Sudah tahu bukan, jika kini pemerintah Indonesia meniadakan denda perpajakan? Peniadaan denda ini dikenal dengan istilah Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Program ini digaungkan oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan) di bawah naungan Ditjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak).
Banyak masyarakat Indonesia yang masih kesulitan menghitung PPh (Pajak Penghasilan), sehingga enggan untuk melaporkan pajaknya. Yang selanjutnya terjadi adalah penumpukan denda pembayaran pajak. Oleh karena itu, KemenKeu mencetuskan Tax Amnesty dan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak.
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya ketahui dahulu pengertian dari Tax Amnesty itu sendiri. Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta yang dimiliki oleh wajib pajak.
Berdasar UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, wajib pajak perlu mengungkap harta dan membayar uang tebusan pajak sebagai pengampunan atas harta yang tidak pernah dilaporkan selama ini.
Banyak negara yang menerapkan Tax Amnesty sebelum Indonesia, seperti Amerika Serikat, Australia, Jerman, Kanada, Belgia, Rusia, Spanyol, Afrika Selatan, Italia, Yunani, dan Portugal. Amnesti pajak ini dilakukan untuk menarik uang atau harta dari wajib pajak yang disimpan secara rahasia di negara lain yang bebas pajak.
Nah, Indonesia sendiri menerapkan Tax Amnesty dengan tujuan dan manfaat sebagai berikut:
Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak
Pemberian pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini belum membayar pajak atau tidak mengetahui ketentuan-ketentuannya, diharapkan wajib pajak tersebut tidak lagi menghindar dari kewajibannya dalam membayar pajak di kemudian hari.
Meningkatkan Pemasukan Negara
Salah satu sumber pemasukan negara adalah pajak, jadi dengan adanya amnesti pajak diharapkan penerimaan pajak akan meningkat dalam jangka pendek.
Mendorong Repatriasi Modal dan Aset
Tujuan Tax Amnesty berikutnya adalah untuk membangun kejujuran dan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan harta kekayaannya. Selain itu, diharapkan kekayaan wajib pajak yang disimpan di luar negeri akan kembali ke Indonesia, sehingga terjadi perbaikan perekonomian Indonesia.
Transisi Menuju Sistem Perpajakan Baru
Amnesti pajak digunakan sebagai alat transisi dari sistem perpajakan lama ke sistem perpajakan yang baru.
Cara Kerja Tax Amnesty
Lantas, bagaimana cara kerja Tax Amnesty? Bagi wajib pajak yang melakukan keterlambatan pembayaran pajak atau belum melaporkan pajaknya, maka bisa mencoba Tax Amnesty dengan cara berikut:
Lapor Amnesti Pajak
Wajib pajak harus melapor secara online atau datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Jika tidak dapat datang langsung ke KPP, maka lakukanlah secara online menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan pajak.
Ada proses pendataan yang bersifat rahasia, jadi lakukanlah pelaporan secara mandiri oleh wajib pajak, tidak untuk diwakilkan siapapun.
Menyetorkan Surat Pernyataan Aset
Sebelum menyetor Surat Pernyataan Aset, wajib pajak perlu perhitungan penyusutan aset dalam akuntansi. Wajib pajak pun harus mengetahui metode penyusutan aset agar tidak kelebihan membayar pajak.
Dokumen dan data-data yang dilaporkan pun wajib asli, bukan salinan, apalagi palsu. Setelah dokumen serta Surat Pernyataan Aset disetorkan, wajib pajak akan mendapat surat keterangan setelah 10 hari.
Penghapusan dan Pembebasan Sanksi
Apabila proses pertama dan kedua telah dilalui, maka proses selanjutnya adalah pembebasan dari sanksi pidana serta administrasi.
Itu dia penjelasan mengenai Tax Amnesty, mulai dari pengertian, tujuan, hingga cara kerjanya. Meski denda keterlambatan pembayaran pajak telah dihapus, namun pemerintah Indonesia mengharap bahwa masyarakatnya membayar pajak tepat waktu. Hal ini demi kelancaran sistem perekonomian di Indonesia pula.
ISBConsultant juga hadir sebagai konsultan pajak di Solo, kami memastikan proses administasi pajak Anda berjalan lancar tanpa muncul kendala karena didukung tim yang sudah berpengalaman dan memiliki sertifikasi. Usaha tetap lancar, tanpa terkendala resiko telat bayar pajak.