Setoran Pajak Melambat di 2025, Ini Rekomendasi Ekonom UGM

Tekanan terhadap penerimaan pajak nasional kembali menjadi perhatian serius pada 2025. Realisasi setoran pajak yang belum mencapai target APBN memberi sinyal kuat bahwa tantangan fiskal tidak lagi bersifat sementara, melainkan struktural dan saling berkaitan dengan kondisi ekonomi riil.

Bagi pengusaha dan wajib pajak individu, situasi ini tidak hanya berdampak pada kebijakan fiskal negara, tetapi juga berpengaruh langsung pada iklim usaha, kepastian regulasi, serta hubungan jangka panjang antara negara dan pembayar pajak.

Dalam konteks inilah pandangan ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., menjadi relevan untuk dicermati secara mendalam.

Penerimaan Pajak 2025 dan Sinyal Pelemahan Basis Pajak

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaporkan bahwa penerimaan pajak sepanjang 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Selisih antara realisasi dan target tersebut menciptakan defisit setoran pajak sebesar Rp271,7 triliun.

Menurut Rijadh, angka ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis administrasi. Penurunan tersebut mencerminkan melemahnya basis pajak akibat tekanan ekonomi yang berlapis. Perlambatan ekonomi nasional berdampak langsung pada aktivitas usaha, laba perusahaan, serta daya beli masyarakat yang menjadi sumber utama penerimaan pajak.

Bagi pelaku usaha, kondisi ini terasa dalam bentuk penurunan permintaan, arus kas yang lebih ketat, dan meningkatnya kehati-hatian dalam ekspansi. Sementara bagi wajib pajak individu, tekanan ekonomi berpengaruh pada kemampuan konsumsi dan kepatuhan pajak secara sukarela.

Perlambatan Ekonomi dan Dampaknya terhadap Setoran Pajak

Pertumbuhan ekonomi yang melambat memiliki korelasi kuat dengan penerimaan pajak. Ketika aktivitas produksi dan perdagangan menurun, basis pengenaan pajak seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai ikut tertekan.

Rijadh menjelaskan bahwa sepanjang 2025, dunia usaha menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pelemahan permintaan global hingga gangguan rantai pasok. Kondisi ini menekan margin usaha dan secara langsung mengurangi potensi setoran pajak.

Selain faktor ekonomi makro, bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah turut memperburuk situasi. Gangguan produksi dan distribusi akibat bencana menyebabkan hilangnya potensi ekonomi di daerah, yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Tantangan Administrasi Perpajakan di Tengah Transformasi Digital

Di luar faktor ekonomi, aspek administrasi perpajakan juga menjadi sorotan penting. Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang belum optimal dinilai menghambat efektivitas layanan, pelaporan, dan pengawasan pajak.

Transformasi digital sejatinya bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun dalam praktik, sistem yang belum stabil justru berpotensi menambah beban kepatuhan, khususnya bagi pengusaha kecil dan menengah serta wajib pajak individu yang belum sepenuhnya adaptif terhadap perubahan teknologi.

Rijadh menilai bahwa kondisi ini berisiko menurunkan kepatuhan sukarela apabila tidak segera dibenahi. Upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 belum memberikan hasil maksimal karena sistem administrasi belum sepenuhnya mendukung kebutuhan pengguna.

Keseimbangan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

Salah satu poin utama yang ditekankan Rijadh adalah pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan edukasi perpajakan. Sistem pajak Indonesia yang berbasis self assessment menempatkan tanggung jawab perhitungan dan pelaporan pada wajib pajak.

Dalam sistem ini, kepatuhan jangka panjang tidak dapat dibangun hanya melalui sanksi. Pemahaman yang memadai mengenai hak dan kewajiban perpajakan menjadi fondasi utama. Pelayanan yang baik serta kepastian administrasi akan mendorong kepercayaan dan kemauan untuk patuh.

Bagi pengusaha, literasi pajak membantu pengambilan keputusan bisnis yang lebih akurat dan minim risiko. Sementara bagi wajib pajak individu, pemahaman yang baik mengurangi potensi kesalahan pelaporan yang dapat berujung pada sanksi administratif.

Pendekatan Perilaku dalam Kebijakan Perpajakan

Rijadh juga mendorong pemerintah untuk mengadopsi pendekatan kebijakan yang mempertimbangkan perilaku wajib pajak. Pendekatan ini tidak semata-mata mengandalkan norma hukum tertulis, tetapi juga memahami pola pengambilan keputusan individu.

Pendekatan berbasis perilaku dinilai relatif murah dan tidak mengganggu aktivitas usaha. Contohnya meliputi:

  • Penyederhanaan informasi pajak agar mudah dipahami
  • Pengingat kewajiban pajak yang bersifat persuasif
  • Transparansi penggunaan pajak untuk kepentingan publik

Strategi ini berpotensi memperkecil tax gap secara bertahap tanpa menambah tekanan bagi dunia usaha.

Optimalisasi Pemajakan Berbasis Rantai Nilai

Isu lain yang disoroti adalah hilangnya potensi pajak akibat fragmentasi transaksi dalam satu ekosistem usaha. Banyak kegiatan ekonomi yang terpecah dalam rantai nilai panjang, namun pemajakan masih berfokus pada entitas secara terpisah.

Rijadh mengusulkan optimalisasi pemajakan berbasis rantai nilai atau value chain. Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat melihat keterkaitan antara input, proses, dan output secara lebih utuh.

Pemanfaatan data lintas sektor dan lintas institusi memungkinkan deteksi dini terhadap ketidaksesuaian margin usaha atau transaksi yang tidak sejalan dengan profil risiko. Bagi pengusaha yang patuh, pendekatan ini justru menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Peran Strategis Pemerintah Daerah dalam Memperluas Basis Pajak

Penguatan peran pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memperluas basis pajak nasional. Selama ini, pajak pusat dan pajak daerah sering berjalan paralel tanpa integrasi yang optimal.

Padahal, banyak aktivitas ekonomi informal lebih dekat dengan pemerintah daerah. Melalui sinergi yang lebih kuat, proses formalisasi usaha dapat dilakukan secara bertahap tanpa menaikkan tarif pajak.

Bagi pengusaha lokal dan pelaku UMKM, pendekatan ini membuka peluang untuk masuk ke sektor formal dengan dukungan pembinaan dan kepastian regulasi. Dalam jangka menengah, langkah ini akan memperluas basis pajak dan memperkuat ketahanan fiskal nasional.

Implikasi bagi Pengusaha dan Wajib Pajak Individu

Pandangan Rijadh memberikan gambaran bahwa perbaikan penerimaan pajak tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan reformasi menyeluruh yang mencakup aspek ekonomi, administrasi, penegakan hukum, serta literasi pajak.

Bagi pengusaha, pemahaman terhadap arah kebijakan ini membantu perencanaan usaha yang lebih adaptif. Bagi wajib pajak individu, peningkatan literasi menjadi kunci untuk menjaga kepatuhan sekaligus menghindari risiko administratif.

Sumber: https://www.headline.co.id/61664/ekonom-ugm-sarankan-peningkatan-penegakan-hukum-dan-literasi-pajak-untuk-atasi-penurunan-setoran-pajak-2025/

Scroll to Top