Cara & Syarat Nonaktifkan NPWP yang Wajib Dipenuhi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas pajak yang diberikan kepada individu atau entitas yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Meskipun NPWP merupakan hal yang penting dalam sistem perpajakan, ada kalanya seseorang atau perusahaan perlu untuk menonaktifkan NPWP mereka. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti berhenti bekerja atau usaha, atau penghasilan yang tidak lagi mencapai batas kewajiban pajak.

Menonaktifkan NPWP tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar NPWP dapat dinonaktifkan secara sah. Artikel ini akan menguraikan secara detail mengenai prosedur dan persyaratan nonaktifkan NPWP, serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hal tersebut.

Proses Nonaktifkan NPWP

Proses nonaktifkan NPWP dilakukan melalui beberapa langkah yang terstruktur dan harus diikuti dengan cermat oleh wajib pajak yang bersangkutan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Menyelesaikan Kewajiban Perpajakan yang Belum Selesai

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengajukan nonaktifkan NPWP adalah menyelesaikan semua kewajiban perpajakan yang masih tertunda atau belum diselesaikan. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, pelaporan SPT Tahunan. Jika status NPWP masih aktif, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan nonaktifkan NPWP.

Baca juga: Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak? Ini Risikonya Menurut Undang-Undang

Pengajuan Permohonan Nonaktifkan NPWP

Permohonan nonaktifkan NPWP dapat diajukan melalui berbagai saluran, termasuk:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui KPP terdekat dengan mengisi formulir permohonan WP non-efektif (NE).

  • Kring Pajak 1500200
    Wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan bantuan dalam proses nonaktifkan NPWP.

  • Live Chat di situs pajak.go.id
    Pilihan lain adalah melalui layanan live chat yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Persyaratan Dokumen

Dalam mengajukan permohonan nonaktifkan NPWP, wajib pajak harus menyediakan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Salinan KTP
    Sebagai bukti identitas diri yang masih berlaku.

  • Salinan NPWP
    Dokumen NPWP yang ingin dinonaktifkan.

  • Surat Keterangan
    Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak telah berhenti bekerja atau tidak memiliki penghasilan dari usaha.

Setelah semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi, wajib pajak dapat melanjutkan proses pengajuan nonaktifkan NPWP sesuai dengan saluran yang dipilih.

Apakah Anda mencari solusi terpercaya untuk urusan perpajakan? Kunjungi & hubungi kami di https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ sekarang juga! Dengan pengalaman dan keahlian yang luas, jasa konsultan pajak Surabaya Barat kami siap membantu mengoptimalkan kewajiban perpajakan Anda. Dapatkan bimbingan profesional untuk menghindari masalah pajak yang membingungkan dan mengoptimalkan pengembalian pajak Anda.

Persyaratan Nonaktifkan NPWP

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar NPWP dapat dinonaktifkan secara sah. Persyaratan ini mencakup berbagai aspek, seperti status perpajakan dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Status Pajak

Wajib pajak yang ingin nonaktifkan NPWP harus memastikan bahwa status perpajakannya memenuhi kriteria untuk dinonaktifkan. Hal ini biasanya berkaitan dengan tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk memiliki NPWP aktif.

Kewajiban Perpajakan

Wajib pajak harus menyelesaikan semua kewajiban perpajakan yang masih tertunda atau belum diselesaikan sebelum mengajukan permohonan nonaktifkan NPWP. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak yang masih belum dilakukan.

Kriteria Nonaktifkan NPWP

Ada beberapa kriteria yang membuat seorang wajib pajak memenuhi syarat untuk memiliki status WP non-efektif (NE). Beberapa kriteria tersebut antara lain:

  • Wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wajib pajak yang memiliki NPWP untuk keperluan administratif tertentu.

Permohonan dan Persetujuan

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan dokumen-dokumen disiapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan nonaktifkan NPWP melalui saluran yang tersedia. Permohonan akan diproses oleh DJP, dan jika disetujui, wajib pajak akan diberikan status WP NE.

Konsekuensi Nonaktifkan NPWP

Nonaktifkan NPWP memiliki beberapa konsekuensi yang perlu dipahami oleh wajib pajak. Beberapa konsekuensi tersebut meliputi:

  • Tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT setelah status WP NE diberikan.
  • Tidak akan menerima surat teguran atau tagihan pajak atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Baca juga:  Cara Menonaktifkan NPWP via Online, Syarat & Dokumennya

Namun demikian, wajib pajak harus tetap memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca juga: Syarat Pengajuan NPWP dan Upaya Bebas Pajak

Kesimpulan

Nonaktifkan NPWP adalah proses yang harus diikuti dengan cermat dan memperhatikan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas perpajakan. Dengan memahami prosedur dan persyaratan tersebut, wajib pajak dapat menjalankan proses nonaktifkan NPWP dengan lancar dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, nonaktifkan NPWP dapat menjadi langkah yang tepat bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki NPWP aktif.