Tax Treaty: Definisi & Tujuan

Tax Treaty dinilai sangat menguntungkan bagi pengusaha yang menjalankan bisnisnya di negara lain, tetapi tinggal di negara yang berbeda. Dengan Tax Treaty ini para pelaku usaha tak perlu membayar pajak di dua negara tersebut. Meskipun demikian, tidak semua pebisnis paham akan keberadaan Tax Treaty sehingga mereka membayar pajak ganda di dua negara tersebut.

Definisi Tax Treaty

Dapat dikatakan Tax Treaty merupakan suatu kebijakan dua negara yang berbentuk perjanjian di mana isinya mengatur mengenai pembagian alokasi pajak. Kewajiban membayar pajak ini timbul dari adanya transaksi pada kedua negara tersebut. Namun, dengan Tax Treaty ini hanya wajib membayar pajak di salah satu negara saja.

Tujuan Tax Treaty

Berikut ini telah dirangkum beberapa tujuan dari Tax Treaty yang bisa Anda pelajari.

Memberi Kedudukan yang Sama dalam Perpajakan

Pastinya, setiap negara akan memiliki aturan sendiri mengenai besarnya pajak yang dibebankan. Apabila P3B tidak diterapkan, maka pendapatan pajak yang diterima oleh masing-masing negara tidaklah sama. Sehingga dalam hal ini tentunya akan ada pihak yang dirugikan.

Oleh sebab itu, Tax Treaty ini dibuat. Supaya nantinya terjadi kesetaraan pemajakan antar dua negara dengan menjunjung prinsip yang saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak manapun. Dengan hadirnya kebijakan ini, tentunya tidak akan membebani pengusaha karena hanya perlu melakukan pembayaran pajak satu kali saja.

Mencegah Pembayaran Pajak Ganda

Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis di negara yang berbeda dan tinggal bukan di negara tersebut, maka tidak perlu membayar pajak di kedua negaranya. Seperti halnya Tax Treaty Indonesia, berisi perjanjian mengenai kewajiban membayar pajak sekali saja yakni di negara asalnya. Dengan demikian, pemajakan berganda tersebut bisa dicegah.

Dengan adanya P3B ini diharapkan dunia usaha semakin berkembang. Selain itu, para pelaku bisnis bisa mendapatkan kepastian hukum mengenai kewajibannya dalam membayar pajaknya. Disisi lain juga bisa mendatangkan banyak investor karena penduduk asing hanya perlu membayar pajak di negara asal mereka.

tujuan tax treaty
investasiusaha.com

Membantu Mendatangkan Modal dari Luar Negeri

Dengan semakin banyaknya pengusaha asing yang mau menanamkan modal di dalam negeri, akan makin meningkat pula kondisi perekonomian negara tersebut. Nah, salah satu hal yang ditakutkan pengusaha asing yaitu tingginya beban pajak yang dibayarkan nantinya. Selain itu, mereka juga harus membayar pajak di negara asal mereka. 

Baca juga:  Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru 2024 di Surabaya

Nah, dengan hadirnya Tax Treaty ini maka permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Dengan perjanjian yang dibuat negara asal dan negara penghasilan, maka pengusaha asing hanya perlu membayar pajak satu kali. Sedangkan, besarnya beban pajak yang harus dibayarkan bergantung pada kesepakatan kedua negara yang bekerja sama.

Membantu Meningkatkan Sumber Daya Manusia

Tentunya, tidak hanya pengusaha saja yang akan menjalankan aktivitasnya di luar negeri untuk kepentingan bisnisnya. Namun, banyak juga mahasiswa yang melanjutkan pendidikannya di luar negeri. Di sisi lain, tak sedikit pula karyawan yang bekerja di luar negeri.

Nah, apabila harus dibebani oleh kewajiban pajak baik mahasiswa maupun pekerja luar negeri, mereka tidak akan bisa fokus pada kegiatannya. Sehingga, pemerintah sepakat melalui kebijakan P3B untuk membebaskan wajib pajak tersebut. Dengan begitu, mereka hanya perlu membayar kewajiban pajak di salah satu negara saja.

Dari sinilah baik mahasiswa, pekerja, maupun pengusaha yang menjalankan kegiatannya di luar negeri akan lebih fokus dengan tujuan utamanya. Nah, langkah ini akan semakin memudahkan usaha dalam meningkatkan kualitas SDM dalam negeri. Sehingga, bisa turut andil dalam hal memajukan perekonomian suatu negara.

Nah, itulah pemahaman tentang Tax Treaty. Ternyata, dengan adanya Tax Treaty ini justru dapat mendatangkan banyak keuntungan kepada dua belah pihak yang saling bekerja sama. Mengingat, pembayaran pajak memang terkadang menjadi salah satu hal yang rumit untuk dilakukan. Tetapi, dengan adanya Tax Treaty hal tersebut tidak akan terjadi.

Teruntuk Anda yang memiliki lokasi usaha di Solo, ISB Consultant kini telah hadir sebagai penyedia layanan jasa konsultan pajak di Solo dengan tim akuntan terbaik dan memiliki kompetensi tinggi sesuai bidangnya. Sehingga urusan perpajakan Anda akan bisa lebih selesai secara singkat.