Beda Pemotongan & Pemungutan Pajak

Pajak, sebagai pilar pendapatan negara, memiliki peran sentral dalam kehidupan sehari-hari. Dalam ranah perpajakan, dua istilah yang seringkali menimbulkan kebingungan adalah “pemotongan” dan “pemungutan” pajak.

Meskipun pada pandangan awal keduanya mungkin terlihat mirip, namun sejatinya keduanya memiliki makna dan implikasi yang berbeda. Dalam konteks perpajakan modern, pemahaman mendalam mengenai perbedaan antara pemotongan dan pemungutan pajak sangat penting. Artikel ini akan menggali lebih dalam mengenai perbedaan esensial antara dua konsep ini.

Apa itu Pemotongan Pajak?

Pemotongan pajak adalah tindakan memotong atau mengurangi pembayaran atau jumlah yang diterima, berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dalam banyak kasus, pemotongan pajak dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau pihak yang membayar. Suatu contoh kasus yang dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai pemotongan pajak adalah dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Sebagai ilustrasi, PT X membayar jasa konsultasi kepada PT Y sebesar Rp 20.000.000. Dalam kasus ini, PT X memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Dengan demikian, besaran PPh Pasal 23 atas jasa konsultasi adalah 2% × Rp 20.000.000 = Rp 400.000. Jadi, dari total pembayaran sebesar Rp 20.000.000, PT X memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp 400.000, sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Y adalah Rp 19.600.000.

Pemotongan pajak tidak hanya terbatas pada PPh Pasal 23, tetapi juga melibatkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15. Setiap jenis pajak memiliki peraturan dan situasi yang mengharuskan pemotongan tertentu.

Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami bukan hanya sekadar konsultan pajak, tetapi mitra strategis untuk mengoptimalkan kewajiban pajak Anda. Jangan biarkan kompleksitas regulasi menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Isi formulir konsultasi online hari ini dan raih keuntungan dari solusi pajak yang inovatif. Dengan dukungan ISB Consultant, Anda dapat menghindari risiko dan mendapatkan keunggulan.

Apa itu Pemungutan Pajak?

Di sisi lain, pemungutan pajak melibatkan penambahan jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima. Tindakan pemungutan ini umumnya dilakukan oleh penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran. Sebagai contoh, dalam kasus yang sama, PT X dan PT Y sebagai perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memainkan peran dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas pembayaran jasa konsultasi.

Dengan mengaplikasikan tarif PPN sebesar 11% pada jumlah pembayaran Rp 20.000.000, PT Y memungut PPN sebesar Rp 2.200.000. Dengan demikian, PT Y menerima jumlah pembayaran sebesar Rp 22.200.000.

Perlu diingat bahwa pemungutan pajak tidak hanya mencakup PPN, tetapi juga PPnBM, PPh Pasal 22, dan sebagainya. Pemungutan pajak menjadi relevan terutama dalam konteks pembelian barang, impor barang, produksi barang tertentu, dan penjualan barang mewah.

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Persamaan Pemotongan & Pemungutan Pajak

Meskipun pemotongan dan pemungutan pajak memiliki perbedaan mendasar, keduanya juga memiliki beberapa persamaan. Terutama, keduanya dilakukan oleh pihak yang merupakan perpanjangan tangan dari otoritas pajak atau fiskus. Artinya, baik pihak yang melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak bertindak sebagai agen yang mengambil dan menyetorkan pajak kepada kas negara.

Dalam hal pemotongan, pemberi penghasilan atau pihak yang membayar memiliki peran sentral sebagai pemotong pajak. Pada sisi lain, dalam pemungutan pajak, penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran memainkan peran utama dalam menambahkan jumlah pajak yang seharusnya diterima.

Pemotongan Pajak dalam Konteks Peraturan Pajak Indonesia

Untuk memahami lebih lanjut konsep pemotongan pajak, penting untuk memeriksa peraturan pajak Indonesia yang mengatur hal ini. Beberapa jenis pemotongan pajak yang dikenal di Indonesia antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15.

  • PPh Pasal 21
    Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan suatu pekerjaan atau kegiatan tertentu. Contohnya, pembayaran upah atau gaji kepada pegawai/karyawan.
Baca juga:  e-SKTD: Definisi, Syarat & Cara Pengajuan

  • PPh Pasal 23
    Pemotongan ini terkait dengan pembayaran berupa dividen, bunga, sewa, royalti, dan jasa kepada Wajib Pajak berbentuk badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • PPh Pasal 26
    Pemotongan ini terjadi ketika pihak yang memberikan penghasilan atau pemberi kerja membayar dividen, bunga, hadiah, royalti, dan penghasilan lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri.

  • PPh Pasal 4 ayat (2)
    Pemotongan ini terkait dengan pembayaran atas objek tertentu seperti sewa tanah atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, yang dibayarkan kepada pihak tertentu.

  • PPh Pasal 15
    Pemotongan ini terjadi ketika pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu dengan menggunakan norma perhitungan khusus, seperti perusahaan pelayaran, penerbangan internasional, dan lainnya.

Pemungutan Pajak dalam Kerangka Peraturan Pajak Indonesia

Dalam pemungutan pajak, beberapa peraturan pajak Indonesia yang berperan penting meliputi PPh Pasal 22, PPN, PPnBM, dan sebagainya.

  • PPh Pasal 22
    Pemungutan ini dilaksanakan oleh pihak tertentu sesuai dengan penunjukkan oleh Menteri Keuangan. PPh Pasal 22 melibatkan aktivitas seperti pembelian barang oleh instansi pemerintah, kegiatan impor barang, produksi barang tertentu, pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha, dan pemungutan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

  • Pemungutan PPN dan PPnBM
    Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang ditunjuk atas penyerahan barang/jasa kena pajak. PKP yang memiliki omzet melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun dan dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN dan PPnBM.

Baca juga: Cara Pengajuan Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak (e-SKTD)

Kesimpulan

Dalam perpajakan modern, pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan antara pemotongan dan pemungutan pajak menjadi krusial. Setiap tindakan perpajakan memiliki implikasi yang signifikan terhadap penerima dan pemberi penghasilan, serta memainkan peran penting dalam pengelolaan pendapatan negara.

Melalui pemotongan dan pemungutan pajak, negara mengatur aliran dana untuk membiayai berbagai proyek dan layanan yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang kedua konsep ini adalah kunci untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan pengelolaan keuangan yang efisien.

Dengan menggali lebih dalam mengenai pemotongan dan pemungutan pajak, para pelaku bisnis, profesional perpajakan, dan masyarakat umum dapat membangun pemahaman yang lebih kokoh dalam menghadapi kompleksitas aturan perpajakan. Pendidikan dan kesadaran mengenai aspek-aspek ini tidak hanya memperkuat kepatuhan pajak, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan suatu negara.