Objek Pajak: Pengertian & Macam-macamnya

Pajak merupakan salah satu bentuk penerimaan negara berupa uang yang dikumpulkan dari seorang wajib pajak dan bersifat memaksa. Pajak bermanfaat sebagai sumber pendanaan pembangunan negara. Dana yang diterima akan langsung masuk ke kas negara. Berikut merupakan ulasan mengenai pengertian dan macam-macam objek pajak yang perlu Anda tahu.

Apa Itu Pengertian Objek Pajak? 

Objek pajak merupakan tambahan penghasilan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Sederhananya objek pajak merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Bentuknya berupa penghasilan, nama, dan tambahan kemampuan ekonomis bagi wajib pajak.

Jadi singkatnya setiap ada perubahan harta dan konsumsi yang dilakukan oleh seseorang maupun perusahaan terhitung sebagai penghasilan yang masuk kedalam objek pajak. Transaksi merupakan pendekatan penghasilan yang menentukan objek pajak. Jadi penghasilan yang tercatat dalam transaksi dan didefinisikan dalam undang-undang terhitung sebagai objek pajak.

Macam-macam Objek Pajak

Objek pajak sendiri bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. Lalu apa saja sih macam-macam objek pajak? Ini dia macam-macam objek.

Pajak Imbalan

Imbalan yang dimaksud merupakan imbalan dalam bentuk natura yang diberikan oleh non subjek pajak penghasilan. Penggantian atau imbalan yang diberikan berdasarkan pekerjaan atau jasa yang diperoleh atau diterima. Mulai dari tunjangan, gaji, komisi, bonus, honorarium, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Hadiah

Hadiah merupakan sesuatu yang didapatkan dari pekerjaan, undian, kegiatan atau penghargaan. Penghargaan yang dimaksud sendiri merupakan imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu. Contohnya imbalan yang diberikan sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.

Laba Usaha

Laba usaha merupakan laba dari hasil usaha. Laba usaha didapat dari pendapatan dikurangi dengan biaya eksplisit atau biaya akuntansi perusahaan. Laba usaha cenderung berbeda dengan laba ekonomi yakni pendapatan perusahaan dikurangi dengan biaya eksplisit dan implisit. Tingkat laba dari sebuah perusahaan dalam industri juga berbeda-beda.

Penerimaan Pembayaran Pajak

Macam-macam objek pajak selanjutnya adalah penerimaan pembayaran pajak. Pada umumnya penerimaan kembali pembayaran pajak sudah dibebankan sebagai biaya pembayaran tambahan pengembalian pajak.

Dengan bantuan jasa konsultan pajak Surabaya profesional, dipastikan permasalahan objek pajak yang saat ini dihadapi jadi lebih mudah diselesaikan. ISB Consultan siap menyediakan tim akuntan handal sebagai bentuk komitmen memberikan layanan terbaik.

Baca juga:  Konsekuensi Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bertahun-tahun
macam macam objek pajak
tportal.hr

Royalti

Royalti merupakan pengembalian atas penggunaan hak. Royalti adalah jumlah yang harus dibayarkan dengan cara apa pun, baik secara berkala maupun tidak. Royalti bisa berupa hak cipta, hak paten dan sumber alam. Contohnya penulis dapat royalti ketika buku hasil karyanya terjual, pencipta membayar royalti ketika penciptaannya diproduksi dan dijual. 

Sewa

Sewa merupakan penghasilan yang didapatkan dari penggunaan harta. Secara tidak langsung sewa juga termasuk imbalan yang diterima dengan nama dalam bentuk apa pun. Sewa juga bisa berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak. Misalnya sewa gudang, sewa rumah, sewa kantor, sewa mobil dan lain sebagainya.

Premi Asuransi

Ternyata premi asuransi juga termasuk ke dalam objek pajak. Premi asuransi sendiri merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh nasabah yang terdaftar pada perusahaan asuransi sebagai bentuk penanggung. Besarnya uang yang harus dibayarkan setiap bulan juga bergantung pada perusahaan asuransi dan keadaan pihak nasabah.

Surplus Bank Indonesia

Surplus Bank Indonesia merupakan selisih antara pengeluaran dan penerimaan Bank Indonesia. Dalam konteks perpajakan, kebijakan atas surplus Bank Indonesia mengalami perubahan yang cukup berarti. Perubahan tersebut berhubungan dengan fungsi dan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga.

Itu dia ulasan tentang pengertian dan macam-macam objek pajak. Beberapa jenis penghasilan di atas termasuk ke dalam golongan dan kriteria objek pajak dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.