DJP melalui platform DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs pajak.go.id dan login menggunakan akun DJP Online.
  2. Pilih menu E-Filing, lalu klik E-Objection.
  3. Masukkan nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan.
  4. Lakukan validasi data SKP, termasuk nomor DKP, jumlah pelunasan pajak, dan data pengajuan sebelumnya.
  5. Isi data keberatan secara lengkap, termasuk alasan keberatan dan perhitungan pajak menurut wajib pajak.
  6. Tambahkan tanda tangan elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik.
  7. Klik Submit dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email wajib pajak.
Baca juga:  Surat Tagihan Pajak (STP): Syarat, Fungsi dan Proses Pelunasannya

ISB Consultant menawarkan layanan profesional dalam membantu pengajuan keberatan pajak. Dengan biaya jasa konsultan pajak Semarang yang kompetitif, ISB Consultant siap memastikan Anda mendapatkan solusi perpajakan terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Contoh Perhitungan Sederhana Keberatan Pajak

Misalnya, wajib pajak menerima SKPKB dengan jumlah pajak terutang sebesar Rp100.000.000. Namun, setelah menghitung ulang, wajib pajak menemukan bahwa pajak terutang seharusnya hanya sebesar Rp80.000.000. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengajukan keberatan dengan menyertakan perhitungan yang menunjukkan selisih Rp20.000.000 dan menyertakan dokumen pendukung.

Keputusan DJP atas Keberatan Pajak

Setelah mengajukan keberatan, DJP memiliki waktu maksimal 12 bulan untuk meninjau dan memberikan keputusan. Keputusan ini akan disampaikan dalam bentuk Surat Keputusan Keberatan yang berisi hasil tinjauan DJP, yang dapat berupa:

  1. Menerima seluruh keberatan.
  2. Menerima sebagian keberatan.
  3. Menolak keberatan.
  4. Menambah jumlah pajak yang terutang.

Keberatan pajak adalah instrumen penting dalam menjaga hak wajib pajak dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Bagi wajib pajak yang merasa keberatan dengan ketetapan pajak yang diterima, memahami prosedur ini adalah langkah awal yang penting. Bekerja sama dengan konsultan pajak yang berpengalaman seperti ISB Consultant akan membantu proses ini berjalan lancar dan sesuai aturan.