Aturan Pembuatan Bukti Potong PPh 23 yang Wajib Dipahami

Pajak menjadi salah satu elemen penting dalam dunia bisnis dan profesional. Kepatuhan terhadap aturan perpajakan tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga mencerminkan tata kelola keuangan yang baik. Salah satu aspek perpajakan yang sering menjadi perhatian adalah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). Bukti potong PPh 23 merupakan dokumen krusial yang wajib dibuat oleh pemotong pajak sebagai bentuk pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, kapan sebenarnya bukti potong PPh 23 harus dibuat? Artikel ini akan mengulasnya secara mendalam.

Pembuatan bukti potong PPh 23 tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada ketentuan dan regulasi yang mengatur kapan bukti ini harus dibuat agar tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai waktu pembuatan bukti potong PPh 23 sangat penting bagi badan usaha, instansi pemerintah, maupun individu yang berkewajiban memotong pajak ini.

Apa itu Bukti Potong PPh 23?

Bukti potong PPh 23 adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa suatu pihak telah melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu sebelum pembayaran dilakukan kepada penerima penghasilan. Penghasilan yang dikenakan PPh 23 meliputi royalti, bunga, dividen, hadiah, sewa, serta jasa lain yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan.

Bukti potong ini digunakan oleh penerima penghasilan sebagai kredit pajak saat mereka melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Oleh sebab itu, ketepatan waktu dalam pembuatan bukti potong menjadi sangat penting agar tidak menghambat proses administrasi perpajakan pihak terkait.

Baca juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21

Pihak yang Wajib Membuat Bukti Potong PPh 23

Pihak yang bertanggung jawab dalam pemotongan dan pembuatan bukti potong PPh 23 mencakup berbagai entitas, di antaranya:

1. Badan Usaha

Perusahaan yang berstatus sebagai badan usaha, baik swasta maupun milik negara/daerah, wajib melakukan pemotongan PPh 23 jika melakukan pembayaran atas penghasilan yang dikenai pajak ini.

2. Instansi Pemerintah

Kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang melakukan transaksi yang dikenakan PPh 23 juga berkewajiban membuat bukti potong.

3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Perusahaan asing yang memiliki kegiatan usaha tetap di Indonesia wajib memotong PPh 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri

Jika suatu perusahaan luar negeri mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka perwakilannya di Indonesia wajib melakukan pemotongan PPh 23.

5. Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu

Akuntan, arsitek, notaris, dokter, pengacara, dan profesi lainnya yang telah ditunjuk untuk melakukan pemotongan pajak juga memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong.

Kapan Bukti Potong PPh 23 Harus Dibuat?

Pembuatan bukti potong PPh 23 harus dilakukan dalam tiga kondisi utama:

  1. Saat Pembayaran: Jika pembayaran dilakukan lebih awal dari jatuh tempo, bukti potong dibuat pada saat pembayaran dilakukan.
  2. Saat Jatuh Tempo Pembayaran: Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, maka bukti potong tetap harus dibuat pada tanggal jatuh tempo.
  3. Saat Penghasilan Terutang: Jika penghasilan sudah menjadi hak penerima meskipun belum dibayarkan, maka bukti potong tetap harus dibuat.
Baca juga:  Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan & Badan Usaha

Sebagai contoh, jika pembayaran jasa dilakukan pada 5 Maret dan jatuh tempo pembayaran adalah 10 Maret, maka bukti potong harus dibuat pada 5 Maret. Jika pembayaran baru dilakukan pada 12 Maret, bukti potong tetap harus mengacu pada jatuh tempo, yaitu 10 Maret.

Contoh Perhitungan PPh 23

Misalkan sebuah perusahaan di Surabaya membayar jasa konsultan sebesar Rp50.000.000. Tarif PPh 23 untuk jasa adalah 2%. Maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:

PPh 23 = 2% x Rp50.000.000 = Rp1.000.000

Maka, perusahaan wajib memotong Rp1.000.000 dari pembayaran kepada konsultan dan membuat bukti potong sebesar nominal tersebut.

Mengurus pajak memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi yang terus berkembang. Oleh karena itu, menggunakan jasa akuntan pajak terpercaya seperti ISB Consultant dapat menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha dan profesional di Surabaya. Dengan tim konsultan berpengalaman, ISB Consultant menawarkan solusi pajak terdekat yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Konsultasikan pajak Anda sekarang dan hindari risiko keterlambatan pembuatan bukti potong serta sanksi yang mungkin timbul.

Syarat Sahnya Bukti Potong PPh 23

Agar bukti potong PPh 23 sah dan dapat digunakan dalam pelaporan pajak, dokumen ini harus mencantumkan beberapa informasi berikut:

  • Identitas pemotong dan penerima pajak (Nama, NPWP, dan alamat lengkap)
  • Tanggal pembuatan bukti potong
  • Jenis penghasilan yang dipotong pajaknya
  • Jumlah bruto penghasilan
  • Tarif PPh 23 dan jumlah pajak yang dipotong
  • Tanda tangan pemotong pajak

Regulasi yang Mengatur Pembuatan Bukti Potong PPh 23

Pembuatan bukti potong PPh 23 diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang terakhir diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 yang mengatur jenis jasa lain yang dikenai PPh 23.

Bukti potong PPh 23 adalah dokumen penting yang harus dibuat oleh pihak pemotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembuatan bukti potong harus dilakukan saat pembayaran, jatuh tempo, atau ketika penghasilan sudah terutang. Ketepatan waktu dalam pembuatan bukti potong ini sangat penting untuk menghindari sanksi pajak dan memastikan administrasi perpajakan yang tertib.