Surat Setoran Pajak (SSP): Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Pengisian

Dalam melakukan transaksi ekonomi, sebagai pelaku ekonomi pasti akan membutuhkan bukti-bukti transaksi yang sudah dilakukan. Seperti apabila kita menyetor uang di bank, maka sebagai penyetor kita akan mendapatkan bukti setoran simpanan, begitu juga dengan Setoran Pajak

Dalam melakukan Setoran Pajak, maka para wajib pajak atau penyetor pajak harus mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). Kali ini, kita akan mempelajari mengenai Surat Setoran Pajak (SSP). Berikut merupakan pembahasannya.

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Surat Setoran Pajak ini berupa formulir yang wajib diisi oleh wajib pajak ketika hendak menyetorkan pajaknya. Bentuk formulir Surat Setoran Pajak ini juga diatur langsung oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 38/PJ/2009 yang telah diubah menjadi PER- 24/PJ/2013.

Formulir ini umumnya terdapat 4 lembar atau rangkap yang masing-masing lembarnya memiliki fungsinya tersendiri. Berikut merupakan fungsi dari tiap lembar formulir Surat Setoran Pajak.

  • Lembar 1: lembar pertama digunakan sebagai bukti dan diberikan kepada wajib pajak
  • Lembar 2 : lembar ini disetorkan kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang selanjutnya akan diarsip.
  • Lembar 3 : Lembar ini digunakan oleh wajib pajak guna melaporkan pembayarannya kepada KPP.
  • Lembar 4 : Lembar keempat ini digunakan oleh Kantor Penerima Pembayaran atau Bank untuk kemudian di arsip. 
fungsi dan cara pengisian surat setoran pajak
dreamstime.com

Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP)

Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) ini tidak lain dan tidak bukan merupakan bukti bahwa wajib pajak telah menyetorkan tagihan atas objek pajak yang dibebankan. 

Surat Setoran Pajak (SSP) juga menjadi bukti yang sah apabila dikemudian hari terjadi kesalahan yang tidak diinginkan. 

Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

Dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) ini harus sesuai dengan konteks yang diinginkan di formulir tersebut. Data yang diisi juga tidak boleh salah. Sehingga dalam pengisiannya dibutuhkan ketelitian. 

Dalam formulir SSP ini akan diuraikan beberapa kolom yang wajib diisi oleh wajib pajak saat akan menyetorkan tagihan pajaknya. Berikut merupakan cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).

  1. Kolom NPWP: kolom ini diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh wajib pajak.
  2. Nama WP: diisi dengan nama Wajib Pajak sesuai dengan nama yang tertera dalam kartu identitas (KTP)
  3. Alamat WP: diisi dengan alamat atau domisili yang terdaftar dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  4. NOP: kolom ini diisi dengan Nomor Objek Pajak sesuai dengan surat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  5. Alamat OP: kolom ini diisi dengan alamat atau domisili objek pajak berdasarkan SPPT.
  6. Kode Akun Pajak: diisi dengan angka dari kode akun pajak untuk jenis-jenis pajak yang akan dibayarkan yang dapat dilihat di Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
  7. Kode Jenis Setoran: diisi dengan angka untuk setiap pajak yang akan dibayarkan yang tertera di dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
  8. Kolom Uraian Pembayaran: kolom ini dapat diisi dengan uraian yang terdapat dalam kolom “Jenis Setoran” yang memiliki hubungan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
  9. Masa Pajak: diisi dengan memberikan tanda X atau silang di salah satu kolom masa pajak untuk waktu pajak yang akan dibayar.
  10. Tahun Pajak: diisi sesuai dengan tahun terutangnya pajak.
  11. Nomor Ketetapan: kolom ini dapat diisi sesuai dengan nomor ketetapan yang ada di Surat Tagihan Pajak (STP)
  12. Jumlah Pembayaran: diisi dengan jumlah uang yang akan dibayarkan