5 Hal Penting Dalam Persiapan Laporan Pajak Pribadi

Setiap satu tahun sekali, wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan pribadi. Pelaporan ini sangat mudah, cepat dan praktis untuk dilakukan. Berikut hal penting yang harus diperhatikan saat Anda melaporkan pajak pribadi, antara lain: 

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 

Jika Anda bekerja sebagai karyawan, maka akan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Setiap perusahaan diwajibkan memberikan bukti potong tersebut baik bersifat final maupun tidak final atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. 

Bukti potong tersebut akan digunakan oleh wajib pajak sebagai isian penghasilan yang bersifat final dan tidak tidak final. Selain itu juga digunakan sebagai isian penghasilan kredit pajak dan bukti pemotongan atau pemungutan dalam laporan pajak tahunannya. 

Pilih SPT Sesuai Status

Besarnya gaji akan berpengaruh terhadap jenis SPT yang digunakan. Berikut rincian yang perlu Anda ketahui, yaitu: 

  • Jika penghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun maka jenis SPT yang digunakan yaitu 1770SS untuk pegawai, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai. 
  • Jika penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan yaitu 1770S untuk pegawai, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, 1770 untuk bukan pegawai. 

Harus Mempunyai EFIN Untuk E-Filing 

Hal berikutnya yang harus diperhatikan yaitu mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak Online tentunya. Setelah melakukan pendaftaran online, Anda akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Yaitu nomor identifikasi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. 

Baca juga:  Pengertian Pemeriksaan Bukti Permulaan Perpajakan

Nantinya EFIN akan dikirimkan ke email Anda yang aktif dan sudah didaftarkan. Anda juga bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN. 

Jangan Melewatkan Bagian Kolom Harta 

Ketika melakukan pelaporan online, kolom harta ini merupakan yang paling krusial. Ini karena akan menentukan berhasil tidaknya dalam proses pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak. Pelaporan SPT gagal di submit karena kolom ini seringkali terlewatkan. 

Oleh karena itulah, isi semua data yang dibutuhkan dengan benar. apabila penghasilan Anda di atas PTKP, maka sangat memungkinkan Anda memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, dan lain sebagainya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja.

laporan pajak pribadi
amazonaws.com

Sanksi Jika Terlambat Lapor 

Seperti diketahui bahwa menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Oleh karena itulah, terdapat sanksi apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan. 

Berikut beberapa sanksi yang akan diterima oleh wajib pajak, antara lain: 

  • Terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh 21 dikenakan denda sebesar Rp 100.000. 
  • Badan/perusahaan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 maka dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. 
  • Denda sebesar Rp 500.000 sebagai sanksi administrasi keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. 
  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk keterlambatan Surat Pemberitahuan Masa Lainnya dengan pengecualian yang sebelumnya sudah ditetapkan. 

Itulah beberapa hal penting yang harus diperhatikan ketika menyiapkan laporan pajak pribadi. Pastikan untuk selalu melaporkan pajak tepat waktu agar tidak dikenakan denda. Menjadi wajib pajak yang tertib tentu akan membuat proses perpajakan menjadi lebih lancar.