Kena PHK, WP Masih Ditagih SPT Tahunan? Ini Solusinya!

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu kondisi yang seringkali menghadirkan berbagai implikasi, termasuk dalam ranah perpajakan. Bagi wajib pajak yang mengalami PHK, pertanyaan seputar kewajiban perpajakan seringkali menjadi bahan diskusi yang relevan.

Apakah wajib pajak yang terkena PHK masih harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak? Bagaimana langkah yang harus diambil jika wajib pajak mengalami PHK dan ingin menghindari kewajiban pelaporan tersebut?

Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif adalah melaporkan SPT Tahunan. Meskipun seorang wajib pajak telah mengalami PHK, namun apabila status NPWP-nya masih aktif, maka tetap diharuskan untuk memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

Dalam menjawab pertanyaan seorang netizen, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status NPWP yang aktif mewajibkan wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunan. Ini berarti, meskipun seorang karyawan telah terkena PHK dan belum kembali bekerja, mereka tetap diharuskan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan yang Terlambat

Penonaktifan NPWP sebagai Solusi

Namun demikian, bagi wajib pajak yang telah mengalami PHK dan tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif perpajakan, ada opsi untuk menonaktifkan NPWP mereka. Langkah ini dapat diambil untuk menghindari kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang masih terus diberlakukan meskipun kondisi ekonomi mereka telah berubah.

Prosedur Penonaktifan NPWP

Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk menonaktifkan NPWP, antara lain:

  • Permohonan Penetapan WP NE (Wajib Pajak Nonefektif)
    Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan WP NE ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Dalam mengajukan permohonan ini, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan WP NE dan melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka telah berhenti bekerja atau tidak memiliki penghasilan dari usaha.

  • Hubungi Kring Pajak 1500200
    Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk mengajukan penonaktifan NPWP. Setelah pengajuan diterima dan diproses, status wajib pajak akan berubah menjadi NE (Nonefektif), dan mereka tidak lagi diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dalam menghadapi kompleksitas perpajakan, keberadaan ISBC sebagai konsultan pajak di Surabaya profesional sangatlah penting. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, mereka dapat membimbing Anda melalui berbagai aturan dan regulasi pajak yang berlaku serta menghindari potensi masalah dengan otoritas pajak. Jangan ragu untuk menggunakan layanan konsultan pajak yang terpercaya, demi keamanan dan kesejahteraan finansial Anda.

Kriteria untuk Status WP NE

Adapun beberapa kriteria yang dapat membuat seorang wajib pajak memperoleh status WP NE, di antaranya:

  • Tidak Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
    Wajib pajak yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak lagi melakukan kegiatan tersebut dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan status WP NE.
Baca juga:  Perbedaan Sistem Pajak Penghasilan di Berbagai Negara

  • Penghasilan di Bawah PTKP
    Wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan atau penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan status WP NE.

  • NPWP Digunakan sebagai Syarat Administratif
    Selain itu, wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan tetapi masih memiliki NPWP yang digunakan sebagai syarat administratif, seperti untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan, juga dapat memperoleh status WP NE.

Baca juga: Akibat Sengaja Tidak Lapor SPT Tahunan

Manfaat Status WP NE

Jika seorang wajib pajak telah disetujui dan ditetapkan sebagai WP NE, maka berlaku beberapa ketentuan, di antaranya:

  • Tidak Melaksanakan Kewajiban Penyampaian SPT
    Wajib pajak tidak lagi diharuskan untuk melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

  • Tidak Diterbitkan Surat Teguran atau Tagihan Pajak
    Meskipun tidak menyampaikan SPT, wajib pajak tidak akan dikenakan surat teguran atau tagihan pajak atas sanksi administrasi.

Kesimpulan

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menghadirkan berbagai implikasi, termasuk dalam ranah perpajakan. Bagi wajib pajak yang mengalami PHK dan tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif perpajakan, menonaktifkan NPWP dapat menjadi solusi untuk menghindari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Dengan memahami langkah-langkah yang harus diambil dan kriteria yang harus dipenuhi, wajib pajak dapat mengelola kondisi perpajakannya dengan lebih baik meskipun mengalami perubahan dalam situasi ekonomi mereka.