Cara Hitung Pajak THR 2025, Mudah dan Akurat

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawan yang diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan. THR menjadi hak bagi setiap pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai pajak yang dikenakan atas THR dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar.

Pajak atas THR termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja sebelum disalurkan kepada karyawan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan pajak THR 2025 dan cara perhitungannya sangat penting, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Artikel ini akan membahas ketentuan terbaru mengenai pajak THR serta memberikan contoh perhitungan yang mudah dipahami.

Dasar Hukum Pajak THR

Pajak yang dikenakan atas THR memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi perpajakan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Beberapa peraturan utama yang mengatur pajak THR adalah:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 – Menyatakan bahwa THR termasuk dalam penghasilan karyawan yang dikenakan pajak.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 – Mengatur kewajiban pemberian THR kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2016) – Menjelaskan mekanisme pemotongan PPh 21 atas penghasilan karyawan, termasuk THR.
  4. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 – Menegaskan tarif pajak progresif yang berlaku dalam pemotongan PPh 21.

Dengan adanya regulasi ini, perusahaan wajib memotong pajak THR sebelum membayarkan kepada karyawan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Ketentuan Pajak THR 2025

Terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam pemotongan pajak THR tahun 2025:

  • THR dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yaitu tarif yang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak tahunan.
  • Jika penghasilan tahunan termasuk THR masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR tidak dikenakan pajak.
  • Bagi karyawan tetap, pajak THR dihitung menggunakan metode Gross atau Nett sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  • Untuk karyawan tidak tetap atau freelancer, pemotongan pajak THR dilakukan dengan tarif final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak THR

Berikut ini adalah langkah-langkah dalam menghitung pajak THR:

  1. Menentukan Penghasilan Bruto Tahunan – Jumlahkan seluruh penghasilan karyawan dalam satu tahun, termasuk THR.
  2. Mengurangi Biaya Jabatan – Sesuai ketentuan, biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun.
  3. Menghitung Penghasilan Neto – Penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun.
  4. Mengurangi PTKP – Jika penghasilan karyawan di bawah PTKP, maka tidak dikenakan pajak.
  5. Menentukan Tarif Pajak Progresif – Gunakan tarif pajak progresif Pasal 17 untuk menghitung PPh 21.
  6. Menghitung Pajak THR – Pajak THR dihitung dengan cara menambahkan THR pada penghasilan bulanan lalu menerapkan tarif pajak yang sesuai.

Contoh Perhitungan Pajak THR

Seorang karyawan tetap dengan gaji bulanan Rp12.000.000 menerima THR sebesar Rp12.000.000. Karyawan ini belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

  1. Penghasilan Bruto:
    • Gaji tahunan: Rp12.000.000 x 12 = Rp144.000.000
    • THR: Rp12.000.000
    • Total penghasilan bruto: Rp156.000.000
  2. Pengurangan Biaya Jabatan:
    • 5% dari Rp156.000.000 = Rp7.800.000
  3. Penghasilan Neto:
    • Rp156.000.000 – Rp7.800.000 = Rp148.200.000
  4. Pengurangan PTKP (TK/0): Rp54.000.000
  5. Penghasilan Kena Pajak:
    • Rp148.200.000 – Rp54.000.000 = Rp94.200.000
  6. Perhitungan PPh 21 (Tarif Pasal 17):
    • Rp60.000.000 pertama dikenakan tarif 5% = Rp3.000.000
    • Rp34.200.000 berikutnya dikenakan tarif 15% = Rp5.130.000
    • Total PPh 21 setahun = Rp8.130.000
  7. Pajak THR:
    • Pajak THR dihitung berdasarkan tambahan THR dalam penghasilan bulan THR.
    • Tarif pajak progresif diterapkan sesuai bracket penghasilan tahunan.
Baca juga:  Contoh Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis

Dari hasil di atas, pajak yang dikenakan pada THR akan menyesuaikan dengan perhitungan total PPh 21 tahunan dan akan dibandingkan dengan pajak yang telah dipotong perusahaan selama 11 bulan sebelumnya.

Menghitung pajak THR dan PPh 21 bisa menjadi tugas yang kompleks, terutama jika perusahaan memiliki banyak karyawan dengan skema gaji yang beragam. Oleh karena itu, menggunakan ISB Consultant sebagai penyedia layanan konsultasi pajak terpadu di Jogja adalah pilihan terbaik.

Dengan pengalaman dan keahlian dalam perpajakan, ISB Consultant dapat membantu perusahaan menghitung, melaporkan, serta mengoptimalkan kewajiban pajak sesuai regulasi terbaru. Menggunakan jasa profesional akan memastikan pemotongan pajak dilakukan secara akurat, menghindari kesalahan hitung, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku.

Pajak THR merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipahami oleh perusahaan dan karyawan. Dengan memahami dasar hukum, ketentuan, dan cara menghitungnya, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak sekaligus menghindari potensi kesalahan yang dapat berdampak pada sanksi pajak. Menggunakan jasa konsultan pajak ISB Consultant akan sangat membantu dalam menyusun strategi perpajakan yang lebih efisien dan sesuai regulasi terbaru.