Menghadapi kendala saat melaporkan SPT Masa PPN bukanlah hal yang asing bagi banyak pelaku usaha, terutama ketika menggunakan sistem pelaporan berbasis Coretax.
Salah satu hambatan yang cukup sering muncul adalah notifikasi Error IA6 saat melakukan impor file XML Faktur Pajak Digunggung. Error ini sering kali menunda proses pelaporan, membuat wajib pajak kebingungan, bahkan berpotensi menghambat kepatuhan pajak bulanan.
Permasalahan ini tampak sepele di awal, namun bisa menjadi cukup rumit bila tidak segera ditangani. Sebab, sistem Coretax memiliki struktur validasi data yang sangat ketat.
Setiap kesalahan format atau nilai, meskipun hanya berupa angka desimal kecil, dapat menyebabkan file XML tidak dapat diterima. Oleh karena itu, memahami penyebab dan solusi teknis dari error IA6 menjadi langkah penting agar proses pelaporan pajak tetap berjalan efisien.
Mengapa Error IA6 Bisa Terjadi
Error IA6 biasanya muncul karena adanya nilai desimal atau angka berkoma pada bagian tertentu dalam file XML. Nilai ini sering muncul pada kolom DPP (Dasar Pengenaan Pajak), DPP Nilai Lain, atau PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 Pasal 129, seluruh angka yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN wajib disajikan dalam bentuk bilangan bulat tanpa desimal.
Kesalahan semacam ini sering muncul ketika data dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi akuntansi atau sistem ERP (Enterprise Resource Planning). Aplikasi tersebut umumnya melakukan perhitungan otomatis dengan dua digit desimal, sehingga saat hasil ekspor data dikonversi menjadi file XML, nilai desimal tetap terbawa.
Akibatnya, ketika file diunggah ke sistem Coretax, sistem akan menolak dan memunculkan notifikasi IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice atau TotalOtherTaxBase.
Aturan Pembulatan Nilai Berdasarkan PER-11/PJ/2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan aturan pembulatan yang wajib diterapkan dalam setiap pelaporan nilai pada SPT Masa PPN. Ketentuannya dijelaskan dalam Pasal 129 ayat (3), yaitu:
- Jika angka di belakang koma kurang dari 0,5, dibulatkan ke bawah.
- Jika angka di belakang koma sama dengan atau lebih dari 0,5, dibulatkan ke atas.
Dengan demikian, seluruh nilai DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN yang akan dimasukkan ke dalam file XML harus dibulatkan terlebih dahulu sesuai ketentuan tersebut. Proses pembulatan ini harus dilakukan sebelum file diunggah ke sistem agar data dapat diterima tanpa error.
Contoh Perhitungan Pembulatan
Misalnya, sebuah transaksi penjualan memiliki nilai DPP sebesar 1.234.567,49 dengan PPN 11% sebesar 135.802,42. Maka sesuai aturan pembulatan:
- Nilai DPP dibulatkan ke bawah menjadi 1.234.567.
- Nilai PPN dibulatkan ke bawah menjadi 135.802.
Sebaliknya, jika nilai DPP adalah 1.234.567,55 dan PPN 135.802,60, maka hasil pembulatan:
- DPP menjadi 1.234.568.
- PPN menjadi 135.803.
Proses sederhana ini sering kali menjadi penyebab utama kegagalan impor XML, terutama jika dilakukan secara otomatis tanpa prosedur pembulatan yang benar.
Langkah-langkah Mengatasi Error IA6
Apabila sistem Coretax menolak file XML dengan notifikasi error IA6, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa Nilai Desimal di File XML
Buka file XML menggunakan aplikasi teks seperti Notepad++ atau Excel. Lakukan pencarian terhadap tanda koma (“,”) atau titik desimal (“.”) pada kolom DPP dan PPN. Pastikan seluruh nilai yang ditampilkan sudah dalam bentuk bilangan bulat. - Lakukan Pembulatan Ulang Secara Manual atau Otomatis
Jika data diperoleh dari aplikasi akuntansi, gunakan fungsi ROUND() dalam spreadsheet atau sistem data untuk membulatkan angka sesuai aturan. Pastikan hasil akhir tidak mengandung digit di belakang koma. - Buat Ulang File XML dengan Format yang Benar
Setelah seluruh nilai dibulatkan, ekspor kembali file XML dari sistem. Hindari melakukan konversi manual yang bisa mengubah struktur tag XML. - Unggah Ulang ke Sistem Coretax
Masuk ke aplikasi Coretax, kemudian pilih menu Replace With New Data untuk menggantikan file XML yang lama. Jika tersedia tombol hapus, Anda dapat menghapus file lama terlebih dahulu untuk memastikan data benar-benar tergantikan. - Verifikasi Proses Impor
Setelah berhasil diunggah, pastikan muncul notifikasi Lampiran SPT Masa PPN. Klik tombol Posting agar nilai DPP dan PPN tampil di Induk SPT. Bila tombol Download XML belum muncul, tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memproses.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, error IA6 dapat dihindari dan proses pelaporan SPT Masa PPN akan berjalan lebih lancar.
Peran Konsultan Pajak dalam Penanganan Teknis
Tidak semua wajib pajak memiliki waktu dan keahlian untuk memeriksa struktur teknis XML atau memahami regulasi terbaru terkait pelaporan PPN. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat strategis.
Seorang konsultan pajak yang berpengalaman dapat membantu menelusuri akar penyebab kesalahan, memperbaiki file XML, sekaligus memastikan seluruh pelaporan sesuai ketentuan DJP.
Apabila perusahaan membutuhkan bantuan profesional untuk menangani kasus serupa, ISB Consultant sebagai konsultan pajak Semarang Barat dapat menjadi mitra terpercaya.
Dengan pengalaman dalam menangani berbagai jenis pelaporan perpajakan, termasuk masalah teknis seperti impor XML dan validasi Coretax, kami siap bantu memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa hambatan administratif.
Tips Mencegah Terulangnya Error IA6 di Masa Mendatang
Untuk mencegah error IA6 muncul kembali pada periode pelaporan berikutnya, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa diterapkan:
- Pastikan sistem akuntansi menggunakan pembulatan otomatis sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.
- Lakukan validasi internal sebelum ekspor data XML untuk memastikan tidak ada nilai desimal tersisa.
- Update aplikasi pelaporan pajak ke versi terbaru agar kompatibel dengan sistem Coretax.
- Simpan template XML yang sudah benar sebagai acuan pelaporan masa berikutnya.
Dengan penerapan langkah preventif tersebut, perusahaan dapat menghemat waktu, menghindari risiko keterlambatan pelaporan, dan meningkatkan akurasi administrasi perpajakan secara keseluruhan.
Baca juga: Cara Retur Faktur Pajak Masukan dengan File XML di Coretax




