Cara Isi SPT dari 2 Perusahaan Sesuai Prosedur

Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari 2 perusahaan dapat menjadi tugas yang membingungkan bagi wajib pajak pribadi yang bekerja pada dua perusahaan berbeda dalam satu tahun pajak. Untuk memudahkan proses ini, penting untuk memahami prosedur yang benar. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang cara mengisi SPT dari 2 perusahaan sesuai prosedur yang berlaku.

Pengertian SPT dari 2 Perusahaan

SPT dari 2 perusahaan biasanya dilakukan oleh wajib pajak pribadi yang berpindah kerja dalam satu tahun berjalan masa pajak atau sebelum tahun berakhir. Hal ini terjadi ketika karyawan tersebut bekerja pada dua perusahaan berbeda pada tahun yang sama. Sehingga, dalam melaporkan pajak penghasilan atau PPh, wajib pajak pribadi ini memiliki 2 SPT dari perusahaan berbeda yang harus dilaporkan.

Baca juga: Ketentuan Lapor SPT Tahunan Perusahaan yang Belum Beroperasi

Syarat Pengisian SPT

Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan, harus melaporkan pajak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Salah satu bentuk pelaporan pajak adalah pelaporan tahunan yang mencakup perhitungan atau pembayaran pajak yang dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk pengisian SPT dari 2 perusahaan, beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain:

  • Bukti Potong (1721 A1 atau 1721 A2)
    Dokumen ini diperlukan untuk menyertakan bukti potongan PPh yang telah dilakukan oleh perusahaan.

  • Penghasilan Netto
    Wajib pajak perlu menjumlahkan penghasilan netto dari kedua perusahaan untuk melaporkannya dalam SPT.

Jenis SPT Pribadi yang Digunakan

Pemerintah Indonesia membuat beberapa jenis SPT yang diisi oleh wajib pajak pribadi, sesuai dengan kondisi penghasilan dan status kepegawaiannya. Berikut jenis-jenis SPT pajak penghasilan (PPh) yang biasa digunakan:

  • 1770SS
    Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta yang memiliki satu sumber penghasilan.

  • 1770S
    Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta yang memiliki satu sumber penghasilan.

  • 1770
    Untuk wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan.

Dalam mengisi SPT dari dua perusahaan, penting untuk memastikan bahwa Anda memiliki dukungan profesional yang tepat. ISB Consultant adalah pilihan terbaik untuk Anda. Tim konsultan pajak brevet A & B kami siap membantu Anda mengatasi setiap aspek pengisian SPT dengan akurat dan tepat waktu. Konsultasikan permasalahan Anda segera di https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ untuk mendapatkan bantuan dari para profesional.

Cara Pengisian SPT dari 2 Perusahaan

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengisi SPT dari 2 perusahaan sesuai prosedur yang berlaku:

Baca juga:  Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan via HP

  • Buat SPT Baru
    Pilih menu e-Filing dan buat SPT baru untuk melaporkan pajak penghasilan dari dua perusahaan.

  • Isi Data Formulir
    Pilih jenis SPT yang ingin diisi (misalnya 1770S), masukkan tahun pajak, dan pilih status SPT (Normal atau Pembetulan).

  • Isi Informasi Pemotongan PPh
    Masukkan informasi mengenai pemotongan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dari kedua perusahaan.

  • Isi Penghasilan Netto
    Jumlahkan penghasilan netto dari kedua perusahaan untuk melaporkan total penghasilan dalam satu tahun.

  • Proses dan Submit SPT
    Lanjutkan pengisian SPT hingga tahap persetujuan atau pernyataan bahwa informasi yang diisi benar.

  • Kirim SPT
    Setelah selesai, kirim SPT dengan mengklik tombol Submit dan ikuti instruksi untuk mendapatkan kode verifikasi dan mengirimkan SPT.

Baca juga: 3 Hal Wajib Dipahami Perusahaan saat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Penyampaian SPT

Penyampaian SPT adalah proses pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah diisi dan disetujui kepada otoritas pajak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah wajib pajak mengisi SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, langkah selanjutnya adalah menyampaikan SPT tersebut agar dapat diproses oleh DJP.

Ada beberapa cara untuk menyampaikan SPT yang dapat dipilih oleh wajib pajak sesuai dengan preferensi dan kemudahan yang dimilikinya:

  • Secara Langsung
    Wajib pajak dapat menyampaikan SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Di KPP, petugas akan melakukan penerimaan dan verifikasi SPT yang disampaikan.

  • Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi Lainnya
    Wajib pajak juga dapat mengirimkan SPT melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya. Penting untuk menyertakan bukti pengiriman yang akan menjadi bukti bahwa SPT telah disampaikan tepat waktu.

  • Lapor Secara Online Melalui DJP Online
    Pemerintah telah menyediakan layanan pelaporan pajak secara online melalui DJP Online. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengirimkan SPT secara elektronik tanpa harus datang ke kantor pajak. Proses ini lebih efisien dan praktis karena dapat dilakukan dari mana saja selama terhubung dengan internet.

Setelah SPT disampaikan, DJP akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang tercantum di dalamnya. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pengisian SPT, DJP akan memberikan informasi kepada wajib pajak untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian.

Setelah semua informasi telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, DJP akan mengirimkan konfirmasi penerimaan SPT kepada wajib pajak sebagai bukti bahwa SPT telah diterima dan diproses dengan baik.